Siaran pers Walhi Sulteng
21 Januari 2018 Walhi Sulteng mendesak Pemeritah Kabupaten Buol untuk melakukan langkah-langkah hukum untuk menolak SK pelepasan hutan Nomor SK.517/MENLHK/SETJEN/PLA.2/11/2018 yang diterbitkan oleh KLHK untuk pelepasan kawasan bagi PT. HIP (Perusahan perkebunan sawit) seluas 9.964 Ha. Hal ini disampaikan oleh Direktur Walhi Sulteng Abd. Haris Lapabira bahwa, proses pelepasan kawasan hutan bagi PT. Hardaya Inti Plantation (HIP) tersebut syarat dugaan pelanggaran hukum. Ini dikarenakan adanya penolakan pelepasan kawasan oleh Pemda Buol. Namun, KLHK langsung menerbitkan pelepasan kawasan hutan bagi PT.HIP. “ Dalam Proses pelepasan kawasan ini, kuat dugaan terjadi pelanggaran hukum. Ini harus diperiksa secara mendatail lagi. Kami meyakini ada beberapa faktor yang tidak dipertimbangkan atau sengaja untuk tidak dipertimbangkan oleh KLHK sehingga dilepaskannya kawasan bagi PT. HIP ”. Haris menambahkan, kuatnya aroma pelangggaran hukum dalam kasus ini harusnya dijawab oleh Pemda Buol dengan melakukan langkah-langkah yang lebih kongkret lagi. Misalnya gugatan hukum. “ Ada beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh Pemda Buol dalam soal ini. Misalnya dengan melaporkan ke pihak-pihak terkait atau melakukan gugatan hukum. Hal tersebut dinilai penting untuk menjawab persoalan agraria yang terus terjadi di Buol”.
Lanjut Haris, selain melakukan langkah-langkah hukum, Pemerintah Kabupaten Buol juga bisa melakukan langkah-langkah yang lebih radikal untuk mendesak KLHK mencabut SK ini. Misalnya berkordinasi dengan KPK apabila ditemukan hal-hal yang diduga terjadi transaksi mencurigakan yang melibatkan pihak-pihak untuk menstimuluskan SK pelepasan ini. Disamping itu dia, Pemerintah perlu meningkatkan dukungan publik hingga ketingkat paling bawah sehingga gerakannya dapat meluas. “ Kalau perlu, laporkan kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bila ada indikasi transaksi jahat. Selain itu, Pemda Buol harus berani memobilisasi masyarakatnya untuk melakukan klaim di kawasan yang dilepaskan itu. Ini penting, agar menguji keseriusan Pemda dan untuk membangun dukungan luas sampai ketingkat paling bawah (masyarakat) untuk sama-sama berjuang melawan penguasaan modal di Kabupaten Buol”. Pelepasan kawasan ini adalah potret buruk KLHK yang dipimpin oleh Menteri Siti Nurbaya. Bagaimana mungkin ditengah upaya penataan perkebunan sawit dan upaya mengurangi deforestasi hutan, jKementeri ini justru menerbitkan pelepasan kawasan hutan bagi PT. HIP. KLHK yang dipimpin oleh Siti Nurbaya telah mengangkangi keseriusan negara untuk menata problem agraria di Sulteng. KLHK yang selama ini menggaungkan deforestasi hutan dan sebagai macamnya sebagai musuh bersama, justru berkontrbusi terhadap kerusakan hutan di Indonesia. Ini sangat disayangkan. Tutup Haris.
Manager Kampanye WALHI Sulteng Stevandi 082188160099