Siaran Pers Bersama Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Jakarta, 23 Februari 2017. Warga Nelayan bersama KNTI dan Walhi mengajukan keimpulan gugatan reklamasi Pulau F, I dan K yang menyatakan bahwa Gubernur serta Pengembang tiga Pulau reklamasi telah melanggar hukum. Kesimpulan ini didasarkan oleh fakta persidangan dimana Gubernur Jakarta bersama Pengembang melanggar berbagai peraturan perundang-undangan seperti UU Penataan Ruang, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir, UU Lingkungan Hidup, hingga Perpres No. 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Pesisir. Terungkap bahwa Gubernur menerbitkan Izin tanpa berdasarkan Perda RZWP3K, KLHS, tidak menunjukkan Izin Lokasi dan rekomendasi menteri dan bertentangan dengan Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Iwan dari Komunitas NelayanTradisional Muara Angke meminta kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta agar memutus dengan prinsip keadilan kepada nelayan tradisional Teluk jakarta. Iwan meminta kepada Majelis hakim agar mempertimbangkan dengan seadil-adilnya agar putusan dapat berpihak kepada perlindungan lingkungan hidup. Marthin Hadiwinata dari KNTI menambahkan bahwa Gubernur tidak berwenang karena Teluk Jakarta adalah Kawasan Strategis Nasional yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.
Atas masalah ini Gubernur telah bertindak melampaui kewenangan pemerintah pusat. Ronal dari Walhi menyatakan bahwa Tergugat tidak pernah membuka ruang partisipasi sebagai hak warga dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kesimpulan menunjukkan bahwa Gubernur dan Pengembang tidak pernah mengumumkan Izin Lingkungan dan menerbitkan Izin reklamasi tanpa adanya Kajian Lingkungan Hidup Strategis. Nelson selaku Kuasa Hukum dari LBH Jakarta meminta hakim untuk memutus perkara ini dengan keberpihakan kepada nelayan dan perlindungan lingkungan hidup. Para Penggugat sangat optimis karena sangat jelas terdapat pelanggaran hukum dari sekitar 109 bukti dan 4 ahli dan 8 orang saksi nelayan yang diajukan ke pengadilan. Rosiful dari Kiara menambahkan bahwa pelanggaran dari Gubernur dan Pengembang sangat jelas terhadap UU Pengelolaan Wilayah Pesisir. Gubernur tidak dapat menunjukkan adanya Peraturan mengenai Rencana Zonasi wilayah Pesisir dan pulau-pulau Kecil serta ketentuan perizinan lain dalam izin reklamasi seperti rekomendasi Menteri untuk reklamasi diatas 25 hektar. Lebih lanjut putusan aakan dilakukan 3 minggu setelah sidang kesimpulan yaitu pada 16 Maret 2017. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
- Iwan, KNT Muara Angke, 087887066901
- Marthin Hadiwinata, KNTI, 081286030453
- Nelson Simamora, LBH Jakarta, 081396820400
- Rosiful Amirudin, KIARA, 082136473070
- Tigor Hutapea, Kuasa Hukum, +6281287296684