slot terbaikcapcut88pastigacor88slot thailandslot pulsaslot pulsaslot gacor hari inislot pulsaslot danaslot gacor hari inislot gacor gampang menangslot gacor maxwinslot gacor 2024slot gacor resmislot pulsaslot gacor 2024slot gacor hari inislot gacor terbaikslot pulsaslot gacor terbaikslot gacor hari inislot danaslot gacor terpercayaagen slot gacorslot gacorslot gacor viralslot pulsa
Masyarakat Sipil Tolak Relaksasi Kebijakan Ekspor Mineral | WALHI

Masyarakat Sipil Tolak Relaksasi Kebijakan Ekspor Mineral

Jakarta –

Presiden Jokowi harus menghentikan rencana Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang diusulkan oleh Plt. Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan. Melalui revisi PP No 1/20142014 ini, pemerintah akan membuka kembali, tidak hanya keran ekspor mineral konsentrat, tetapi ekspor ore bauksit, nikel dan mineral jarang hingga maksimum tahun 2021. Khalisah Khalid, Kepala Departemen Kampanye dan Perluasan Jaringan WALHI menyatakan bahwa “Organisasi masyarakat sipil menilai kebijakan ini hanya akan menguntungkan korporasi pertambangan, menunjukkan ketergantungan negara pada ekonomi “palsu” pertambangan dan terus melayani industri pertambangan yang menguras kekayaan alam, penghancuran lingkungan hidup dan mengancam keselamatan warga. WALHI melihat ada konflik kepentingan yang kuat diantara pejabat publik yang mengusulkan revisi PP 1/2014”. Rencana revisi dari Plt. Menteri ESDM tersebut justru bertentangan dengan komitmen Presiden. Rencana Revisi PP 1/2014 merupakan pelanggaran kesekian kalinya atas Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya pasal 102 dan 103 yang mewajibkan perusahaan mineral untuk melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.

Termasuk juga pelanggaran atas pasal 170 UU Minerba yang mewajibkan seluruh pemegang Kontrak Karya (KK) yang sudah berproduksi untuk melakukan pemurnian selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak UU Minerba diundangkan. Kepala Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky Nahar, menyatakan rangkaian pelanggaran atas UU Minerba dimulai sejak menerbitkan Permen ESDM No 20 tahun 2013 yang memberikan waktu bagi Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melakukan ekspor mineral mentah secara bersyarat hingga 12 Januari 2014, dilanjutkan dengan terbitnya PP No 1/2014 dan Permen ESDM No 1 tahun 2014 yang memberi kelonggaran ekspor mineral konsentrat hingga tahun 2017. Kemudian penerbitan Permen ESDM No 11 Tahun 2014 yang memberikan toleransi pelonggaran ekspor melalui prosentase progres pembangunan smelter, dimana salah satu syarat bagi perusahaan untuk mendapakan rekomendasi izin ekspor adalah progress pembangunan smelter hingga mencapai 60 persen. Terakhir, pemerintah menerbitkan Permen ESDM No 5 tahun 2016 yang menghapus ketentuan syarat progress pembangunan smelter untuk mendapatkan perpanjangan ekspor mineral.

Terbitnya beleid ini bertepatan dengan pengajuan perpanjangan ekspor konsentrat oleh PT Freeport Indonesia yang progress smelter-nya hanya mencapai 14%. “Rangkaian kebijakan pelonggaran tersebut menjadikan PT Freeport Indonesia mendapatkan kuota ekspor 4,55 juta ton konsentrat. Dari 4,55 juta ton konsentrat ini, PT Freeport Indonesia memproduksi 1.016 juta pon tembaga dan 1.663.000 t oz (troy ons) emas, dengan total uang mencapai USD 256 miliar atau Rp 3.328 triliun setara dua kali APBN Indonesia. Aryanto Nugroho, Manajer Advokasi dan Jaringan, Publish What You Pay (PWYP) Indonesia menjelaskan revisi PP 1/2014 selain bertentangan dengan UU Minerba juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 10/PUU-XII/2014 yang memperkuat kedudukan pasal 102 dan 103 UU Minerba dan menegaskan pentingnya hilirisasi. “Selain itu bertentangan dengan strategi perekonomian nasional tentang hilirisasi yang merupakan bagian dari janji politik Pemerintah dalam Pemilu 2014 dalam nawacita Jokowi-Jk serta bertentangan dengan RPJMN yang menjadi haluan strategis pembangunan jangka menengah (5 tahun),” kata Aryanto. Menurut Aryanto, relaksasi ekspor konsentrat dan ore berpotensi memporak-porandakan proses penataan sektor pertambangan yang sedang berjalan, termasuk program Korsup KPK bersama Kementerian di sektor Minerba, serta proses transisi perpindahan kewenangan perijinan daerah dari Kabupaten ke Provinsi.

Pasalnya, masih terdapat 2596 IUP Mineral yang masih berstatus Non-C&C karena persoalan administratif, tumpang tindih tata wilayah dan spasial, serta tidak memenuhi kewajiban keuangan serta alokasi dana rehabilitasi lingkungan dan pasca-tambang. Sebagaimana diketahui, hampir 90% dari IUP Minerba berdasarkan data awal Korsup Minerba KPK tidak mengalokasikan dana jaminan reklamasi & pasca-tambang. Bahkan, di Kalimantan Timur saja, terdapat sekitar 3000-an lubang bekas tambang-yang telah menelan korban hingga 25 jiwa, yg sebagian besar adalah anak-anak-generasi masa depan bangsa. “Relaksasi ekspor mineral akan memicu kembali laju eksploitasi sumberdaya alam secara besar-besaran, yang mempercepat daya rusak lingkungan, minim standar keselamatan, dan menimbulkan tragedi kemanusiaan.” Jelas Aryanto. Aryanto menambahkan, alih alih melaksanakan janji moratorium sebagaimana dinyatakan Jokowi beberapa bulan silam, pelonggaran keran ekspor mineral justru menimbulkan ketidak-adilan bagi sebagian pelaku ekonomi yg telah membangun fasilitas pengolahan & pemurnian (smelter). “Situasi ini tentu semakin menggiring adanya ketidak-pastian regulasi dalam berusaha dan dapat memancing adanya tuntutan lebih lanjut,” jelasnya. Rachmi Hertanti, Direktur Eksekutif Indonesia for Global Justice (IGJ), menjelaskan bahwa relaksasi ekspor mineral mentah yang kembali dibuka oleh Pemerintah Indonesia akan menimbulkan perlakuan diskriminatif bagi investor yang telah membangun smelter di Indonesia. Belum lagi, pengenaan pajak ekspor (pada persentase tertentu) yang melekat pada kebijakan relaksasi juga teridentifikasi sebagai export restriction dalam konteks non-tariff barriers. Hal ini tentunya membuka potensi Indonesia dapat kembali diprotes di WTO ataupun digugat oleh investor asing ke lembaga arbitrase internasional dengan menggunakan mekanisme International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID). “Ketika kebijakan larangan ekspor konsentrat diterapkan, Indonesia diprotes keras di WTO, bahkan pernah digugat ke ICSID oleh Newmont. Tetapi jangan menganggap penerapan relaksasi ekspor mineral mentah saat ini akan menghilangkan protes tersebut.

Potensi digugat di WTO ataupun ICSID sangat terbuka terhadap Indonesia akibat dari penerapan kebijakan yang diskriminatif tersebut” tegas Rachmi. Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Merah Johansyah Ismail, menegaskan bahwa kebijakan pelonggaran eksor ini akan menguras habis-habisan cadangan mineral mentah Indonesia untuk dijual hingga 2021. Rantai kerusakaan lingkungan hidup dan ancaman keselamatan rakyat juga akan semakin panjang. Rencana revisi ini hanya negara dan rakyat kehilangan potensi pendapatan dari nilai tambah dari pembangunan smelter. Dalam konteks ini, maka Freeport adalah perusahaan tambang yang paling diuntungkan. Pemerintah mesti tobat meninggalkan ketergantungan pada ekonomi palsu pertambangan yang melanggengkan pengurasan kekayaan alam dan mengancam keselamatan rakyat. Jika pelanggaran-pelanggaran ini tidak dihentikan, maka, Presiden Jokowi sedang membuktikan dirinya sebagai ‘pelayan’ industri tambang dan PT Freeport.

Kontak: WALHI: Khalisah Khalid – 0813-111-87498 JATAM: Merah Johansyah: IGJ:  Rachmi Hertanti – 0817-4985-180 PWYP Indonesia: Aryanto Nugroho – 0813-2660-8343