slot terbaikcapcut88pastigacor88slot thailandslot pulsaslot pulsaslot gacor hari inislot pulsaslot danaslot gacor hari inislot gacor gampang menangslot gacor maxwinslot gacor 2024slot gacor resmislot pulsaslot gacor 2024slot gacor hari inislot gacor terbaikslot pulsaslot gacor terbaikslot gacor hari inislot danaslot gacor terpercayaagen slot gacorslot gacorslot gacor viralslot pulsa
Merespon Perpres 109/2020 Tentang Percepatan Pelaksanaan PSN | WALHI

Merespon Perpres 109/2020 Tentang Percepatan Pelaksanaan PSN

Siaran Pers WALHI
30 november 2020

Merespon Perpres 109/2020 Tentang Percepatan Pelaksanaan PSN

 

Pada 17 November 2020 presiden menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Pandemi covid 19 yang mengakibatkan semua asumsi pertumbuhan ekonomi dan proyeksi pemerintah meleset jauh dari target tidak membuat pemerintah sadar dan mengoreksi psn. PSN berjalan seolah semua berjalan normal dan tidak ada dampak dari pandemi covid-19.

Terbitnya Perpres ini lagi-lagi mengatasnamakan pemulihan ekonomi, sayangnya tidak Nampak upaya perlindungan lingkungan hidup yang semakin di ujung tanduk, tidak ada juga upaya mengevaluasi dampak Proyek Strategis Nasional. Secara umum ada tiga hal mendasar dalam kebijakan proyek strategis nasional, secara khusus yang tertuang dalam Perpres 109/2020.

Pertama, pengabaian terhadap lingkungan hidup. Dalam Perpres ini tercermin dalam kebijakan OSS (Online Single Submission), mekanisme tersebut memungkinkan berjalannya operasi PSN hanya dengan pernyataan komitmen terhadap penyelesaian izin lingkungan dan turunannya. Salah satu contoh kasus juga bisa dilihat dari masuknya proyek food estate sebagai Program Strategis Nasional, meskipun pembelajaran dari masa lalu, bukan hanya mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup, tetapi bahkan kerugian negara.

Skema PSN yang berjalan saat ini juga mengabaikan prinsip kehati-hatian dini yang telah menjadi asas dalam Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hal tersebut bisa dilihat dari beberapa lokasi proyek PSN yang berada pada lokasi rawan bencana dengan resiko tinggi.

Pengabaian terhadap perlindungan lingkungan hidup ini tidak berbeda jauh dengan substansi omnibus law CILAKA (UU Cipta Kerja 11/2020), dalam konteks pengelolaan juga terlihat mempertegas kewenangan Menko Bidang Perekonomian untuk melakukan perubahan daftar PSN selaku ketua KPPIP setelah mendapatkan persetujuan presiden, hal tersebut menjadi ayat tambahan dalam pasal 2 perpres ini.

Kedua, tidak ada  upaya penyelesaian konflik akibat PSN. Dalam kasus ini hamper tidak ada mekanisme komplain yang dibangun secara adil dan setara, atas nama PSN seringkali hak rakyat diabaikan, dalam perpres ini lagi-lagi negara gagal memahami hak rakyat, saat kesejahteraan rakyat disimplifikasi menjadi hanya penciptaan lapangan kerja.

Penambahan pasal 24A dalam Perpres ini secara tegas menyebut pertumbuhan ekonomi dengan mengutamakan penciptaan lapangan kerja, faktanya di lapangan saat PSN hadir justru sumber penghidupan rakyat yang berkelanjutan menjadi terancam, sehingga yang terjadi justru “menciptakan” lapangan kerja dengan menghapus penghidupan yang telah ada. negara seakan abai, bahwa proyek infrastruktur hanya akan menyerap tenaga kerja pada jangka waktu pendek, tanpa memperhatikan dampak dan penghidupan dalam jangka panjang.

Ketiga, ancaman kerugian negara. Tidak ada upaya evaluasi secara serius dalam proyek PSN yang telah maupun sedang berjalan. Belum lama pada medio agustus 2020, Presiden mengeluhkan jumlah bandara yang terlalu banyak, sayangnya pada saat yang sama bandara-bandara yang “tidak laku” tersebut berdiri dengan menggusur lahan-lahan produktif pangan, justru dalam perpres ini pemain baru bandara bertambah. Pada saat yang sama program food estate digembar-gemborkan tanpa melihat fakta banyaknya catatan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) atas proyek sejenis di masa lalu, yang hanya menjadi pertimbangan di atas kerta tanpa tindak lanjut serius.

Dalam konteks kerugian negara, pola yang sama dengan Omnibus Law CILAKA (UU Cipta Kerja 11/2020) muncul, jika di Omnibus Law dimungkinkan royalti 0% di tambang, ataupun dimungkinkannya bebas PSDH (Provisi Sumber Daya Hutan) dalam proyek Food Estate, maka dalam perpres ini gubernur DKI Jakarta diminta untuk mengenakan tarif 0% (nol persen), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan atas Proyek Strategis Nasional.

Problem berulang dari model pembangunan yang mengabaikan lingkungan hidup seperti ini harusnya tidak bisa dilanjutkan, mengutip ucapan Presiden Jokowi sendiri dalam kampanye Pilpres 2014 “negara ini berada pada titik kritis bahaya kemanusiaan yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan hidup.

Salam Adil dan Lestari

 

Narahubung :

Nur Hidayati - Eksekutif Nasional WALHI
Edo Rakhman  (Koord. Kampanye +62 813-5620-8763)
Wahyu A. Perdana (Manajer Kampanye Pangan Air & Ekosistem Esensial 082112395919)
Dhimas N. Hartono – WALHI Kalteng (+62 813-5270-4704)
Yohana Tiko - WALHI Kaltim (+62 813-5092-9213)
Aiesh Rumbekwan- WALHI Papua (+62 813-4452-4394)
Hairul Sobri – WALHI Sumatera Selatan (+62 812-7834-2402)
Halik Sandera – WALHI Yogyakarta (+62 852-2838-0002)
Muhammad Al Amin - WALHI Sulawesi Selatan (+62 822-9393-9591)
Saharudin - WALHI Sulawesi Tenggara (+62 812-4581-8696)
Tubagus Ahmad – WALHI DKI Jakarta (+62 856-9327-7933)
Meiki P. – WALHI Jawa Barat (+62 857-2145-2117)

--- --- ---

Catatan Editor
Catatan Singkat Perpres PSN No. 109 Tahun 2020

Pertimbangan baru dalam perpres ini adalah :

Bahwa pelaksanaan PSN perlu lebih dioptimalkan untuk memaksimalkan dampak PSN bagi percepatan pembangunan, penciptaan lapangan kerja, dan pemulihan ekonomi nasional;

Pasal 1 angka 1 : perubahannya hanya mempertegas proyek dan/atau program strategis nasional, dimana sebelumnya hanya tertulis proyek strategis nasional;

Pasal 2 ada penambahan ayat 6 yang mempertegas kewenangan Menko Bidang Perekonomian untuk melakukan perubahan daftar PSN selaku ketua KPPIP setelah mendapatkan persetujuan presiden;

Pasal 3 semula hanya 1 ayat kemudian menjadi 4 ayat dan 3 ayat tambahan tersebut untuk mempertegas integrasi perizinan dengan sistem OSS. Selanjutnya pasal tambahan berikutnya adalah fasilitas karpet merah untuk peroleh tanah untuk PSN di DKI Jakarta yang dikenakan bea 0% dan ditugaskan kepada Menteri Dalam Negeri untuk melakukan asistensi bea 0% dimaksud;

Penambahan BAB VA yaitu Lapangan Kerja dengan Pasal 24 A dengan substansi perintah kepada seluruh penanggung jawab PSN untuk mengutamakan penciptaan lapangan kerja secara luas dan intensif;

Perubahan daftar Proyek dan/atau Program Strategis Nasional di Indonesia

  1. Pembangunan jalan tol yang semula terdapat 64 proyek menjadi 54 proyek;
  2. Pada sektor pelabuhan yang semula terdapat 10 proyek bertambah menjadi 13 proyek;
  3. Sektor bandara terjadi perubahan daftar besar-besaran, terdapat 6 item pendatang baru yang sebelumnya belum terdaftar. Total ada 8 item bandara (2 tercatat sebelumnya, 2 item baru untuk pengembangan dan 4 pembangunan baru yaitu Bandara Komodo – Labuan Bajo, Bandara Nabire Baru, Bandara Siboru Fak-Fak, dan Bandara Bali Utara);
  4. Sektor kereta baik antar kota maupun dalam kota, pada perpres sebelum terdapat 16 proyek sementara pada perpres baru ada 15 proyek. Salah satu yang proyek baru adalah proyek angkutan massal berbasis rel dari Badung menuju Buleleng;
  5. Pembangunan sektor kawasan yang semula ada 28 proyek, pada perpres baru terdapat 18 proyek pada sektor kawasan. Beberapa proyek sektor kawasan yang menjadi pendatang baru yaitu kawasan industri Pulau Obi, Weda Bay, Takalar dan kawasan industri terpadu Batang, Jawa Tengah;
  6. Untuk sektor perumahan menjadi 2 unit proyek yang sebelumnya terdapat 3 item;
  7. Pada sektor bendungan dan irigasi masih tetap sama jumlah unit proyeknya yaitu 57 unit. Identifikasi sementara, terdapat 2 provinsi yang tidak lagi menjadi target pembangunan bendungan yaitu Provinsi Riau dan Kepulauan Riau, yang pada perpres sebelumnya masih terdaftar;
  8. Sektor air bersih dan sanitasi yang semula terdapat 8 unit proyek, pada perpres terbaru terdapat penambahan 4 proyek sarana penyediaan air minum dan/atau air baku sehingga menjadi 12 unit proyek;
  9. Sektor tanggul pantai masih tetap sama dengan 1 unit yaitu tanggul pantai di provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten;
  10. Pada sektor energi yang semula terdapat 11 unit proyek, pada perpres terbaru bertambah menjadi 15 unit proyek. Beberapa proyek yang terbaru adalah gasifikasi batubara di Tanjung Enim, pembangunan Coal to Methanol di Kutai Timur, dan pembangunan bahan bakar hijau di Jawa Tengah, Jawa Barat dan Sumatera Selatan;
  11. Di sektor teknologi yang semula hanya 2 unit proyek, pada perpres terbaru menjadi 5 unit proyek strategis nasional dengan penambahan 3 unit yaitu pengembangan drone male kombatan, pengembangan teknologi produksi IVO dan Bensin Sawit dengan katalis merah putih yang terintegrasi dengan kebun rakyat, dan pengembangan industri garam;
  12. Pada sektor pendidikan tetap hanya terdapat 1 unit proyek pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia di Jawa Barat;
  13. Sementara untuk program strategis nasional yang semula terdapat 3 program strategis yaitu program pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, program industri pesawat, dan program pemerataan ekonomi, pada perpres terbaru bertambah menjadi :