Kertas Posisi
Ancaman Nyata Omnibus Law
UU Cipta Kerja secara normatif memang ditujukan bagi penyediaan lapangan kerja, namun sebagian besar isinya adalah mengenai kemudahan perizinan. Cilakanya, pengaturan kemudahan perizinan dalam beberapa sektor lingkungan hidup dan sumber daya alam justru memperlemah hak-hak masyarakat dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.
Pemerintah sendiri cukup percaya diri untuk menyatakan bahwa tidak ada kemunduran perlindungan hak masyarakat dan lingkungan hidup dalam UU Cipta Kerja. Karenanya kertas posisi ini akan menguraikan apa saja dampak dari UU Cipta Kerja terhadap perlindungan hak-hak masyarakat dan lingkungan hidup khususnya terhadap Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hiidup, Undang-Undang tentang Kehutanan, Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-Undang tentang Pangan dan Undang-Undang tentang Penataan Ruang.
Selengkapnya silahkan unduh melalui link berikut:
Kertas Posisi Ancaman Nyata Omnibus Law