slot terbaikcapcut88pastigacor88slot thailandslot pulsaslot pulsaslot gacor hari inislot pulsaslot danaslot gacor hari inislot gacor gampang menangslot gacor maxwinslot pulsaslot pulsaslot777slot 2025slot terbaik 2025slot gacor terbaikslot pulsaslot gacor terbaikslot gacor hari inislot danaslot gacor terpercayaagen slot gacorslot gacorslot gacor viralslot pulsaslot gacor maxwinslot danasitus slot gacor
Kriminalisasi di #Pemalang Penolakan Tambang, Berujung Pelaporan Pidana Kepada Enam Anak di Bawah Umur | WALHI

Kriminalisasi di #Pemalang Penolakan Tambang, Berujung Pelaporan Pidana Kepada Enam Anak di Bawah Umur

Protes penambangan galian golongan C oleh warga Desa Wisnu di Pemalang Jawa tengah berujung pada pelaporan kepada enam anak di bawah umur. Laporan tersebut dilakukan oleh RBI pada 5 Nopember 2017. Kejadian ini dilatarbelakangi adanya aksi penolakan penambangan batuan diorit golongan C di tanah kas Desa Wisnu, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah oleh PT Asa Sukses Amanah. Aksi tersebut dilakukan pada 30, 31 Oktober dan 1 Nopember 2017 di depan Kantor Kepala Desa Wisnu. Puncak dari aksi penolakan warga terjadi pada 1 Nopember 2017. Setelah melakukan aksi di depan Kantor Kepala Desa, warga melanjutkan aksi ke lokasi tambang.

Hal tersebut terjadi lantaran Kepala Desa tidak mau menemui warga penolak. Penolakan warga Desa Wisnu dilatarbelakangi karena lokasi penambangan yang terletak sangat dekat dengan pemukiman warga. Sehingga warga takut akan terjadinya longsor. Selain itu, lokasi tambang yang berada di atas pemukiman warga harus melewati jembatan kecil yang rawan amblas ketika dilewati truk bermuatan berat. Jembatan tersebut merupakan satu-satunya akses keluar masuk Desa Wisnu. Selain itu, masyarakat juga tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan tambang. Bahkan Kepala Desa mengeluarkan Peraturan Desa Nomor 4 tahun 2016 tentang Kerjasama Pemanfaatan Tanah Kas Desa antara PT Asa Sukses Amanah dengan Pemerintah Desa Wisnu Kecamatan Watukumpul Seluas 10,986 Ha tanpa melakukan musyawarah terlebih dahulu dengan warga sekitar yang akan terdampak. Pasca aksi penolakan warga, 5 Nopember 2017, warga mulai menerima intimidasi dari oknum kepolisian yang mengancam akan membawa anaknya ke kantor polisi sektor watukumpul tanpa mengetahui tujuannya. Bahkan 3 (tiga) anak di bawah umur dicegat/dihadang oleh satu mobil yang berisi orang-orang berseragam kepolisian ketika hendak pulang dari sekolah.

19 Desember 2017, pukul 14.00 wib salah satu warga menerima pemanggilan undangan kepada satu anak di bawah umur. Surat tersebut berisi tentang pemanggilan kepada anak RI (13 tahun) untuk dimintai keterangan di Kepolisian Resor Pemalang pada tanggal 18 Desember 2017. 13 januari 2017, RI kembali menerima pemanggilan kedua untuk hadir di Polres Pemalang. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan pelaporan yang dilakukan oleh RBI dengan nomor: B/05/XI/2017/JATENG/RESPML/SEKWTK pada 5 November 2017 kepada enam orang anak di bawah umur atas dugaan tindak pidana pengerusakan terhadap suatu barang atau pengerusakan secara bersama-sama. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RI, diketahui melalui berita acara interogasi tertanggal 13 Januari 2018 bahwa Pasal yang dituduhkan adalah Pasal 170 KUHP “Barangsiapa secara terang-terangan dan secara bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara lima tahun enam bulan”. “Upaya percobaan kriminalisasi kepada enam anak di bawah umur di Desa Wisnu, Kecamatan Watukumpul Kabupaten Pemalang, merupakan satu bentuk pembungkaman terhadap partisipasi masyarakat yang sedang berjuang demi lingkungan hidup yang baik dan sehat dengan menggunakan instrument hukum (Anti SLAPP Suit/ Strategic Lawsuit Againts Public Participation). Hal ini juga terjadi di berbagai wilayah di Jawa Tengah dan sekitarnya kepada masyarakat yang sedang melakukan perjuangan untuk lingkungan hidup. Seperti yang terjadi pada kasus penolakan pabrik semen di rembang dan penolakan tambang emas di Banyuwangi” Ujar Eti Oktaviani salah satu Penasehat Hukum warga dari LBH Semarang. “kasus ini tentunya akan menjadi preseden buruk bagi perjuangan lingkungan hidup di Indonesia. Apalagi pihak yang dilaporkan adalah anak-anak di bawah umur. Tentu pihak berwajib (Polres Pemalang) harus menjadikan Pasal 66 UU PPLH sebagai dasar dalam menangani kasus ini. Upaya pemidanaan ini harus segera dihentikan.” Tambah Abdul Ghofar divisi advokasi Walhi Jawa Tengah. Narahubung: Ella 085641840096 (Warga Peduli Lingkungan Wisnu Watukumpul) Etik 083842317409 (LBH Semarang) Abdul Ghofar 085645520982 (Walhi Jawa Tengah)