Pers Release
Hentikan Proses Revisi RZWP3K yang Mengakomodir Kepentingan Investasi dan Mengabaikan Hak Masyarakat dalam Pengelolaan Kawasan Pesisir Pulau-Pulau Kecil di Bengkulu
Bengkulu, 11 November 2022
Revisi Materi Teknis Perairan Pesisir RZWP3K Provinsi Bengkulu ditolak keras oleh Walhi Bengkulu. Sikap ini merupakan respon atas Konsultasi Publik Revisi Materi Teknis Perairan Pesisir RZWP3K dalam proses integrasi RZWP3K dengan RTRW Provinsi Bengkulu pada tanggal 3 November 2022 di Kantor Gubernur Bengkulu, yang mana Walhi Bengkulu juga menghadiri acara tersebut. Dalam konsultasi publik yang melibatkan perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut, Pemprov Bengkulu tidak melibatkan kelompok nelayan tradisional yang merupakan bagian terpenting dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Melalui surat bernomor 124/ED/WALHI BKL/XI/2022 WALHI Bengkulu menyampaikan Nota penolakan materi teknis perairan pesisir RZWP3K kepada Dinas Kelautan dan Perikanan yang juga ditembuskan ke Kementerian KKP, Gubernur Bengkulu, Ketua komisi II DPRD Provinsi Bengkulu, Dinas PUPR Provinsi Bengkulu, Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, DLHK Provinsi Bengkulu dan juga Eksekutif Nasional Walhi.
Walhi Bengkulu menilai seharusnya evaluasi terhadap implementasi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Bengkulu harus dilakukan terlebih dahulu oleh pemerintah provinsi sebelum melakukan Revisi Materi Teknis Perairan Pesisir RZWP3K. Selain itu, belum adanya urgensi dari pemerintah sebagai landasan untuk melakukan revisi terhadap RZWP3K Provinsi Bengkulu. Dan juga, payung hukum yang digunakan oleh Pemerintah juga seharusnya tidak bisa digunakan sebagai landasan pemerintah untuk melakukan Konsultasi Publik dan revisi terhadap RZWP3K Provinsi Bengkulu.
Faktanya saat ini aturan yang digunakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam mengadakan Konsultasi Publik Dokumen Final Materi Teknis Perairan Pesisir (RZWP3K) Provinsi Bengkulu ini adalah Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 28 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Aturan regulasi tersebut merupakan produk hukum turunan dari UU Cipta Kerja yang saat ini berdasarkan mandat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 menyatakan bahwa UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat. Dalam putusannya Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan kepada pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sedangkan Revisi RZWP3K tersebut akan sangat berdampak luas terhadap masyarakat yang bergantung terhadap kawasan pesisir salah satunya di Kawasan Pesisir Barat Kabupaten Seluma. Jika tidak dilakukan dengan kehati-hatian maka akan berpotensi mengancam sumber-sumber penghidupan masyarakat.
Mayoritas masyarakat pesisir Seluma bermata pencarian sebagai nelayan dan kawasan pesisir barat Seluma juga merupakan wilayah rawan bencana. Di dalam dokumen revisi RZWP3K itu Zonasi Wilayah Tangkap nelayan akan dialihkan menjadi Zonasi Wilayah Pertambangan. Dalam hal ini akan ada Hak atas ekonomi dan lingkungan masyarakat yang terancam akan diabaikan.
Di dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan, Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan Hak Asasi Manusia. Maka dalam hal ini pemerintah juga berkewajiban untuk menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat di pesisir barat atas wilayah tangkapnya di laut, juga memastikan keamanan masyarakat pesisir barat Seluma atas ancaman bencana atau kerusakan lingkungan maka seharusnya pemerintah tidak mengubah zona wilayah kelola masyarakat di laut menjadi wilayah pertambangan lewat Revisi RZWP3K.
Walhi Bengkulu juga sangat menyayangkan Dalam pelaksanaan Konsultasi Publik tersebut, kelompok masyarakat perikanan tradisional tidak dilibatkan sehingga tidak dapat menyampaikan aspirasinya secara langsung. Pemerintah Provinsi Bengkulu seakan menganggap tidak penting untuk melibatkan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pemerintah Provinsi juga terkesan tidak mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak masyarakat adat, masyarakat tradisional, dan kearifan lokal atas wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Padahal kelompok masyarakat perikanan tradisional telah diakui dan dihormati haknya dalam hukum laut internasional (UNCLOS 1982). Kemudian UU No 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dalam Pasal 61 telah menyatakan pemerintah mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak masyarakat adat, masyarakat tradisional, dan kearifan lokal atas wilayah pesisir dan pulau-pulau Kecil yang telah dimanfaatkan secara turun temurun. Selanjutnya Pasal 62 juga menyatakan masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Adanya zona pertambangan dalam Revisi Materi Teknis Perairan Pesisir RZWP3K Provinsi Bengkulu kemudian akan mengancam ruang hidup masyarakat khususnya di Desa Pasar Seluma dan desa–desa lainnya di wilayah pesisir di Kabupaten Seluma. Zona pertambangan ini juga telah bertentangan dengan pasal 35 huruf k dan i, UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang menyebutkan setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan mineral yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya; serta melakukan pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya. Zona pertambangan telah mengabaikan aspirasi masyarakat yang menolak adanya pertambangan pasir besi yang berada di zona merah bencana. Seperti diketahui aksi penolakan tambang pasir besi di Desa Pasar Seluma Kabupaten Seluma sudah terjadi dari tahun 2010, kemudian pada bulan Desember 2021 aksi penolakan kembali terjadi sampai dengan sekarang.
Berdasarkan hal diatas, Walhi Bengkulu juga mengeluarkan beberapa rekomendasi untuk agar menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Provinsi Bengkulu dalam merumuskan kebijakan.
- Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu harus Mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat. Kemudian Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan Pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu harus mengakui, melindungi, menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat, masyarakat tradisional dan kearifan lokal atas wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang telah dimanfaatkan secara turun temurun yang dimandatkan pada pasal 61 ayat 1 UU 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
- Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu segera menghentikan proses revisi RZWP3K yang saat ini belum ada urgensi dan landasan peraturannya secara benar dan jelas.
- Dalam proses revisi RZWP3K penting untuk lebih memprioritaskan keselamatan dan pelibatan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan terhadap pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang dimandatkan pada pasal 62 ayat 1 UU 27 Tahun 2007 tentang Pengelolan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
- Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu segera mengevaluasi Implementasi Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Bengkulu Tahun 2019-2039 sebelum melakukan Revisi Materi Teknis Perairan Pesisir RZWP3K Provinsi Bengkulu yang merupakan bagian integrasi RZWP3K kedalam RTRW Provinsi Bengkulu.
- Pemerintah Daerah Provinsi Bengkulu wajib melindungi kelompok masyarakat perikanan tradisional yang telah diakui dan dihormati haknya dalam hukum laut internasional (UNCLOS 1982).
Selain itu, melalui surat yang diberikan, Walhi Bengkulu menyatakan sikap menolak Revisi Materi Teknis Perairan Pesisir RZWP3K Provinsi Bengkulu yang merupakan bagian proses integrasi RZWP3K kedalam RTRW Provinsi Bengkulu.
Narahubung :
- Abdullah Ibrahim Ritonga (0823 4559 3001)
- Dodi Faisal (0813 7333 5674)