slot terbaikcapcut88pastigacor88slot thailandslot pulsaslot pulsaslot gacor hari inislot pulsaslot danaslot gacor hari inislot gacor gampang menangslot gacor maxwinslot gacor 2024slot gacor resmislot pulsaslot gacor 2024slot gacor hari inislot gacor terbaikslot pulsaslot gacor terbaikslot gacor hari inislot danaslot gacor terpercayaagen slot gacorslot gacorslot gacor viralslot pulsa
Pemerintah Indonesia menominasikan “Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto” daripada kekayaan alam dan budaya lainnya | WALHI

Pemerintah Indonesia menominasikan “Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto” daripada kekayaan alam dan budaya lainnya

Tambang batubara tertua di Indonesia, Ombilin Sawahlunto, Sumatera Barat, dinominasikan oleh pemerintah Indonesia sebagai situs Warisan Dunia pada kongres 43rd World Heritage Committee yang diselenggarakan di Baku, Azerbaijan. Sebagai negara yang memiliki kekayaan alam dan budaya yang melimpah, Indonesia tentu saja memiliki banyak pilihan akan kekayaan alam dan budaya yang berharga yang seharusnya masuk pertimbangan prioritas untuk segera masuk dalam pengakuan warisan dunia, seperti ekosistem Batang Toru ataupun ekosistem Leuser secara menyeluruh, yang merupakan rumah bagi flora dan fauna karismatik yang terancam punah. Pada tanggal 5-6 Juli 2019, Komite Warisan dunia akan memberikan vote mereka terhadap situs-situs yang diusulkan oleh para negara.

Pemerintah Indonesia menominasikan situs Tambang Batubara Ombilin Sawahlunto untuk “ansambel teknologi yang direncanakan dan dibangun oleh insinyur Eropa di masa penjajahan mereka yang dirancang untuk mengekstraksi sumber daya batubara strategis." (halaman 27). Penominiasian ini memenuhi dua kriteria, (ii) untuk menunjukkan pertukaran nilai-nilai manusia yang penting, dalam rentang waktu atau dalam wilayah budaya dunia, tentang perkembangan arsitektur atau teknologi, seni monumental, perencanaan kota atau desain lansekap; dan (iv) untuk menjadi contoh yang luar biasa dari jenis bangunan, arsitektur atau teknologi ansambel atau lansekap yang menggambarkan (a) tahap penting dalam sejarah manusia; Terkait dengan usulan situs yang merupakan bekas tambang PT. Tambang Baturbara Ombilinin ini, apabila pemerintah Indonesia memiliki tujuan untuk menjadikan bekas situs tambang ini sebagai kota wisata tambang berbudaya dan dan pariwissata, maka pemerintah Kota Sawahlunto harus menghentikan semua aktifitas tambang batubara di Kota Sawahlunto yang berpotensi merusak lingkungan, memicu konflik lahan dan merusak citra kota sebagai kota wisata yang aman dan nyaman.

Hingga saat ini, WALHI mencatat masih terdapat sekitar 13 IUP tambang batubara yang masih beroperasi disana. Uslaini, Direktur Eksekutif WALHI Sumatera Barat menyatakan, “Apabila kota ini dijadikan situs warisan dunia, Kota Sawahlunto harus berbenah dengan menertibkan semua aktifitas tambang emas illegal yang hari ini dilakukan secara masif di sungai dan wilayah yang sebenarnya merupakan pintu masuk utama ke Kota Sawahlunto.” Selain tambang, Walikota Sawahlunto juga harus memberi perhatian serius pada PLTU Ombilin yang hingga hari ini masih mengeluarkan polusi dari Fly Ash dan Bottom Ash dalam jumlah yang mengkhawatirkan dengan mengambil kebijakan untuk menutup PLTU Ombilin yang berada di Desa Sijantang, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto. Menurut sejarahnya, Tambang Batubara Sawahlunto merupakan tambang pertama yang didirikan di Indonesia pada masa penjajahan Belanda. Selain itu, situs tambang ini telah memperbudak banyak orang pada masanya. Aktivitas Batubara selama bertahun-tahun juga telah mengakibatkan dampak negatif terhadap masyarakat sekitar dan memberikan kontribusi besar terhadap perubahan iklim. Meskipun tambang batubara lainnya telah dinominasikan di masa lalu, pemerintah Indonesia seharusnya berupaya untuk mencalonkan situs-situs yang benar-benar mencerminkan nilai-nilai Outstanding Universal Values (OUVs), terutama mengingat peran batubara dalam mendorong perubahan iklim, dan ada banyak sumber daya alam dan situs budaya lainnya yang lebih membutuhkan perlindungan dan pengakuan segera. Jika penominasian situs bekas tambang terus terjadi di masa depan. Apakah World Heritage Centre harus mengizinkan penominasian situs yang memperbolehkan penggunaan bahan bakar fosil yang merupakan faktor utama pendorong perubahaan iklim?