Kertas Posisi: Desakan Masyarakat Pesisir Kawasan Timur Indonesia untuk Keadilan Iklim

 

Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 17.508 pulau dengan garis pantai sepanjang 81.000 km2 dan luas laut 6.4 juta km2. Indonesia ditegaskan sebagai negara kepulauan pada Deklarasi Djuanda tahun 1957. Kemudian pada tahun 1982 konsep wilayah wawasan nusantara dapat diterima dan ditetapkan melalui konvensi hukum laut PBB ke-III (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya deklarasi ini dituangkan dalam UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.

Berdasarkan UNCLOS 1982 (United Nations Convention On The Law Of The Sea 1982), Indonesia diberi hak berdaulat (sovereign right) memanfaatkan Zona Ekonomi Eksklusif seluas 2,7 juta km2. Wilayah Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah daratan, perairan pedalaman, perairan kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan tanah di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.

Namun sebagai negara kepulauan, Indonesia adalah Negara yang memiliki kerentanan tinggi terhadap dampak perubahan iklim sebagaimana sedang dihadapi dunia saat ini. Kerentanan ini dapat dilihat di berbagai wilayah pesisir yang mengalami bencana iklim cukup signifikan dalam rentang waktu satu dekade terakhir. Selain itu, faktanya kerusakan sumber daya pesisir dan laut juga cukup masif dan sangat mengkhawatirkan di mana menjadi ancaman yang serius bagi kehidupan masyarakat sebagai penduduk di wilayah pesisir dan pulau kecil.

Kawasan Timur Indonesia merupakan wajah negara kepulauan Indonesia. Data dari BPS tahun 2022 menunjukkan jika terdapat 11.117 pulau kecil yang telah yang telah diverifikasi PBB dari jumlah keseluruhan 16.671 pulau. Dengan rincian Papua 556 pulau, Papua Barat 4.324 pulau, Maluku 1.292 pulau, Maluku Utara 863 pulau, Sulawesi Selatan 368 pulau, Gorontalo 127 pulau, Sulawesi Barat 69 pulau, Sulawesi Tengah 1628 pulau, Sulawesi Utara 316 pulau, Sulawesi Tenggara 571 pulau, Nusa Tenggara Barat 407 pulau, dan Nusa Tenggara Timur 596 pulau.

Dengan demikian, Jika kawasan Timur Indonesia rusak, maka secara otomatis wajah Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia akan rusak.

Dokumen ini disusun sebagai respon keikutsertaan pemerintah Indonesia dalam Konferensi Tingkat Tinggi Perubahan Iklim atau COP ke-28. Berisi tentang fakta-fakta buruk mengenai wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil.

Unduh dokumen lengkap di bawah ini:
Kertas Posisi: Desakan Masyarakat Pesisir Kawasan Timur Indonesia untuk Keadilan Iklim