slot terbaikcapcut88pastigacor88slot thailandslot pulsaslot pulsaslot gacor hari inislot pulsaslot danaslot gacor hari inislot gacor gampang menangslot gacor maxwinslot gacor 2024slot gacor resmislot pulsaslot gacor 2024slot gacor hari inislot gacor terbaikslot pulsaslot gacor terbaikslot gacor hari inislot danaslot gacor terpercayaagen slot gacorslot gacorslot gacor viralslot pulsa
Kebijakan Satu Peta Untuk Rakyat Bukan Korporasi | WALHI

Kebijakan Satu Peta Untuk Rakyat Bukan Korporasi

 

Pers Release

JAKARTA, [23 Juni 2020]. 

Pada  pidato kenegaraan  pada sidang DPD-DPR (16/8/2019), Jokowi mengatakan “Data ini adalah jenis kekayaan baru. Saat ini data adalah new oil, bahkan lebih berharga dari minyak. Data yang valid menjadi salah satu kunci pembangunan”. Pernyataan yang dilontarkan ini menunjukkan makna bahwa pengurus negara sangat sadar dan paham nilai strategis data ini.

Fakta carut marutnya terkait data yang ada baik dari sisi kualitas maupun kuantitas sudah jamak publik ketahui  salah satunya yakni terkait data geospasial. Hingga saat ini upaya perbaikan terhadap kondisi yang ada ini terkesan masih lambat dan tidak serius, sehingga kondisi pembiaran terhadap data geospasial ini akan melanggengkan dan memperburuk krisis sosial ekologis akibat dari kebijakan struktural atas nama pembangunan yang terus di produksi tanpa berdasar data yang baik dan benar. Dalam kurun waktu hampir 9 Tahun sejak diterbitkannya UU No. 4 Tahun 2011 tentang Informasi geospasial dan ditegaskan dengan Perpres No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000. Hingga Perpres ini berakhir masa berlakunya pada Desember 2019 lalu dengan klaim pemerintah 99% untuk target Informasi Geospasial Tematik (IGT) telah selesai, tetapi belum menunjukkan wujud keberpihakannya kepada harapan dan kebutuhan rakyat akan data geospasial ini dalam melindungi dan mengakui wilayah kelola rakyat serta menyelesaikan konflik sosial - ekologis.

“Jika memfokuskan pada refleksi pelaksanaan Perpres No. 9 Tahun 2016 ini WALHI  melihat kebijakan satu peta yang telah berjalan masih sebatas kebijakan Institusional bukan kebijakan struktural kondisi ini kami sandarkan pada fakta dalam pemanfaatan dan pengawasan produk data geospasial posisi rakyat sangat dikecilkan dan upaya dalam pemulihan terhadap korban politik geospasial ini pun tidak menjadi perhatian oleh negara serta jika ditinjau dari sisi produksi Informasi geospasial tematik harusnya negara sudah memproduksi data geospasial tingkat ketelitian skala 1:5.000”,  kata Ach rozani dari WALHI.

“Sehingga jika wacana pemerintah akan kembali melanjutkan kebijakan satu peta melalui rencana revisi Perpres, maka substansi dan targetnya harus mampu menerima produk geospasial yang dibuat oleh rakyat”, lanjut Ach Rozani.

Menurut Imam Hanafi yang merupakan koordinator divisi advokasi JKPP ”dalam memproduksi data geospasial ini JKPP telah membuat Peta Partisipatif yang dibuat dengan metodologi pemetaan partisipatif dan hingga saat ini telah ada seluas 14 juta Hektar yang tersebar di 27 provinsi yang telah kami lakukan, dengan mengandung informasi berupa status dan fungsi ruang yang berasal dari pengetahuan dan kesepakatan masyarakat. Namun dalam kebijakan satu peta yang dianggap sebagai arahan strategis pemerintah tersebut, peta partisipatif tidak dijadikan sebagai bagian dari data spasial yang di kompilasi, integerasi dan disinkronisasikan. Ketiadaan peta partisipatif ini kemudian berakibat pada tidak adanya proses verifikasi dalam tahapan sinkronisasi dan penyelesaian tumpang tindih  IGT yang dibuat oleh Wali Data (Kementerian dan Lembaga) terhadap wilayah kelola masyarakat (adat/lokal). Sehingga Kebijakan Satu Peta yang awalnya bertujuan sebagai bagian dari penyelesaian konflik tumpang tindih atas ruang pada akhirnya hanya berjalan atas dasar konsensus yang dibuat antar kementerian dan lembaga saja”.

“Kondisi ini kemudian diperburuk dengan tertutupnya akses publik terhadap Informasi Geospasial seperti akses untuk mendapatkan informasi status data dan peta HGU, HPL, HGB yang walidatanya ATR/BPN, Peta Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan dalam bentuk IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, IUPHHK-RE yang walidatanya KLHK dan berikutnya peta Izin Usaha Pertambangan yang bertindak sebagai walidatanaya Kementerian ESDM. Aturan mengenai status data dan siapa yang berhak untuk mengakses diatur melalui Kepres 20/2018 Jo Permenko Perekonomian 6/2018 tentang Klasifikasi Kewenangan Akses untuk Berbagi Data dan Informasi melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN). Tertutupnya akses publik ini akan berdampak pada Kebijakan Satu Peta berjalan tanpa adanya pengawasan dan kontrol publik”, tegas Imam Hanafi.

Pendapat yang sama juga disampaikan oleh Asep Komarudin dari Greenpeace ”itikad baik dari pemerintah untuk keterbukaan informasi dan keterlibatan masyarakat sipil dalam pemanfaatan data geospasial masih belum ada, hal ini saya contohkan bagaimana Greenpeace harus melakukan upaya litigasi dengan menggugat Kementerian ATR/BPN atas IGT izin sektor perkebunan dan dinyatakan menang, bahwa itu merupakan informasi yang terbuka tapi hingga putusan inkracht telah dinyatakan Mahkamah Agung pada tanggal 14 Mei 2020. Faktanya hingga saat ini data yang kami minta itu tidak juga kami dapatkan, sehingga kesimpulan sementara kami bahwa konflik tenurial yang terjadi selama ini nampaknya sengaja dibuat dan dinikmati oleh pengelola negara dengan entah apa maksudnya”.

Selain itu juga Tommy dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara menilai “Kebijakan Satu Peta yang ada saat ini telah melanggar konstitusi Negara karena faktanya telah mengingkari keberadaan masyarakat adat dengan menghilangkan nomenklatur wilayah adat sebagai salah satu IGT yang seharusnya terintegrasi dan tersinkronisasi dengan IGT lainnya. Penghilangan yang saya maksud disini dapat di lihat dalam SK Kepala BIG No. 54 Tahun 2015 tercantum tema data wilayah adat dengan Walidata Direktorat Survei dan Pemetaan Tematik Kementerian ATR/BPN, tetapi dalam SK Kepala BIG No. 27 Tahun 2019, tema data wilayah adat hilang dan berubah menjadi dua tema data yang sebenarnya tidak bisa merepresentasikan wilayah adat secara utuh yaitu Tema Data Penetapan Hutan Adat dengan Walidata Direktorat PKTHA Kementerian LHK dan Tema Data Hak Komunal dengan Walidata Direktorat Survei dan Pemetaan Tematik kementerian ATR/BPN”.

Senada dengan apa yang di kemukan AMAN,  Didit dari Badan Registrasi Wilayah Adat  menerangkan bahwa “saat ini sudah ada lebih dari 1,5 juta hektar wilayah adat yang telah mendapatkan pengakuan dan penetapan dari Pemerintah Daerah. Namun, peta tematik wilayah adat tersebut belum juga ada walidata sehingga belum terintegrasi dalam Kebijakan Satu Peta. Padahal peta tematik wilayah adat menjadi tema peta yang penting dalam mengurai konflik tumpang tindih penguasaan dan pemanfaatan ruang di Indonesia”.

Sehingga menurut Nora Hidayati dari Perkumpulan HuMa Indonesia, “Menjadi prioritas bagi negara untuk mengakomodir wilayah adat dalam kebijakan satu peta. Sebab, ini bagian dari menjalankan amanat konstitusi yaitu pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-haknya. Saat ini wilayah adat tidak memiliki alas hak pertanahan, teregistrasi dan terdokumentasi oleh pemerintah. Posisi wilayah adat semakin lemah dihadapan hukum, karena tidak terintegrasi dalam kebijakan satu peta. Hal ini rawan terhadap perampasan wilayah adat oleh pihak lain”.

Sehingga melalui konfrensi pers ini kami menuntut dan mendesak pemerintah untuk:

  1. Revisi Perpres No. 9 Tahun 2016, substansi dan targetnya harus mampu menerima produk geospasial yang dibuat oleh rakyat.
  2. Peta Partisipatif harus menjadi dasar dalam melakukan proses verifikasi dalam tahapan sinkronisasi dan penyelesaian tumpang tindih IGT yang dibuat oleh Wali Data (Kementerian dan Lembaga) terhadap wilayah kelola masyarakat (adat/lokal).
  3. Informasi status data dan peta HGU, HPL, HGB, Peta Izin Pemanfaatan Kawasan Hutan dalam bentuk IUPHHK-HA, IUPHHK-HT, IUPHHK-RE, Peta Izin Usaha Pertambangan harus terbuka sebagai pengawasan dan kontrol publik.
  4. Perlunya adanya walidata atas wilayah adat untuk melengkapi walidata Hutan Adat dan walidata Hak Komunal.     
  5. Kompilasi, integerasi dan sinkronisasikan peta masyarakat (masyarakat adat dan lokal) kedalam Kebijakan Satu Peta sebagai salah satu data rujukan dalam melakukan proses verifikasi status dan fungsi ruang lintas kementerian.
  6. Dalam rangka mewujudkan partisipasi masyarakat terhadap Kebijakan Satu Peta, diperlukan adanya kejelasan mekanisme adopsi, verifikasi, registrasi dan penetapan serta standarisasi oleh walidata (NSPK).

Versi Pdf :

Download

 

Narahubung :

WALHI             - Ach Rozani / 0813-1438-7675

JKPP                - Imam Hanafi / 0852-5272-5155

GREENPEACE - Asep Komarudin / 0813-1072-8770

AMAN              - Tommy / 0812-1980-1940

HuMa               - Nora Hidayati / 0811-6924-772

BRWA              - Didit / 0813-6051-3452