casino onlinecapcut88pastigacor88slot thailandslot pulsaslot pulsaslot gacor hari inislot pulsaslot danaslot gacor hari inislot gacor gampang menangslot gacor maxwinslot pulsaslot pulsaslot777slot 2025slot terbaik 2025slot terpercaya 2025slot pulsaslot gacor terbaiklink gacor 2025slot totoslot gacor terpercayaagen slot gacorslot gacorslot gacor viralslot pulsaslot gacorslot danasitus slot gacor
Masyarakat Galesong Raya Tolak Tambang Pasir Laut | WALHI

Masyarakat Galesong Raya Tolak Tambang Pasir Laut

Pernyataan Sikap Masyarakat Galesong Raya Tolak Tambang Pasir Laut Tambang pasir laut di Galesong Raya - Sanrobone telah menjadi masalah serius bagi masyarakat takalar sejak pertengahan tahun 2017 silam. Kegiatan tersebut hingga kini telah memberi perubahan yang signifikan terhadap perekonomian masyarakat. Bukan cuman itu, kondisi lingkungan hidup juga mulai mengalami perubahan yang drastis. Sejak awal, kegiatan tambang pasir laut yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan untuk menimbun laut di Kota Makassar telah mendapat penolakan keras dari masyarakat Galesong. Pada tahun 2017, berkali-kali masyarakat melakukan aksi protes baik dengan cara melakukan unjuk rasa ke DPRD Kabupaten Takalar, Kantor Bupati Takalar, hingga melakukan pengejaran terhadap kapal penambang di perairan Galesong.

Hal itu mereka lakukan untuk menunjukkan bahwa masyarakat Galesong menolak keras kegiatan tambang yang telah merusak laut dan pesisir mereka. Namun, yang patut kita sesali adalah sikap pemerintah yang tidak sama sekali memberi respon positif terhadap aksi penolakan masyarakat. Sebaliknya, pemerintah malah berusaha mengkriminalisasi masyarakat yang menolak tambang. Buktinya, selama aksi penolakan berlangsung pada tahun 2017, kurang lebih 4 warga Galesong telah mendapat panggilan polisi dengan tuduhan melakukan pengerusakan. Pada kenyataannya, setelah masyarakat dan sejumlah NGO melakukan analisis terhadap kegiatan tambang pasir laut di Takalar, dapat kami simpulkan bahwa kegiatan tambang pasir laut yang telah menimbulkan banyak kerusakan tersebut ternyata banyak menyelahi ketentuan. Walaupun terdapat sejumlah perusahaan yang sudah memperoleh izin dari pemerintah provinsi, namun setelah ditinjau lebih dalam, ternyata izin tersebut tidak didasari oleh aturan tentang rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dengan demikian izin tersebut patut kami nilai bermasalah atau menyalahi peraturan perundang-undangan. Hal ini seharusnya ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, kejaksaan dengan memeriksa pihak yang mengeluarkan izin.

Saat ini, kegiatan tambang pasir laut di perairan Galesong masih terus berlangsung. Selain itu, kegiatan tambang ini juga telah memberi dampak serius bagi masyarakat dan lingkungan hidup di kawasan pesisir Galesong. Pertama, sejak adanya penambangan, jumlah tangkapan ikan nelayan, terutama nelayan pancing mengalami penurunan drastis. Hal ini disebabkan air laut mengalami kekeruhan sehingga nelayan sulit mendapatkan ikan saat melaut. Kedua, sejumlah daerah di Galesong, seperti Desa Tamasaju, Desa Bonto Sunggu, Desa Sampulungan, Desa Palalakkang, Desa Mangindara, Desa Popo dan Desa Kaluku Bodo telah mengalami abrasi yang sangat parah. Abrasi pantai di desa-desa tersebut rata-rata telah mencapai 15 meter. Bahkan di Desa Tamasaju, terdapat 3 rumah yang dindingnya rusak akibat terpaan ombak dan abrasi. Ditengah semakin luasnya abrasi pantai akibat kegiatan tambang pasir laut di perairan Galesong saat ini, Pemerintah Provinsi Sulsel saat ini tengah menyusun rencana perda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K).

Parahnya, Ranperda tersebut malah akan menambah kerusakan bagi kampung-kampung masyarakat di Galesong, karena ranperda tersebut menyertakan alokasi ruang tambang pasir laut seluas 19.000 Ha di perairan Galesong. Maka sudah bisa dipastikan aturan tersebut akan menambah keruskan bagi lingkungan hidup, wilayah tangkap neayan di Galesong dan menghilangkan sumber penghidupan masyarakat. Bagi kami, menyetujui rencana perda tersebut sama saja membuat kampung nelayan Galesong rusak, dan menambah penderitaan masyarakat Galesong. Dengan demikian, melalui pernyataan sikap ini, kami sampaikan secara tegas bahwa kami menolak alokasi ruang tambang pasir laut seluas 19.000 Ha di perairan Galesong. Selain itu, melalui aksi protes ini, kami sampaikan bahwa seluruh nelayan Galesong menuntut kepada Gubernur Sulsel melalui DPRD Sulsel agar: 1. Menghapus Alokasi Ruang Tambang Laut Pasir di Rencana Perda RZWP3K Provinsi Sulsel 2. Menghentikan Seluruh Penambangan Pasir Laut di Perairan Takalar 3. Menghentikan Seluruh Kegiatan Reklamasi di Pesisir Sulsel terkhusus di Kota Makassar. Terima Kasih Narahubung: Daeng Mone (Warga Galesong Kota) 0852 5580 5523 Daeng Sitaba (Warga Galesong Utara) 0852 4273 4246 Rahman (Warga Galesong Selatan) 0853 9642 2319 Muhammad Al Amin (WALHI Sulsel) ‭0822 9393 9591 Haswandi Andi Mas (LBH Makassar) ‭0813 55399855‬ Mukmin (Fik Ornop) ‭0813 55338059 Abdul Azis (PBHI Sulsel) +62 811-4193-382