Siaran Pers Bersama Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Jakarta, 5 Oktober 2017. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menolak keputusan untuk kembali mlanjutkan pembangunan reklamasi Pulau G. Koalisi menilai alasan Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan dan Menteri KLHK Siti Nurbaya yang ingin mencabut moratorium Pulau G tidak transparan/tertutup, tidak konsisten, tidak patuh pada peraturan hukum, dan tidak berpihak kepada perlindungan nelayan dan pemulihan lingkungan hidup. Keputusan pencabutan moratorium sangat berbeda dengan apa yang telah diputuskan pada tanggal 30 Juni 2016 dimana Menko Kemaritiman mengumumkan telah terjadi pelanggaran berat atas pembangunan Pulau G. Saat itu rekomendasi memutuskan pembangunan pulau G tidak dilanjutkan. Alasannya sangat jelas pembangunan pulau G telah berdampak kepada kehidupan nelayan, menambah beben kerusakan lingkungan, terganggunya PLTU, dan proses perizinan yang melanggar hukum.
KSTJ sejak awal telah mencurigai kehadiran Luhut Panjaitan sebagai Menko Kemaritiman akan kembali melanjutkan proyek reklamasi. Hal ini ditunjukkan dengan proses pasca keputusan motatorium yang tidak transparan dan tertutup dengan rapat seluruh informasi pembahasan reklamasi. Pemerintah tidak pernah melibatkan pihak-pihak yang menolak reklamasi selama proses moratorium. KSTJ yang terdiri dari organisasi nelayan, akademisi, mahasiwa, perempuan dan aktivis lingkungan hidup tidak pernah didengar pendapatnya. Berbagai surat penolakan reklamasi, berbagai upaya informasi publik tidak pernah direspon, ini adalah sikap negatif dari pemerintah kepada masyarakat. Melalui siaran pers ini Koalisi mengingatkan kembali kepada pemerintah dampak buruk yang telah dan akan terjadi apabila reklamasi kembali dilanjutkan. Dampak buruk tersebut tidak hanya dirasakan didaerah reklamasi namun didaerah asal pengambilan material. Kami memperkirakan akan terjadi kembali muncul konflik agraria, kerusakan lingkungan, krisis iklim dan pemiskinan kepada nelayan. Pasca diberhentikannya reklamasi KSTJ mendapatkan fakta adanya peningkatan hasil tangkapan ikan dan budiday kerang hijau, yang tentunya berdampak positif kepada kehidupan nelayan. Terkait rencana pencabutan moratorium Pulau G, KSTJ masih memastikan langkah-langkah yang akan dilakukan atas keputusan pencabutan moratorium.
Narahubung:
Oni Mahardika (082244220111) Nelson Nikodemus Simamora, S.H
(081396820400) Tigor Gemdita Hutapea, S.H.
(081287296684) Marthin Hadiwinata, 081286030453