slot terbaikcapcut88pastigacor88slot thailandslot pulsaslot pulsaslot gacor hari inislot pulsaslot danaslot gacor hari inislot gacor gampang menangslot gacor maxwinslot gacor 2024slot gacor resmislot pulsaslot gacor 2024slot gacor hari inislot gacor terbaikslot pulsaslot gacor terbaikslot gacor hari inislot danaslot gacor terpercayaagen slot gacorslot gacor
(Kilas balik) Monokulturisasi hutan Indonesia, salah kaprah penyelamatan hutan | WALHI

(Kilas balik) Monokulturisasi hutan Indonesia, salah kaprah penyelamatan hutan

Kilas balik
Memperingati Hari Anti Monokultur Sedunia (2011)

Monokulturisasi hutan Indonesia, salah kaprah penyelamatan hutan

Akibat salah urus hutan Indonesia maka deforestasi dan degradasi lingkungan menjadi problem terbesar saat ini dan untuk menjawab permasalahan tersebut pemerintah terkesan panik mendorong kebijakan yang justru menjauhkan pokok permasalahan krisis hutan Indonesia, dimana pemerintah justru mendorong perubahan hutan alam menjadi kebun-kebun kayu monokultur. Akar kebijakan ini tentu tidak mendasar dan hanya berlandaskan pada kebutuhan industri akan bahan baku kayu, bukan dilandaskan pada penyelamatan hutan alam Indonesia.

Ide tentang pembangunan kebun kayu monokultur telah muncul sejak jaman penjajahan Belanda sekitar tahun 1847 dimana pemerintah Belanda mencoba membangun secara cepat hutan yang mampu menyuplai kebutuhan kayu industri galangan kapal di daerah pesisir utara Jawa saat itu.  Ide ini kemudian mucul dan berkembang di tahun 1984 di suatu seminar terkait upaya percepatan pembangunan hutan yang berangsur-angsur rusak akibat praktek Hak Pengelolaan Hutan (HPH) ketika itu.

Bahwa gagasan untuk memperbesar kebun-kebun kayu sama sekali tidak berhubungan dengan upaya penurunan tingkat degradasi dan deforestasi hutan alam di Indonesia bahkan terdapat kecenderungan upaya perluasan dan percepatan pembangunan kebun-kebun kayu justru digunakan untuk melegalkan pengerusakan hutan alam yang tersisa.

WALHI meminta agar Pemerintah Indonesia menghentikan pengembangan dan perluasan kebun-kebun kayu monokultur, mengevaluasi monokulturisasi yang sudah berlangsung, melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan yang sudah dikeluarkan, menyelesaikan konflik sosial yang terjadi, menghentikan praktek-praktek “pemutihan” pelanggaran Undang-undang nomor 41 tentang Kehutanan dan segera melakukan moratorium dengan mengacu pada prinsip-prinsip yang telah ditawarkan oleh kelompok masyarakat sipil melalui common platform tentang moratorium.

Untuk dokumen selengkapnya dapat diunduh melalui tautan berikut.

# Membangun hutan merusak masa depan (2011)