Press Release
Pada putaran sidang ke-5, tertanggal 7 Juli 2023 terkait perkara pidana dugaan penyiaran berita bohong terhadap Trio Pejuang Agraria Pakel (Mulyadi, Suwarno, dan Untung) telah memasuki agenda sidang: Putusan Sela.
Warga Pakel yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel, juga datang ke Pengadilan Negeri Banyuwangi untuk memberikan dukungan pada trio Pakel yang dikriminalisasi. Mereka hadir sejak pagi hari 10.00 WIB dan bertahan hingga 23.40 WIB, karena sidang belum selesai dengan agenda pemeriksaan saksi. Padahal jadwal sidang adalah putusan sela.
Perlu diketahui bahwa dalam putusan sela cukup mengecewakan karena menolak semua eksepsi dari trio Pakel. Lalu sidang dilanjutkan pemeriksaan saksi yang seharusnya tidak masuk agenda sidang hari ini. Terdapat pengkhususan Pemeriksaan saksi dilakukan secara online yang ditempatkan di ruang kantor Jaksa Penuntut Umum. Pemeriksaan saksi yang tidak dihadirkan dalam ruang sidang jelas bentuk pembangkangan terhadap KUHAP dan Perma 4/2020.
Dalam pasal 11 ayat 3 Perma 4/2020 jelas dan tegas mengatakan “Pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli dilakukan dalam ruang sidang Pengadilan meskipun persidangan dilakukan secara elektronik."
Ditambah sidang masih dilakukan secara online dan terpisah. Ini perkara pidana, dalam perkara pidana hakim mencari kebenaran materil. Bagaimana mungkin hakim akan menemukan kebenaran materil kalau sidang dilakukan secara online. Selain daripada itu sidang online yang memisahkan antara para terdakwa dengan tim Penasehat Hukum juga melanggar ketentuan KUHAP dan Perma 4/2020.
Selama proses persidangan hak terdakwa harus dijamin, termasuk menjamin hak terdakwa untuk dibela dan berkomunikasi langsung dalam proses persidangan. Persidangan secara online tentu akan mempersulit Tim PH komunikasi dengan Para Terdakwa untuk mendiamkan strategi pembelaan sebelum sidang dimulai.
Sehingga pemeriksaan dilakukan secara terpisah, meski secara online tetapi ada kekhawatiran ketidakterbukaan sehingga merugikan warga Pakel yang tengah dikriminalisasi. Padahal situasi sekarang sudah tidak darurat, sehingga alasan sidang daring patut dipertanyakan.
Tentu dengan situasi ini kami meminta pengadilan untuk lebih objektif dan membuka mata mengenai kenyataan yang terjadi, bahwa kasus ini adalah dampak panjang dari konflik agraria yang tak kunjung selesai. Selain itu, Pengadilan Negeri Banyuwangi harus konsekuen dengan aturan yang berlaku, dengan patuh, terbuka dan partisipatif dalam pelaksanaan sidang. Jangan sampai manuver-manuver PN bisa menjadi blunder dan mencoreng institusi karena ketidak konsistenan hakim, serta aneka keputusan yang tidak berpihak pada rakyat.
Kami mendorong dan menuntut PN Banyuwangi untuk menggelar peradilan agar dilakukan secara offline, tidak ada pembatasan sehingga warga bisa mengikuti sidang sesuai kapasitas pengadilan. Kami meminta Komisi Yudisial RI untuk mengawasi persidangan serta menindak jika ditemukan pelanggaran etik. Kami mendorong Kementrian ATR BPN untuk segera menindaklanjuti penyelesaian konflik agraria, sebagaimana Pakel merupakan salah satu prioritas kasus yang diselesaikan. Kami berharap proses penyelesaian konflik di Pakel segera dilakukan, tentu proses evaluasi dan pencabutan HGU sebagai tahapan Reforma Agraria segera dijalankan.
Contact Person:
Pradipt Indra WALHI Jatim
Taufiq LBH Surabaya
Hotline: 085808739095 (WALHI Jatim)