Kamis, 6 juli 2017, Setelah mendaftarkan gugatan atas izin lingkungan yang diterbitkan oleh Bupati Indramayu terkait rencana ekspansi pembangunan PLTU 2 Indramayu di PTUN Bandung, Beberapa orang warga desa mekarsari mendatangi kantor WALHI Jawa barat. Mereka mengantarkan surat permohonan kepada WALHI Jawa Barat untuk berkonsultasi dan pendampingan atas gugatan yang sedang mereka hadapi. Sebagai warga terdampak kami sama sekali tidak mendapatkan informasi maupun kesempatan partisipasi dalam terbitnya izin lingkungan tersebut, ujar pak taniman. Selain itu mereka takut akan ancaman penurunan kualitas udara, yang akan meningkatkan resiko kesehatan bagi masyarakat, termasuk kesehatan mereka dan anak-anaknya. ditambah kehilangan mata pencahariannya karena akan kehilangan lahan garapan. Pencemaran laut dan udara akan bertambah setelah beroperasinya PLTu 1 Indramayu beroperasi sejak tahun 2010 lalu. "Saat ini sistem kelistrikan jawa bali sudah mengalamai banyak sekali kelebehin energi dengan kapasitas terpasang 33GW dengan beban puncak 18-24 GW maka setidaknya sistem kelistrikan jawa bali saat ini menyianyiakan listrik sebesar 9-15 MW, pertumbuhan permintaan listrik hanya sebesar 3% saja.
Ini artinya sampai lima tahun kedepan jawa bali masih kelebihan pasokan listrik, ini dengan memperhitungkan beberapa pembangkit yang sedang dalam pembangunan. Pembangunan pltu indramayu 2 yang direncanakan delapan tahun lalu sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi hari ini dan 10 tahun kedepan" dwi sawung pengkampanye urban dan energi walhi. Tim advokasi hak atas keadilan ikilim, willy hanafi menagatakan Bupati menerbitkan Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor: 660/Kep.51.A-BLH/2015 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Indramayu 2 X 1000 MW oleh PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan VIII di Kabupaten Indramayu Propinsi Jawa Barat tertanggal 26 Mei 2015 tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan. Bahwa izin lingkungan PLTU 2 Indramayu diterbitkan berdasarkan surat kesepakatan komisi penilai AMDAL yang menyatakan bahwa AMDAL masih harus diperbaiki/disempurnakan tetapi pemerintah kabupaten Indramayu mengeluarkan atas surat kesepakatan tersebut. sementara dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan perbitan Objek Gugatan patut diduga cacat prosedural karena tidak melakukan pengikutsertaan masyarakat dalam proses permohonan dan penerbitan Objek Gugatan sebagaimana diatur di dalam PP 27 Tahun 2012 dan Permen LH 17 Tahun 2012. Selain itu Dokumen AMDAL mengandung cacat hukum, kekeliruan dan penyalahgunaan dokumen dan/atau informasi, sehingga cacat substantive. AMDAL disusun pada tahun 2010 sementara izin lingkungan diterbitkan pada tahun 2015 hal ini menunjukan bahwa dokumen analisis lingkungan tidak valid dan tidak representative. Contoh AMDAL tidak valid dan tidak dapat dignakan adalah Data kualitas udara tidak lengkap, Terdapat informasi dan data yang patut dicurigai keabsahannya serta Data kualitas air laut tidak lengkap karena belum memperkirakan keadaan pasca operasi dari PLTU Indramayu 3 x 330 MW dan masih banyak lagi yang meragukan dari isi AMDAL tersebut. Upaya warga menuntut izin lingkungan PLTU 2 Indramayau sangat berdasar karena mengandung cacat prosedur, cacat hukum, tidak valid serta cacat subtansi. Tim Advokasi Hak Atas Keadilan Iklim Narahubung : Willy Hanafi – 082116166814. Dwi Sawung - 08156104606