Program food estate dari rezim ke rezim selalu mengalami kegagalan. Bahkan program food estate turut andil merampas hak Orang Asli Papua atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Program ini hanya akan menjauhkan Orang Asli Papua dari linkungan hidup dan alamnya. Hak yang secara konstitutif seharusnya dihormati, dilindungi dan dipenuhi oleh negara. Semangat otonomi khusus untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua sama sekali tidak tercermin dalam berbagai kebijakan yang memayungi program food estate.
Program food estate di Papua harus dihentikan. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Otonomi Khusus lebih baik memastikan dipenuhinya daulat Orang Asli Papua atas tanah, hutan dan hak lainnya. Caranya dengan menerbitkan produk hukum yang menegaskan pengakuan, penghormatan, perlindungan, pemberdayaan dan pengembangan hak-hak Orang Asli dan Masyarakat Adat Papua.
Selengkapnya unduh link berikut.
Kertas Posisi Food Estate di Papua: Perampasan Ruang Berkedok Ketahanan Pangan