Hentikan Kriminalisasi Petani Batui, PT Sawindo Penjahat Agraria

Siaran Pers

Kronoligis Konflik Lahan

Masyarakat menguasai lahan yang berlokasi di Lobo KM 9, dusun I, Ondo-ondolu 1, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, dikelola sejak tahun 1997, dibuktikan dengan tumbuhan berupa buah-buahan seperti durian, langsat, coklat. Sampai pada tahun 2008, masyarakat mengajukan Surat Keterangan Tanah, yang kemudian dibuatkan kelompok untuk program Kementerian Kehutanan/KBR (Kebun Bibit Rakyat) juga HTR (Hutan Tanaman Rakyat) dengan total luasan 135 hektare yang dikuasai oleh kelompok Mohinggat (67 orang) dan kelompok Potoutusan (68 orang). Penanaman program kehutanan dimulai pada tahun 2009 dengan komoditi tanaman berupa pohon samamajabon (Pohon Kohumama), kemudian administrasi berupa berita acara pengukuhan kelompok dengan Nomor Surat 141/291/OL1/2008 (Potoutusan) dan Nomor Surat 141/297/OL1/2008.

Pada tahun 2010, PT Sawindo Cemerlang melakukan penggusuran lahan tanpa konfrimasi dengan pihak pemilik lahan atau anggota kelompok, sempat pemilik lahan melakukan tindakan pelarangan dengan menyampaikan bahwa lahan tersebut adalah dalam penguasaan kelompok. Namun hal tersebut tidak diindahkan, malah pihak PT Sawindo Cemerlang melakukan penggusuran pada malam hari tepatnya pada bulan Maret. Selanjutnya pada tahun 2013, pihak PT Sawindo Cemerlang melakukan penanaman pohon sawit di semua luasan lahan kelompok. Para pemilik lahan sempat melakukan berbagai cara menghadang namun pihak PT Sawindo tetap melakukan penanaman. Hingga ditahun 2019 pemilik lahan mencoba berkomunikasi dengan pihak PT Sawindo Cemerlang untuk bisa kemudian bermitra melalui skema plasma, karena segala hal telah ditempuh namun pohon sawit telah tumbuh di tanah pemilik lahan.

Namun sampai pada tahun 2022 pihak PT Sawindo Cemerlang tidak merespon niat bermitra dengan para pemilik lahan, para pemilik lahan telah mengajak pemerintah desa Ondo-ondolu 1 dan tim pemetaan PT Sawindo Cemerlang, untuk melakukan verifikasi lahan apakah lahan kelompok masuk dalam Hak Guna Usaha atau di luar izin HGU. Hingga sampai tahun 2023 tim pokja kecamatan Batui turun lapangan bersama dengan tim pemetaan PT Sawindo Cemerlang untuk verifikasi kembali, sehingga pernyataan dari pihak PT Sawindo Cemerlang, menyatakan bahwa lokasi lahan kelompok yang telah ditanami sawit, kemduian telah dilakukan ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) oleh salah satu masyarakat yang mengajukan namun alas haknya, diterbitkan oleh pemerintah kelurahan Sisipan, Kecamatan Batui. Sehingga klaim perusahaan bahwa lahan-lahan kelompok tidak lagi berstatus milik kelompok, melainkan telah menjadi hak PT Sawindo Cemerlang. Sampai pada Juli 2024, PT Sawindo dan Tim Pokja Kabupaten Banggai tidak menindaklanjuti lahan-lahan kelompok yang diklaim secara sepihak oleh PT Sawindo Cemerlang untuk kejelasan status lahan tersebut.

Intimidasi oleh pihak PT Sawindo Cemerlang

Pada Rabu Malam, 03/07/2024, para pemilik lahan, melakukan pemanenan buah sawit di areal lahan kelompok, dengan alasan tidak ada kejelasan dalam proses penyelesaian klaim lahan oleh PT Sawindo Cemerlang, terhitung sudah 14 tahun pemilik lahan menunggu itikad baik untuk PT Sawindo Cemerlang menerima untuk bermitra plasma. Dalam proses panen, pihak pemilik lahan didatangi oleh pihak PT Sawindo Cemerlang yakni Paus (Humas), Madin (Securty), Bernad (Security), Zoni (Chip Security), Sopir dan salah seorang Anggota TNI, kemudian melalui Humas PT Sawindo Cemerlang, menyatakan bahwa hasil panen buah sawit yang dilakukan pemilik lahan, harus segera diangkut ke kantor polisi untuk dijadikan barang bukti atas pencurian buah sawit. Namun salah seorang petani menyampaikan untuk mengajak mediasi bersama pemerintah desa Ondo-ondolu 1.

Namun pihak PT Sawindo cemerlang dalam hal ini Humas, menyatakan “saya tidak mau berurusan dengan pemerintah desa”, selanjutnya salah seorang pemilik lahan kelompok atas nama Sukrin Enteding, mengatakan “jangan dimuat, jangan dibawa ini buah sawit, kita mediasi dulu dengan Pemdes” namun pihak Humas PT Sawindo Cemerlang kemudian melakukan tindakan represif dengan memukul dan mendorong saudara Sukrin, sampai terpental di mobil.

Atas hal ini pemilik lahan menuntut :

  • Tangkap dan penjarakan Humas PT Sawindo Cemerlang.
  • PT Sawindo tidak boleh beroperasi di lahan kelompok Potoutusan dan Mohinggat.
  • PT Sawindo harus segera diaudit.
  • Mendesak Tim Pokja Kabupaten untuk serius dalam menyelasaikan konflik lahan PT Sawindo Cemerlang.
  • Mendesak Polsek Batui, Polres Banggai dan Kapolda Sulteng untuk segera memberikan sanksi hukum atas pencemaran Instansi negara (Pemerintah Desa Ondo-ondolu 1).
  • Mendesak KOMNAS HAM untuk memberikan dukungan dan jaminan Hak Asasi Manusia terhadap para pemilik lahan yang mempertahankan lahannya.
  • Mendesak Bupati Banggai dan Gubernur Sulteng untuk segera memberikan sanksi berupa pencabutan Hak Guna Usaha milik PT Sawindo di Kecamatan Batui dan Batui Selatan.
  • Mendesak WILMAR sebagai pembeli minyak sawit dari PT Sawindo Cemerlang untuk segera berhenti membeli.
  • Mendesak Bupati Banggai dan Gubernur Sulteng untuk memberikan jaminan agar pemilik lahan bisa beraktifitas diatas lahannya.

 

Narahubung :

Aulia Hakim 085161263873

Sukrin Enteding 085341716372

Rizal (Sekdes Ondo-ondolu 1) 085756727178

Muh Abidin (Kades Ondo-ondolu) 085756120903