WALHI mencatat seluas 30 juta hektar hutan Indonesia telah dibebani izin di sektor kehutanan, baik izin logging dan izin kebun kayu, atau terminologi yang saat ini digunakan yaitu Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBHT). 1 juta hutan diberikan untuk izin Restorasi Ekosistem dan Pinjam Pakai Kawasan Hutan. Seluas 8 juta hutan Indonesia juga telah dilepaskan, sebesar 70% atau seluas 6 juta hektar hutan yang dilepaskan tersebut diperuntukkan untuk korporasi sawit.
Hanya butuh 57 tahun untuk menghabisi 33% dari luasan total kawasan hutan Indonesia. Luas ini setara dengan gabungan luas Pulau Jawa dan Pulau Sulawesi atau hampir setara dengan setengah dari luas hutan produksi di Indonesia. Selain itu, seluas 3,3 juta hektar hutan dikuasai secara illegal oleh korporasi sawit, yang kini tengah berproses untuk diputihkan melalui Undang-Undang Cipta Kerja, Pasal 110 A dan 110 B.
Dari fakta di atas dapat disimpulkan bahwa penguasaan hutan oleh korporasi, berikut dengan kehancuran fungsi hutan tersebut difasilitasi oleh negara, melalui serangkaian kebijakan. Kebijakan-kebijakan ini juga tidak lahir dari ruang yang hampa, namun sangat dipengaruhi oleh situasi politik yang ada.
Selengkapnya, silahkan unduh dokumen berikut:
Lembar Fakta Jejak Kejahatan Ekologis Tiga Koalisi (edisi revisi)