Menteri Keadilan Austria Dukung Gugatan Iklim Pulau Pari, Solidaritas Global Semakin Meluas

43 Tahun Usia WALHI:
Menteri Keadilan Austria Dukung Gugatan Iklim Pulau Pari, Solidaritas Global Semakin Meluas

Oleh: Parid Ridwanuddin
(Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional WALHI)

Ada yang sangat istimewa pada ulang Tahun WALHI ke-43, yang diperingati setiap tahunnya pada tanggal 15 Oktober. Dua pekan sebelum pelaksanaan ulang tahun WALHI, Menteri Keadilan Austria (The Minister of Justice atau Bundesminister für Justiz [Jerman]), Alma Zadić, secara eksplisit memberikan dukungan terhadap gugatan iklim Pulau Pari melawan Holcim. Dalam sebuah pertemuan resmi dengan WALHI (Friend of The Earth Indonesia), Global 2000 (Friend of The Earth Austria), dan HEKS, Sang Menteri mengatakan bahwa masyarakat di negara-negara Selatan (global south) banyak yang menderita akibat krisis iklim. Hal ini disebabkan oleh eksploitasi sumber daya alam yang dilakukan oleh perusahaan besar yang berada di negara-negara utara (global north).

Lebih jauh, Alma Zadić, mengucapkan selamat terhadap gugatan iklim yang kini tengah berproses di Pengadilan Zug, Swiss. Ia menyebut bahwa gugatan ini adalah langkah penting sekaligus contoh baik bagi masyarakat dunia untuk merebut hak asasi dan keadilan iklim melalui jalur hukum. Selanjutnya, ia berkomitmen akan membuat pernyataan publik mendukung perjuangan masyarakat Pulau Pari, setelah putusan pertama mengenai legal aid disampaikan.

Satu hari setelah peringatan ulang tahun WALHI yang ke-43, Pengadilan Zug menyampaikan putusan pengadilan terkait dengan legal aid. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menolak permohonan Holcim sekaligus mengabulkan permohonan para penggugat. Pengadilan mempertimbangkan bahwa keempat penggugat (Asmania, Mustaghfirin, Edi, dan Arif) yang berasal dari Indonesia berhak mendapatkan bantuan hukum. Keputusan ini juga menegaskan pengakuan hak asasi manusia atas akses terhadap pengadilan independen di Swiss bagi orang-orang dari negara Selatan.

Sebelumnya, Holcim sempat menentang pemberian bantuan hukum namun argumentasinya kalah. Pengadilan secara tegas tidak mengikuti argumentasi Holcim yang menyatakan bahwa tuntutan hukum tidak mempunyai peluang untuk berhasil. Pengadilan berpandangan, antara lain, tidak relevan jika ada perusahaan lain selain Holcim yang dapat digugat oleh penggugat dengan alasan yang sama. Penggugat bebas memutuskan siapa yang hendak digugatnya, meskipun ada pihak lain yang secara tanggung renteng dapat mempertimbangkannya.

Dapat dikatakan, putusan ini merupakan capaian pertama yang penting dalam kelanjutan proses hukum terhadap Perusahaan Holcim yang berbasis di Zug. Kasus ini merupakan yang pertama kalinya, di mana pengadilan Swiss menjawab pertanyaan apakah sebuah perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan hukum perdata (di Swiss) atas kontribusinya terhadap kirsis iklim.

Dukungan dari berbagai aktor politik penting di Eropa
Lima bulan sebelumnya, tepatnya pada pertengahan Juni 2023, di dalam sebuah pertemuan di Gedung Parlemen Swiss, Anggota Parlemen dari Partai Hijau Swiss, Delphine Klopfenstein Broggina bersama rekannya dari Partai Hijau yaitu Natalie Imboden dan Isabelle Pasquier-Eichenberger memberikan dukungan penuh pada kasus gugatan iklim yang ditempuh oleh empat orang Pulau Pari melawan Holcim. Selain Partai Hijau Swiss, sejumlah anggota parlemen dari Partai Sosial Demokrat dan Partai Protestan (Evangelical People's Party of Switzerland) juga memberikan dukungan pada gugatan ini. Secara tegas, Delphine Klopfenstein Broggina menyebut bahwa gugatan iklim ini merupakan perjuangan nyata untuk keadilan dan kelangsungan hidup.


WALHI bersama dua orang penggugat iklim bertemu anggota Parlemen Swiss.

Lebih jauh, Delphine Klopfenstein Broggina bersama rekan-rekannya lintas partai politik di Parlemen Swiss menulis surat mendesak Pemerintah Swiss untuk terlibat dan mendukung dana loss and damage yang akan dibentuk oleh PBB sebagai mandat dari pertemuan COP27 lalu di Sharm el-Sheikh, Mesir. Tak hanya itu, Ia juga mendesak Holcim dan berbagai Perusahaan di Swiss untuk membayar dana loss and damage ini sesuai dengan jumlah emisi yang telah dikeluarkan dalam sejarah sebagai bentuk dari tanggung jawab historis terhadap iklim.[1]


Walhi bersama Menteri Keadilan Austria

Dukungan terhadap gugatan ini juga datang dari sejumlah anggota Parlemen Jerman dari Partai Hijau, di antaranya Kathrin Henneberger. Dalam sebuah pertemuan di kantornya yang terletak di Gedung Parlemen Jerman di Berlin, Ia menyatakan dukungannya terhadap kasus ini. Di Austria, dukungan datang dari sejumlah anggota Parlemen Partai Hijau, yaitu: Petra Bayr; Martin Litschauer; dan Selin Öker. Secara tegas ketiga dukungan mereka berikan karena gugatan sejalan dengan agenda partai hijau yang sedang memperjuangkan corporate sustainability due diligent directive (CSDDD) yang menjadi bagian penting dalam RUU Supply Chain di Uni Eropa. Salah satu poin penting dari CSDDD adalah kewajiban iklim yang harus dipatuhi oleh berbagai korporasi di Eropa untuk mengikuti Paris Agreement dan menjaga temperatur bumi di bawah 1,5 derajat Celcius.

Dalam kaitannya dengan gugatan iklim Pulau Pari, CSDDD sejalan karena salah satu tuntutan para penggugat adalah meminta Holcim untuk menurunkan emisinya sebesar 69 persen pada tahun 2040 dibandingkan dengan produksinya pada tahun 2019. Tuntutan ini sejalan dengan target global yang ditetapkan oleh IPCCC.

Pesan Keadilan Iklim untuk semua
Berbagai dukungan penting yang telah diberikan oleh Menteri Keadilan Austria, Anggota Parlemen Swiss, dan Anggota Parlemen Jerman menunjukkan bahwa solidaritas dan dukungan global terhadap kampanye gugatan iklim Pulau Pari yang secara resmi telah diluncurkan pada awal Februari 2023 lalu, semakin meluas melintas batas-batas geografis. Gugatan yang diambil oleh empat orang warga Pulau Pari ini mengirimkan pesan bahwa semua orang yang hidup di planet bumi berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan bersih.


Warga Pulau Pari penggugat iklim.

Secara global, keadilan iklim bagi semua orang ditegaskan oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948), khususnya pasal 25 yang menyebut bahwa “setiap orang berhak atas taraf hidup yang memadai bagi kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya.”

Selain itu, Deklarasi Stockholm (1972), khususnya Prinsip 1, menyatakan bahwa “Manusia mempunyai hak dasar atas kebebasan, kesetaraan dan kondisi kehidupan yang layak, dalam lingkungan dengan kualitas yang memungkinkan kehidupan, martabat dan kesejahteraan. Ia memikul tanggung jawab serius untuk melindungi dan memperbaiki lingkungan untuk generasi sekarang dan masa depan. Dalam hal ini kebijakan-kebijakan yang mendukung atau melanggengkan apartheid, segregasi rasial, diskriminasi, penindasan kolonial dan bentuk-bentuk penindasan lainnya serta dominasi asing dikutuk dan harus dihilangkan.”

Dengan demikian, pada ulang tahun yang ke-43, WALHI melalui kampanye gugatan iklim bersama empat orang masyarakat Pulau Pari, tak hanya berhasil memperluas pesan keadilan iklim di Indonesia, tetapi juga telah memenangkan satu tahap perjuangan panjang di Pengadilan Swiss. Langkah ini telah dan sedang menginspirasi berbagai pihak di dunia, termasuk di Indonesia untuk mengambil langkah serupa, yaitu mengambil litigasi iklim sebagai jalan untuk mendapatkan keadilan iklim.

Semoga perlawanan untuk keadilan iklim terus menyala di berbagai benua, berbagai negara, dan berbagai tempat.

Selamat untuk para penggugat Pulau Pari.
Selamat Ulang Tahun ke-43 WALHI. Salam Adil dan Lestari.

[1] Surat desakannya ditulis dalam Bahasa Francis. Selengkapnya dapat diakses di website berikut ini: https://www.parlament.ch/fr/ratsbetrieb/suche-curia-vista/geschaeft?AffairId=20234239