Pers Rilis WALHI Kep. Bangka Belitung Pangkalpinang, 8 Mei 2018 Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kepulauan Bangka Belitung memutuskan bahwa dokumen Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan Dokument Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah Informasi Publik yang bisa diakses oleh masyarakat luas, KIP Babel memerintahkan Dishut Babel Distamben Babel untuk memberikan/membuka dokumen IPPKH dan IUP kepada pPemohon yaitu WALHI Kepulauan Bangka Belitung (WALHI Babel), hal ini berdasarkan putsan KIP Babel No 007/PTS-A/IV/2018 dan 008/PTS-A/V/2018 yang di bacakan oleh Ketua Majelis Komisioner Syawaludin dan 2 anggota yakni Eko Tejo dan Ita Rosita, putusan dibacakan di ruang sidang KIP lantai 3 Kantor Gubernur Babel pada kamis, 26/4 dan 8/5. Direktur Eksekutif WALHI Babel, Ratno Budi menyatakan bahwa ini merupakan kemenangan rakyat dalam mengakses dan mendapatkan Informasi serta suatu pelajaran bagi Badan Publik yang ada di Provinsi Bangka Belitung untuk melakukan pembenahan dalam penyediaan Informasi publik, bahwa masyarakat luas berhak mengetahui dan menperoleh informasi dari Badan Publik sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku. Ratno menambahkan, gugatan Sengketa Informasi dilayangkan untuk mendorang dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, selama ini IPPKH dan IUP cenderung ditutup tutupi sehingga masyarakat tidak memperoleh Informasi akurat dalam pengawasan terhadap pemilik IPPKH dan IUP. Sengketa Informasi ini berawal pada pada Mei 2017, kala itu WALHI Babel mengajukan permohononan permintaan Informasi Publik kepada Dishut dan Distamben namun permintaan tersebut diabaikan, 24 Agustus 2017 Babel melayangkan surat keberatan kepada atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bangka Belitung, tetap saja diabaikan, oleh sebab itu WALHI Babel melakukan gugatan Informasi Publik ke Komisi Informasi Provinsi pada 10 Oktober 2017 dengan nomor register perkara 051/X/KIP-Babel/2017 dengan Termohon I Dinas Kuhutanan (Dishut) dan Termohon II Dinas Pertambangan dan Energi Babel, WALHI Babel meminta informasi publik berupa dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) beserta lampirannya, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) beserta lampirannya dan peta IUP dan IPPKH timah dalam bentuk shapefile. Data tersebut merupakan informasi publik berdasarkan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukan Informasi Publik. Contact Media Ratno Budi 0812 78728387 (Direktur WALHI Bangka Belitung)
KI perintahkan Dishut Babel dan Distamben Babel Buka IPPKH dan IUP, WALHI Babel : Ini Kemenangan Rakyat Atas Informasi Publik