Siaran Pers Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulteng pada Aksi Aksi Menuntut 4 Orang Petani Dibebaskan Palu-Kamis 14 Desember 2017, sekitar 50-an warga Desa Polanto Jaya melakukan aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Pasang Kayu, Kabupaten Mamuju Utara Sulawesi Barat. Aksi ini dipicu dengan penahanan terhadap 4 Petani desa Polanto Jaya yang dituduh melakukan pencurian kelapa sawit milik PT. Mamuang. Padahal dalam sejarahnya, warga Polanto Jaya secara sah memiliki hak atas tanah yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik, SKPT dan bukti penguasaan lainnya, yang saat ini dikuasai oleh PT. Mamuang seluas 42 hektar. Istiwati, istri dari Soeparto (salah satu terdakwa), dalam aksi ini membacakan surat yang ditulisnya sendiri dan ditujukan Kepada Presiden Joko Widodo. Dalam surat tersebut Istiwati meluapkan segala kemarahannya kepada Negara yang cenderung mengabaikan mereka sebagai rakyat kecil. “Apabila pemerintah setempat tidak bisa secepatnya menyelesaikan masalah ini, tidak bisa membebaskan suami kami dari masalah, kami berharap supaya peristiwa kami diketahui oleh bapak Presiden. Harus kepada siapa lagi kami minta pertolongan, ucap Istinawati.” Massa aksi yang datang membawa spanduk dan pamflet yang bertuliskan “Bebaskan 4 Petani Polanto Jaya Yang dikriminalisasi- Kembalikan Tanah Rakyat Yang dirampas ASTRA! ” terus meneriakkan dukungan mereka terhadap 4 Petani tersebut. Dalam Orasinya, Abdi Lasita selaku korlap aksi menyampaikan “bahwa negara seharusnya hadir sebagai representasi dari rakyat, bukan tunduk pada kekuatan modal. Selain itu Majelis Hakim harus berlaku adil, sebab para petani tersebut tidak bersalah.” Agenda Sidang Lanjutan Sidang dengan agenda pembacaan Putusan Sela dari Majelis Hakim ini dimulai pada pukul 16.00 WITA. Para petani yang didakwa melakukan pencurian tanda buah sawit ini didampingi oleh pengacara mereka saat menghadiri persidangan tersebut. Dalam persidangan ini, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak eksepsi dari pihak terdakwa dan akan segera mengagendakan peninjauan langsung ke Blok 11 yang menjadi Objek Sengketa.
Dalam eksepsinya, yang bacakan oleh pengacara petani, menyatakan bahwa dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, tidak mendasar, terburu-buru dan batal demi hukum. Hal ini dikarenakan, Pertama; lahan seluas 42 hektar milik warga berdasarkan SHM, SKPT dan bukti kepemilikan lainya diklaim oleh perusahaan sebagai wilayah Hak Guna Usaha mereka. Kedua; tandan buah sawit yang mereka panen adalah tanaman petani sendiri, yang mereka tanam di lahan mereka sendiri. Ketiga; dakwaan tindak pidana tersebut tidak dapat dilanjutkan prosesnya, karena lahan tersebut masih berkonflik (a quo). Maka seharusnya pengadilan terlebih dahulu menyelesaikan kasus tersebut dengan menggunakan peradilan perdata.
Keempat; lokasi petani yang dituduhkan melakukan pencurian tidak berada di wilayah kewenangan Pengadilan Negeri Pasangkayu Sulbar. Bahwa penahanan terhadap 4 orang petani Polanto Jaya merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh perusahaan terhadap petani, upaya kriminalisasi ini merupakan cara perusahaan untuk melemahkan posisi rakyat yang sedang berjuang demi merebut hak-hak mereka. Sementara itu, Manager Kampanye Eksekutif Daerah WALHI Sulawesi Tengah Stevandi menyatakan “bahwa perjuangan rakyat Polanto Jaya dalam mempertahankan tanahnya sudah dimulai sejak tahun 2004 ketika PT. Mamuang yang merupakan anak perusahaan dari Astra Agro Lestari (AAL) dengan didukung oleh aparat Brimob POLDA Sulawesi Barat Secara membabi buta melakukan penebangan tanaman warga”. ASTRA Pemicu Konflik Di Sulawesi Tengah Berdasarkan bukti Hak Guna Usaha (HGU) PT. Mamuang, Nomor 1 tahun 1992 bahwa wilayah PT. Mamuang terletak di desa Martajaya Kecamatan Pasang Kayu Kabupaten Mamuju Utara.
PT. Mamuang tidak memiliki alas hak di wilayah Lalundu, Desa Polanto Jaya Kecamatan Rio Pakava Kabupaten Donggala secara Khusus di desa Polanto Jaya. Situasi inilah yang memicu perlawanan-perlawanan rakyat terhadap PT.Mamuang yang melakukan penyerobotan lahan masyarakat.Perlawanan rakyat yang kian hari kian membesar dijawab oleh PT. Mamuang dengan intimidasi, represi sampai kriminalisasi dengan menggunakan aparat. "Penahanan 4 petani ini adalah bukti bagaimana perusahaan dengan dukungan negara berusaha terus melemahkan petani yang mempertahankan hak atas tanahnya, apalagi ke 4 petani tersebut merupakan tokoh yang selama ini gigih menentang perampasan oleh PT. Mamuang." tegas Stevandi. Selain kasus di Kabupaten Donggala, kasus-kasus yang sama juga terjadi Kabupaten Morowali Utara dan kabupaten Poso, dimana anak perusahaan Astra Agro Lestari Berproduksi. Belum lama ini, salah satu anak perusahaan PT. Agro Nusa Abadi (ANA) di Morowali Utara, diduga kuat menggunakan militer untuk melakukan pembungkaman terhadap petani di wilayah perusahaan, dengan pos-pos pengalaman militer yang berada di wilayah perusahaan. Stevandi Manager Kampanye Walhi Sulteng, Hp: 081354220334