Pengadilan Negeri Cibinong akhirnya melayangkan panggilan terhadap Dr. Basuki Wasis untuk hadir dalam sidang besok (28/8). Agenda dalam sidang tersebut adalah pembacaan gugatan terhadap Dr. Basuki Wasis. Dr. Basuki Wasis digugat lantaran keterangannya sebagai ahliannya dalam persidangan kasus korupsi pemberian persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi milik PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) di pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara. Dr. Basuki Wasis digugat secara perdata oleh terdakwa, Nur Alam yang juga merupakan Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara yang sudah divonis 15 Tahun Penjara. Gugatan ini menjadi penanda bahwa resiko terhadap upaya memberantas korupsi dan melindungi lingkungan semakin besar. Saat ini, sasarannya tidak hanya kelompok masyarakat yang terlibat aktif dalam gerakan pemberantas korupsi, tetapi juga saksi dan Ahli. Padahal memberikan keterangan sebagai Ahli berdasarkan keahliannya di Pengadilan merupakan kewajiban yang diatur dan dilindungi oleh Undang-Undang. Kesaksian yang disampaikan oleh Dr. Basuki Wasis seharusnya dimaknai sebagai, produk akademik. Karena metode yang digunakan sangat ilmiah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Gugatan dari mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Nur Alam) terhadap Dr. Basuki Wasis bisa adalah salah alamat, karena Dr. Basuki Wasis adalah ahli yang dihadirkan atas Permintaan KPK dan berdasarkan tugas dari Dekan Institute Pertanian Bogor. Sehingga hal ini adalah urusan antara KPK sebagai penegak hukum dengan terdakwa korupsi (Nur Alam). Jika terdakwa merasa keberatan dengan perhitungan yang dillakukan oleh Dr. Basuki Wasis, sudah tersedia mekanismenya dalam sistem hukum di Indonesia. Dari mulai menghadirkan saksi ahli lainnya, melakukan banding, sampai melakukan kasasi/peninjauan kembali. Kami juga beranggapan bahwa gugatan terhadap Dr. Basuki Wasis, tidak hanya akan membahayakan KPK tetapi juga agenda pemberantasan korupsi yang lebih luas. Jika dengan mudahnya Ahli di gugat, maka upaya penegak hukum akan kesulitan mengalami kesulitan yang sangat serius. Ahli semakin sedikit karena takut menghadapi serangan balasan seperti gugatan maupun kriminalisasi. Maka dari itu, kami meminta agar;
- KPK serius dan menunjukan komitmennya dalam melakukan usaha perlindungan terhadap ahli.
- Pengadilan menolak gugatan terhadap Dr. Basuki Wasis yang dilakukan oleh Terdakwa mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Nur Alam).
- Penegak hukum untuk menerapkan prinsip anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) atau pembungkaman partisipasi masyarakat dengan menggunakan instrumen hukum.
- Mahkamah Agung untuk mengatur lebih lanjut mekanisme publik untuk menangani SLAPP, mengingat aturan yang sudah ada selama ini, yaitu 36/KMA/SK/II/2013 belum cukup untuk menjawab persoalan.
- Mahkamah Agung untuk melakukan sosialisasi kepada hakim yang ada dibawahnya untuk menerapkan pedoman SLAPP yang sudah berlaku. Narahubung: Prof. Hariadi Kartodirjo (IPB) 0811193383 Prof. Bambang Heru Sahardjo (IPB) 08161948064 Dr. Andri Wibisana (UI) 087887711850 Tama S. Langkun (ICW) 08119937669