Jakarta- Intimidasi, kriminalisasi, dan bentuk teror lain yang dihadapi Rakyat Bali yang menolak reklamasi Teluk Benoa kerap terjadi sejak mereka menyatakan penolakan secara terbuka terhadap rencana PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) untuk mereklamasi Teluk Benoa. Perobekan baliho, sebaran fitnah, bahkan usaha-usaha kriminalisasi warga penolak reklamasi di Bali pun terjadi. “Kriminalisasi yang menimpa dua warga adat Sumerta, I Made Jonantara dan I Gusti Made Dharmawijaya merupakan suatu tindakan pengekangan terhadap upaya-upaya masyarakat adat mempertahankan lingkungan hidupnya.
Teluk Benoa merupakan kawasan konservasi, yang menyangga berbagai keragaman hayati, juga situs suci bagi masyarakat Hindu di Bali,” ujar Suriadi Darmoko Direktur WALHI Bali di kantor Mabes POLRI, Jakarta. Selanjutnya, I Made Ariel Suardana, Koordinator Divisi Hukum ForBALI menegaskan jika tindakan kedua aktivis tolak reklamasi Teluk Benoa tersebut bukanlah tindak pidana sehingga proses hukum terhadap keduanya harus dihentikan. "Hari ini, kami disini meminta agar Kapolri dan Kapolda Bali untuk segera menghentikan proses hukum terhadap para pejuang Bali Tolak Reklamasi dari Desa Adat Sumerta, Bali, I Gusti Putu Dharmawijaya dan I Made Jonantara alias De John dengan segera menerbitkan SP3 atas kasus tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) KUHAP. SP3 penting dilakukan karena tindakan kedua warga tersebut bukan merupakan tindak pidana.” Menanggapi kasus kriminalisasi yang ada di Bali, Ony Mahardika dari Manajer Kampanye Pesisir, Laut dan Pulau-Pulau Kecil WALHI Eksekutif Nasional selanjutnya menjelaskan jika kriminalisasi kerap terjadi pada saat rakyat melawan kebijakan eksploitasi atas lingkungan hidup di wilayahnya. “Kasus kriminalisasi aktivis lingkungan hidup di Indonesia terjadi di banyak tempat ketika rakyat berani bersikap tegas terhadap ketidakadilan yang terjadi. Kami menolak tindak represif kriminalisasi oleh aparatur Kepolisian.
Kegagalan kepolisian untuk bersikap arif dalam memahami isi pasal dan konteksualisasinya menyebabkan penyimpangan hukum yang serius.” Aliansi Masyarakat Sipil yang terdiri dari beberapa organisasi dan individu yang memiliki perhatian khusus terhadap masalah kriminalisasi aktivis lingkungan hidup dan turut bersolidaritas dalam menolak reklamasi Teluk Benoa menyerahkan surat terbuka yang digalang bersama kepada pihak POLRI pada Kamis, 23 Februari 2017. “Kami melihat bahwa perjuangan Bali Tolak Reklamasi adalah perjuangan melindungi lingkungan hidupnya, melindungi teluknya. Mirisnya, kasus kriminalisasi ini terjadi di Bali dimana hari ini sedang dilangsungkan World Ocean Summit. Melalui kedatangan kami yang memiliki kepedulian terhadap lingkungan hidup dan juga mendukung perjuangan rakyat Bali Tolak Reklamasi, kami melihat bahwa kasus ini adalah kasus kriminalisasi dan sangkaan terhadap kedua warga ini tidak layak dilanjutkan prosesnya. Pernyataan terbuka yang ditujukan kepada Kapolri dan Kapolda Bali ini kami serahkan kepada perwakilan pihak POLRI sebagai pernyataan tegas kami untuk mendukung perjuangan demi lingkungan hidup yang berkeadilan. Pernyataan terbuka ini didukung oleh kurang lebih 100 lembaga dan individu.” pungkas Diana Gultom dari debtWATCH Indonesia sebagai perwakilan aliansi. Narahubung:
- Suriadi Darmoko (085737439019)
- I Made Ariel Suardana (081338739096)
- Ony Mahardika (082244220111)
- Diana Gultom (08159202737)
ForBALI, WALHI Bali, WALHI, debtWATCH Indonesia, Greenpeace Indonesia, KontraS, YLBHI, KNTI, KPA, Layar Nusantara Jawa Tengah, LBH Semarang, JATAM, WALHI NTT, Sahabat Alam NTT, Baileo Maluku, WALHI Jakarta, WALHI Sulawesi Selatan, WALHI Sumatera Utara, WALHI Aceh, IHCS, KPRI, JPIK, FP3, WALHI NTB, WALHI Jawa Tengah, HuMa, WALHI Jawa Timur, TuK Indonesia, Pusaka, LBH Pers, Sawit Watch, ELSAM, WALHI Sumatra Barat, Gusdurian Kota Batu, Klub Indonesia Regional 12 Malang, WALHI Kalimantan Selatan, WALHI Bangkablitung, WALHI Yogyakarta, Aliansi Penyelamat Hutan Kota Malabar, Nawak Alam Kota Batu, SARI Solo, Komunitas Anti Globalisasi Ekonomi, Solidaritas Perempuan, Institute Ecosoc, KRuHA (Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air), Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, KELOLA Sulawesi Utara, Bina Desa, WALHI Sulawesi Utara, Yayasan Satu Keadilan, KAMMIPALA Jakarta, KIARA, ELAW Indonesia, Forest Watch Indonesia, Institut Hijau Indonesia, SPRI, WALHI Sulawesi Tengah, WALHI Sulawesi Tenggara, Forma PHM - Fak. Hukum Univ. Widyagama Malang, WALHI Riau, ICEL, Gema Demokrasi, Lingkar Borneo Kalbar, Perkumpulan Padi Kaltim, Genesis Bengkulu, PPLH Mangkubumi Jawa Timur, Yayasan Peduli Nangroe Atjeh (PeNA), ARuPA Yogyakarta, Yayasan Hutan Riau, LPPSLH Purwokerto, STABIL Kalimantan Timur, Women's Research Institute, JERAT Papua, KKI WARSI Jambi, Komunitas Taring Babi, WALHI Bengkulu, Yayasan Perlindungan Insani Indonesia Individu: Deddy Ratih, Tandiono Bawor Purbaya, Nelti Anggriani, Nurfiana, Margaretha T. Andoea, Evi Yunita Noor, Sutji Rahaju Shinto, Arimbi Heroepoetri, Marizka Mantik, Nunung