Rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur telah dikemukakan resmi pada 26 Agustus 2019. Beberapa simpul alasan utama kenapa ibu kota perlu dipindahkan, dan kenapa ke Kalimantan Timur, telah diobral. Mulai dari tidak memadainya syarat kelayakan kota Jakarta sebagai situs kantor pusat pengurus negara, soal udara bersih, air bersih, transportasi, dan kepadatan penduduk, besarnya risiko bencana untuk Jakarta dibandingkan dengan Kalimantan Timur, pentingnya memiliki ibu kota negara yang berada di tengah wilayah kepulauan, hingga pengaruhnya untuk menaikkan laju pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pertumbuhan keluar dari Jawa menuju Kalimantan.
Laporan ini ingin menunjukkan bahwa pengambilan keputusan mega proyek IKN senilai Rp 466 triliun berpotensi untuk menjadi tidak lebih dari pemutihan dosa perusahaan dan penguasa lahan di atas 180 ribu hektar kawasan tersebut. Dana itu belum termasuk permohonan anggaran dari TNI sebesar Rp 118 triliun untuk pemindahan Markas Besar TNI. Keputusan ini juga tampak sebagai operasi mega proyek bagi-bagi konsesi untuk pebisnis dan konsesi untuk oligarki pascapilpres.
Sebagai sebuah pengambilan keputusan publik, prosesnya adalah ‘pengabaian total’ terhadap suara dan hak masyarakat adat serta masyarakat lokal, pengabaian terhadap krisis lingkungan hidup yang berlapis dan makin berlipatganda. Tidak lebih dari rencana pembongkaran lebih lanjut energi kotor batubara dan dikhawatirkan merupakan sebuah desain mega proyek korupsi dan kolusi melalui bagi-bagi konsesi. Jika begini, benarkah kepentingan perlunya ibu kota baru adalah untuk kepentingan publik?
Selengkapnya silahkan unduh dokumen berikut;
IBU KOTA BARU BUAT SIAPA?