KERTAS POSISI
“PERAMPASAN KEDAULATAN RAKYAT SECARA BERTAHAP”
UU Cipta Kerja adalah babak lanjutan cerita panjang penyerahan kedaulatan kepada korporat melalui mekanisme kebijakan serta aneka produk hukum. babakan awal dimulai pada Orde Baru dengan menerbitkan UU No 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing. Setelah itu berturut lahir UU No 5 Tahun 1967 Tentang Kehutanan dan UU No 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Paket UU tersebut membuka lebar keran investasi baik dari dalam maupun luar negeri.
Setelah 32 tahun Orde Baru berkuasa, agenda perampasan ruang hidup rakyat tetap berlanjut dengan menguatnya dominasi investasi yang difasilitasi oleh Negara. Atas nama pembangunan, investasi dan pertumbuhan ekonomi perampasan ruang hidup rakyat terus terjadi di kawasan darat, pesisir dan laut Indonesia. Situasi tersebut akan diperparah oleh rezim hari ini dengan menerbitkan UU Minerba terbaru dan UU Cipta Kerja. Kedua undang-undang ini menjadi paket pengamanan sirkuit kapital. Saat ini saja, seluas 61% dari 192 juta hektar wilayah daratan Indonesia telah dikapling oleh konsesi perizinan.
Fakta pembabakan penyerahan kedaulatan rakyat tersebut menunjukan bahwa rezim boleh saja terus berganti, tetapi pengakuan dan penghormatan terhadap kedaulatan rakyat atas sumber-sumber penghidupannya masih jauh dari mandat Konstitusi Republik Indonesia.
Apa yang harus dilakukan rakyat hari ini? Bagimana WALHI merespon fakta-fakta di atas? Silahkan unduh Kertas Posisi di bawah ini.
Kertas Posisi PERAMPASAN KEDAULATAN RAKYAT SECARA BERTAHAP.