Press Release 19 Mei 2019 Warga lokal datang ke japang untuk memasukan kebertan mereka kepada keputusan JBIC untuk membiayai PLTU Batubara tanpa mengindahkan kemenangan warga di Pengadilan Tata Usaha Bandung. Pada tanggal 24 Mei 2017, Dua orang warga anggota komunitas yang terkena dampak PLTU Batubara Cirebon di Jawa Barat datang ke Jepang dan menyerahkan keberatan pengembangan Unit 2(1000MW) ke JBIC(Japan Bank for International Coorperation). Pada saat yang sama NGO Indonesia dan Jepang menyerahkan pengaduang ke Titik Kontak Nasional(NCP National Contact Point) Jepang dibawah panduan OECD untuk Perusahaan Multinasional. Sektor publik dan privat jepang, termasuk Marubeni dan Jera sebagai investor, terus mendesakkan proyek berjalan. Empat orang yang eprgi ke japang: dua orang anggota dari komunitas lokal RAPEL, staf dari WALHI(wahana lingkungan hidup indonesia) dan satu orang pengacara yang telah membantu komunitas lokal. RAPEL memasukkan keberatan kepada jbic dan meminta penundaan pencairan pinjaman untuk projek, menunjukkkan beberapa pelanggaran panduan JBIC mengenai lingkungan dan sosial, seperti mematuhin hukum negara dimana proyek berada dan mematuhin ijin lingkungan. Walhi dan FoE jepang juga memasukkan keberatan kepada NCP Jepang, menyatakan bahwa perusahaan jepang , Marubeni dan JERA, melanggar panduan OECD untuk perusahaan multinasional. Panduan OECD menyatakan bahwa menaati hukum domestik kewajiban pertama dari perusahaan.
Dua anggota parlemen(DIET), Nona Tomo Iwabuchi dan Tuan Ryosuke Takeda, secara pribadi menyaksikan dua warga lokal cirebon menyerahkan keberatan mereka di gedung anggota dewan pada petang hari tanggal 24 mei. Selama kunjungan mereka beberapa hari ke Jepang, anggota komunitas dan NGO melakukan pertemuan terpisah dengan JBIC, Kementrian Keuangan dan Marubeni, dan melakukan aksi protes didepan JBIC. Mereka juga berbicara di konfrensi pers dan seminar menceritakan kondisi terkini mereka yang terdampak oleh proyek, isi gugatan dan isi putusan pengadilan dan alasan kenapa mereka memasukkan keberatan ke JBIC kali ini. PLTU Batubara Cirebon Unit 1(660MW) telah mengakibatakan kerusakan serius kepada kehidupan masyarakat lokal, seperti nelayan kecil. Untuk mencegah kerusakan lebih jauh terhadap kehidupan mereka, Kelompok masyarakat RAPEL(rakyat penyelamat lingkungan) mengajukan gugatan kepada pemerintah propinsi Jawa Barat, menyatakan bahwa ijin lingkungan untuk unit 2 tidak diterbitkan dengan cara-cara yang benar, Pada tanggal 19 april PTUN Bandung mengabulkan gugatan warga dan mencabut ijin lingkungan didalam putusannya. Disisi lain, JBIC sudah mengkonfirmasi dalam tanggapanya di Diet pada tanggal 13 april bahwa mengetahui proses gugatan dipengadilan, JBIC menandatangani perjanjian pinjaman untuk proyek PLTU Cirebon Unit 2 satu hari sebelum putusan pengadilan, mengabaikan hak penduduk dan keputusan pengadilan di negara tempat proyek berada.
Pemerintah propinsi Jawa Barat telah menyatakan untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi pada tanggal 21 april, ijin lingkungan masih bisa digunakan sampai putusan pengadilan tinggi atau mahkamah agung menyatakan keputasan hukum berkekuatan tetap. Ini menjadi perhatian bersama karena pendukung proyek dapat memulai konstruksi utama pembangkit listrik cirebon unit 2 dan JBIC akan mencairkan pinjaman untuk proyek Unit 2, walaupun belum ada keputsusan hukum berkekuatan tetap JBIC harus melakukan penyidikan ketidaklegalan proyek PLTU Batubara Cirebon 2 dengan sangat ketat, mendengarkan suara masyarakat lokal tidak hanya mendengaerkan perusahaan dan pernyataan pemerintah. Pemerintah Jepang dan JBIC harus benar-benar memperhatikan hak masayarakat lokal dan keputusan hukum dinegara tempat proyek berada dan tidak mencairkan pinjaman untuk proyek tersebut. (*1) PLTU Batubara Cirebon 2 di Jawa Barat, Indonesia Proyek PLTU Batubara Cirebon - Unit 1 dengan kapasitas 660 megawatt melakukan proses konstruksi pada tahun 2007 dan memulai operasi komersial pada juli 2012. Biaya proyek 850 juta dolar. Dibangun oleh PT. Cirebon Electric Power (CEP) dengan komposisi saham: Marubeni (32.5%), Korea Midland Power (27.5%), Samtan (20%), dan Indika Energy (20%). PT. CEP menandatangani 30 tahun kontrak pembelian listrik dengan PLN pada bulan Augustus 2007. JBIC, Export-Import Bank of Korea, dan bank privat menandatangani pinjaman dengan CEP pada bulan Maret 2010 dengan pembiayaan bersama sebesar 595 juta dolar. PLTU Batubara Cirebon - Unit 2 dengan kapasitas 1000 megawatt diperhitungkan membutuhkan pembiayaan 2.1 milyar dolar dan diharapkan beroperasi pada tahun 2021. Marubeni (35%), Indika Energy (25%), Samtan (20%), Korea Midland Power (10%) dan JERA (10%) sudah berinvestasi di proyek pengembangan Cirebon, dan sudah membuat PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR). CEPR sudah menandatangani pembelian listrik untuk 25 tahun dengan PLN di bulan Oktober 2015. JBIC dan Export-Import Bank of Korea membuat pernjanjian pinjaman dengan CEPR pada tanggal 18 April 2017, Detail pembiayaan bersama dengan bank private (ING, Mizuho Bank, Sumitomo Mitsui Banking Corporation, and The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ) masih menunggu pengumuman lebih lanjut. (*2) NCP: National Contact Points NCPs are composed and organized by each adhering governments such that they promote and implement the Guidelines, and provide an effective basis for dealing with the broad range of issues covered by the Guidelines. Japanese NCP consists of Ministry of Foreign Affairs (OECD Division, Economic Affairs Bureau), Ministry of Health, Labor, and Welfare (International Affairs Division), and Ministry of Economy, Trade and Industry (Trade and Investment Facilitation Division, Trade and Economic Cooperation Bureau).
Kontak: Dwi Sawung Pengkampanye Energi dan Perkotaan WALHI sawung[at]wp_walhi.local 08156104606