Komentar Tertulis WALHI
Sebagai Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan)
Dalam Pemidanaan Dipaksakan Terhadap Bongku Bin Jelodan
Pada Perkara Pidana Nomor 89/Pid.B/LH/2020/PN Bls
di Pengadilan Negeri Bengkalis
Miris. Seorang Sakai yang bekerja di wilayah adatnya sendiri malah dihadapkan pada proses pemidanaan yang dipaksakan. Sebagai bentuk solidaritas terhadap Bongku, sekaligus mengambil posisi sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae), WALHI mengajukan komentar tertulis kepada Majelis Hakim perkara pidana Nomor: 89/Pid.B/LH/2020/PN Bls. Kami berharap komentar tertulis sebagai sahabat pengadilan bisa didengar dan jadi pertimbangan bagi Majelis Hakim untuk memuliakan keadilan.
Putusan pengadilan adil akan meminimalkan Bongku-Bongku lain ditarik paksa menghadapi proses penegakkan hukum. Salam adil dan lestari.
Dokumen lengkap amicus curiae kami bisa diunduh di link berikut ini :
Download
#WALHI #WALHIRiau #AmicusCuriae #BebaskanBongku #Sakai #SulukBongkal #PulihkanIndonesia