slot terbaikcapcut88pastigacor88slot thailandslot pulsaslot pulsaslot gacor hari inislot pulsaslot danaslot gacor hari inislot gacor gampang menangslot gacor maxwinslot gacor 2024slot gacor resmislot pulsaslot gacor 2024slot gacor hari inislot gacor terbaikslot pulsaslot gacor terbaikslot gacor hari inislot danaslot gacor terpercayaagen slot gacorslot gacorslot gacor viral
Mengecam Pengusiran Paksa Staf/Personel dan Pengambilalihan Paksa Kantor Pusat PKBI | WALHI

Mengecam Pengusiran Paksa Staf/Personel dan Pengambilalihan Paksa Kantor Pusat PKBI

Pernyataan Sikap Bersama
Komponen Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

Jakarta - Pada Rabu, 10 Juli 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, sebanyak 100 personel gabungan yang terdiri atas Satpol PP, aparat kepolisian dan TNI mendatangi kantor pusat Perhimpunan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) di Jalan Hang Jebat III/F3 Jakarta Selatan untuk melakukan pengusiran paksa. Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) dan WALHI Jakarta mengecam pengusiran paksa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan dan Kementerian Kesehatan RI terhadap kantor pusat PKBI yang sudah ditempati sejak 1970 berdasarkan ‘hibah’ dari Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin.

Kami menyampaikan solidaritas dan dukungan kepada rekan-rekan PKBI yang sejak 1957 bekerja keras dengan dedikasi tinggi pada permasalahan kesehatan, sosial dan kesejahteraan di Indonesia. Selama kurang lebih 67 tahun terakhir, PKBI melakukan edukasi, kampanye dan advokasi penghapusan kekerasan seksual, penanggulangan HIV/AIDS, layanan Keluarga Berencana (KB), dan hak atas kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kontribusi PKBI mempromosikan kesehatan layak dan berkualitas bagi semua orang harusnya mendapatkan tinggi pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sayangnya, kontribusi PKBI selama puluhan tahun justru dibalas dengan tindakan represif berupa tindakan pengusiran paksa para personel PKBI dari kantor mereka. Air susu dibalas air tuba.

Pengusiran paksa ini disebabkan oleh permasalahan atas tanah yang selama ini digunakan oleh PKBI dalam kerja-kerja pengabdiannya terhadap bangsa. Menilik persoalan ini, sesungguhnya tak semestinya penyelesaian masalah ini memakan waktu yang panjang bahkan hingga berujung dengan pendekatan represif. Namun demikian, kemauan politik pemerintah untuk mengambil jalan pilihan penyelesaian masalah secara nyata tidak pernah menjadi opsi. Sungguh memalukan di rezim pemerintahan Presiden Jokowi yang pada 7 November 2022 menetapkan pendiri PKBI Dr. dr. R Soeharto Sastrosoeyoso sebagai Pahlawan Nasional, dengan disisi lain membiarkan kementerian kesehatan merampas aset (pengambilalihan paksa gedung PKBI) yang ditinggalkan sang pahlawan.

Dari proses yang telah diupayakan, hanya Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang memiliki tindakan nyata untuk menyelesaikan persoalan ini. Melalui surat yang dikeluarkan Bondan Gunawan, Sekretaris Pengendalian Pemerintahan dengan Nomor. B.52/S/E/S/PP/04/2000 tertanggal 19 April 2000 kepada Wakil Badan Pertanahan Nasional (BPN) perihal: Penyelesaian Status Tanah PKBI, yang menyatakan bahwa Presiden menyetujui permohonan sertifikat dimaksud dan meminta kepada instansi terkait membantu penyelesaiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun sayang upaya penyelesaian ini tidak ada keterangan lebih lanjut karena adanya hambatan kepentingan dan halangan birokrat di bawahnya.

Atas peristiwa tindakan pengusiran paksa personel/staf dan pengambilalihan paksa kantor pusat PKBI, segenap komponen WALHI menyatakan sikap:

Pertama, mengecam tindakan pengusiran paksa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jakarta Selatan dan Kementerian Kesehatan RI melalui aparat gabungan (Satpol PP, kepolisian, dan tentara) pada staf atau personel kantor pusat PKBI. 

Kedua, bersolidaritas dan mendukung PKBI untuk mempertahankan hak atas kantor, pusat pendidikan dan aset-aset yang ada di dalamnya.

Ketiga, mendesak Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin membatalkan upaya pengambilalihan paksa kantor pusat PKBI dan memberikan hak atas tanah kepada PKBI.

Keempat, mendesak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut sebagaimana tindakan nyata yang diambil oleh Presiden Abdurrahman Wahid.

Pernyataan Sikap ini ditandatangani oleh:

  1. Eksekutif Nasional WALHI
  2. Eksekutif Daerah WALHI Jakarta
  3. Eksekutif Daerah WALHI Jawa Timur
  4. Eksekutif Daerah WALHI Jawa Tengah
  5. Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Tengah
  6. Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Selatan
  7. Eksekutif Daerah WALHI Papua
  8. Eksekutif Daerah WALHI Jambi
  9. Eksekutif Daerah Sumatera Selatan
  10. Eksekutif Daerah WALHI Maluku Utara
  11. Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Tengah
  12. Eksekutif Daerah WALHI Nusa Tenggara Timur
  13. Eksekutif Daerah WALHI Sumatera Barat
  14. Eksekutif Daerah WALHI Nusa Tenggara Barat
  15. Eksekutif Daerah WALHI Riau
  16. Eksekutif Daerah WALHI Bali
  17. Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Barat
  18. Eksekutif Daerah WALHI Bangka Belitung
  19. Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Selatan
    (penandatanganan dukungan dapat bertambah)

 

Narahubung:
Abdul Ghofar (Juru Kampanye Perkotaan Berkeadilan WALHI) +6285645520982
Syahroni Fadhil (Staff Advokasi Walhi Jakarta) 081298376404