Pemilu 2024: Kemunduran Demokrasi dan Ancaman Masa Depan Agenda Kerakyatan

Pernyataan Sikap Politik AMAN-KPA-WALHI

Pemilu sejatinya adalah sarana bagi kedaulatan rakyat untuk menentukan nasib dan masa depan bangsa secara demokratis. Namun, Pemilu 2024 yang diharapkan mampu melahirkan pemimpin yang berasal dari suara rakyat berakhir buruk akibat berbagai akrobat politik dan kecurangan yang terjadi. Supremasi hukum runtuh dan hampir mustahil dapat tegak di tengah tata kelola pemerintahan yang sarat korupsi, kolusi, dan nepotisme tersebut. Hukum direkayasa sedemikian rupa demi melanggengkan dinasti politik. Hal ini menandakan demokrasi yang telah dibangun lebih dari dua dekade berada di tepi jurang otoritarianisme.

Sejak awal banyak pihak telah mencurigai proses yang mengawali tahun politik ini dengan ragam langkah pengkondisiannya. Antara lain revisi UU KPK, UU Cipta Kerja, UU IKN, isu presiden tiga periode, dan narasi penundaan pemilu. Banyak pihak mengendus langkah ini sebagai bagian dari praktek-praktek kecurangan yang terjadi pada Pemilu 2024. Terlebih saat keluar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang mengantarkan anak sulung Presiden Jokowi menjadi Calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024.

Lebih jauh, proses penunjukkan pejabat (Pj) kepala daerah sarat dengan masalah. setidaknya, sebanyak 101 kepala daerah telah berakhir masa jabatannya pada 2022, dan 170 kepala daerah berakhir pada 2023. Kekosongan jabatan publik menjadi ladang dan bancakan intervensi Presiden untuk memastikan hasil Pemilu 2024. Menurut laporan Ombudsman, terdapat sejumlah maladministrasi yang menjadi persoalan serius dalam proses penunjukkan Pj ratusan kepala daerah.

Rakyat kemudian dipaksa mengamini hasil Pemilu dengan berbagai “prosedur legal” tapi tidak legitimate tersebut. Sebab, prosesnya secara terang-terangan telah menabrak berbagai aturan, etika, dan kepatutan bangsa kita dalam berdemokrasi. Bahkan, menghalalkan segala cara melalui politik Bansos yang dibiayai APBN menjelang Pemilu, mobilisasi aparatur TNI, Polri dan ASN untuk memenangkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran. Pemilu kemudian menjadi ajang konsolidasi untuk melanggengkan penguasaan atas sumber-sumber agraria yang menjadi hajat hidup rakyat. Tidak sulit untuk mengatakan bahwa Pemilu 2024 adalah pemilu paling brutal pasca reformasi.

Konsolidasi ini telah membentuk pemilu yang dipenuhi oleh kecurangan, berbagai Institusi resmi demokrasi, seperti partai politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu, serta Mahkamah Konstitusi telah dilumpuhkan dan dikendalikan oleh elite politik yang terhubung kepada jejaring oligarki. Akhirnya berbagai institusi itu tunduk dan melayani kepentingan elektoral oligarki sekaligus menjustifikasi kecurangan Pemilu. Tujuannya jelas, melanjutkan kekuasaan untuk menguasai sumber-sumber agraria.

Situasi Struktural Pemenuhan Hak dan Perlindungan Masyarakat Adat, Agraria dan Lingkungan Hidup

Dalam 10 tahun terakhir kondisi Masyarakat Adat, petani, buruh tani, nelayan dan perempuan semakin memburuk. Agenda-agenda seperti pengakuan, perlindungan dan pemenuhan hak-hak rakyat melalui pengakuan wilayah adat, penyelesaian konflik agraria dan pemulihan lingkungan mundur jauh ke belakang. Penetapan Perppu Ciptaker menjadi UU Cipta Kerja dan berbagai kebijakan di sektor agraria-SDA menjadi sinyal terbaru bahwa rezim pemerintahan yang berkuasa selama satu dekade terakhir ini sejatinya tidaklah bekerja untuk melindungi dan memenuhi hak-hak rakyat yang telah dijamin oleh Konstitusi. Negara masih terus menerus mengedepankan skenario hukum dengan latar kekuasaan yang berwatak merampas dan menindas yang tercermin dari skenario pengakuan hukum yang rumit, bertingkat-tingkat, sektoral, memisahkan proses pengakuan hak atas wilayah adat dari pengakuan Masyarakat Adat, bahkan mengecualikan wilayah-wilayah adat yang berkonflik dari pengakuan. AMAN mencatat sejak 2014-2022 terjadi 301 kasus yang merampas 8,5 juta Ha wilayah adat dan mengkriminalisasi 672 jiwa warga Masyarakat Adat. 

Penyelesaian konflik agraria dengan prinsip pemulihan dan pengakuan hak atas tanah rakyat yang selama ini memperjuangkan keadilan agraria adalah satu dari banyak pekerjaan utama reforma agraria. Alih-alih dapat menyelesaikan konflik dan menjalankan reforma agraria sesuai janji politiknya. Presiden Jokowi dengan berbagai kebijakannya justru telah membawa Indonesia ke dalam krisis agraria yang semakin akut. 

Selama sembilan tahun terakhir (2015-2023), KPA mencatat sedikitnya terjadi 2.939 letusan konflik agraria seluas 6,3 juta hektar yang berdampak pada 1,7 juta rumah tangga petani, buruh tani, nelayan dan masyarakat adat. Dalam kurun waktu yang sama, 2.442 orang petani dan pejuang agraria mengalami kriminalisasi, 905 orang mengalami kekerasan, 84 tertembak dan 72 tewas di wilayah konflik agraria. Situasi ini jauh lebih buruk dibanding satu dekade sebelumnya. Di mana pada masa pemerintahan SBY, terdapat 1.520 letusan konflik agraria dengan luas 5,7 juta hektar dan korban dan terdampak sebanyak 900 ribu rumah tangga petani. Terdapat 1.354 orang petani dan pejuang agraria mengalami kriminalisasi, 553 orang mengalami kekerasan, 110 orang tertembak dan 70 orang tewas. 

Sementara dalam kurun waktu 2014-2023, WALHI mencatat 827 pejuang lingkungan mengalami peristiwa kriminalisasi, intimidasi dan bahkan kekerasan yang mengakibatkan kematian akibat konflik sumber daya alam yang terjadi. Dari Jumlah tersebut tercatat 6 orang meninggal dunia, 145 orang ditangkap dan 28 di antaranya ditetapkan menjadi tersangka, sementara 620 orang pejuang lingkungan lainnya mengalami peristiwa kekerasan yang mengakibatkan luka-luka. Jumlah tertinggi tercatat pada tahun 2022 di mana 253 orang pejuang lingkungan di Indonesia mengalami peristiwa kriminalisasi dan kekerasan. 

Hadirnya ribuan konflik agraria dan kriminalisasi menandakan bahwa pemerintah enggan menyelesaikan konflik secara berkeadilan dalam kerangka reforma agraria. Tanah tidak diprioritaskan untuk rakyat, melainkan kepentingan investasi dan pembangunan yang berpihak pada badan usaha skala besar. Kini semua itu difasilitasi oleh berbagai politik kebijakan Pemerintah.

Pada tahap akhir masa jabatan kedua Presiden Joko Widodo ini, Indonesia memasuki era yang dipenuhi dengan tantangan yang semakin berlapis. Upaya untuk menyelesaikan konflik agraria, memulihkan lingkungan, mengatasi krisis iklim, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia, Masyarakat Adat, petani, nelayan, perempuan serta penguatan demokrasi telah mengalami kemunduran, akibat berbagai politik kebijakan yang anti agenda kerakyatan. Seperti, UU Cipta Kerja, revisi UU Mineral dan Batubara, UU Komisi Pemberantasan Korupsi, UU Ibu Kota Negara, UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dll yang justru mengancam keberlangsungan hidup bangsa terus menerus dikeluarkan dengan cepat, sebaliknya, aturan dan kebijakan yang fundamental bagi perlindungan masyarakat dan telah lama didesakkan seperti RUU Masyarakat Adat, RUU Pertanahan yang sesuai dengan semangat Reforma Agraria, RUU Keadilan Iklim, dan Revisi Perpres Reforma Agraria, semua jalan di tempat.

Jika Situasi ini dibiarkan berlanjut akan semakin parah pada masa pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024. Sebab penuh dengan kecurangan dan sarat dengan agenda-agenda politik untuk melanggengkan dinasti politik Presiden Jokowi. Saat ini, berbagai regulasi dan kebijakan terus digodok untuk melancarkan skenario tersebut. Salah satunya adalah rencana kebijakan untuk memasukkan TNI-Polri dalam jabatan-jabatan publik, situasi-situasi tersebut akan semakin memperparah kemunduran demokrasi dan menjadi ancaman bagi masa depan agenda kerakyatan di Indonesia.

Berdasarkan berbagai situasi tersebut di atas, kami menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Prihatin dengan hasil pemilu yang dilahirkan dari proses kecurangan yang sistematis.
  2. Mendesak DPR RI agar segera menjalankan fungsi konstitusionalnya untuk mengusut berbagai dugaan tindak kecurangan pemilu 2024.
  3. Mendorong dan mendukung adanya oposisi yang kuat dan substansial di parlemen untuk melakukan fungsi check and balance terhadap pemerintah.
  4. Menegaskan bahwa Presiden Jokowi telah gagal menjalankan mandat konstitusi untuk menjalankan reforma agraria, mewujudkan keadilan ekologis, pemenuhan dan perlindungan hak Masyarakat Adat, Petani, Nelayan, Perempuan, buruh, dan kelompok masyarakat lainnya.
  5. Menolak hasil revisi UU ASN yang akan menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI. Dengan memperbolehkan TNI-POLRI menduduki jabatan di lembaga publik.
  6. Menyerukan kepada seluruh gerakan sosial untuk terus kritis dan melawan berbagai bentuk ketidakadilan, dan kebijakan yang merampas hak rakyat Indonesia, dan bertentangan dengan Undang-Undang 1945.

 

Demikian pernyataan sikap politik bersama ini kami buat dan sampaikan. Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.

 

Jakarta, 18 Maret 2023

 

Rukka Sombolinggi

Sekretaris Jendral AMAN

Dewi Kartika

Sekretaris Jendral KPA

Zenzi Suhadi

Direktur Eksekutif WALHI