Penerbitan Izin Lingkungan Menabrak Rencana Tata Ruang Wilayah, PTUN Bandung Menyatakan Izin Lingkungan PLTU Cirebon 2 Batal dan Tidak Berlaku
Siaran Pers
Bandung, 19 April 2017
Majelis Hakim PTUN Bandung, yang terdiri dari Sutiyono, S.H., M.H. (Hakim Ketua), Dewi Asinah, S.H. (Hakim Anggota), serta Jusak, S.H. (Hakim Anggota), telah menjatuhkan putusan untuk perkara gugatan Izin Lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batubara (PLTU) Cirebon 2 pada hari Kamis, 19 April 2017, tidak ada dissenting (perbedaan pertimbangan). Perkara tersebut merupakan perkara tata usaha Negara antara enam warga Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, yakni Dusmad, dkk., sebagai para Penggugat melawan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Provinsi Jawa Barat (BPMPT Provinsi Jabar) sebagai Tergugat. Perkara tata usaha Negara ini telah berjalan sejak awal Desember 2016 hingga pertengahan April 2017.
Majelis Hakim PTUN Bandung telah memberikan pertimbangannya dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut. Pertimbangan Majelis Hakim PTUN Bandung meliputi pertimbangan dalam eksepsi dan pokok perkara. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PTUN Bandung menolak seluruh eksepsi yang diajukan Tergugat
Dalam pokok perkara, Majelis Hakim PTUN Bandung mempertimbangkan penerbitan Izin Lingkungan PLTU Cirebon 2 pada aspek kewenangan, prosedural, dan substansi materiil. Pada aspek kewenangan, Majelis Hakim PTUN Bandung memberikan afirmasi bahwa Kepala BPMPT Provinsi Jabar memiliki kewenangan dalam penerbitan Izin Lingkungan PLTU Cirebon 2.
Sedangkan pada aspek prosedural, Majelis Hakim PTUN Bandung berpendapat bahwa Izin Lingkungan PLTU Cirebon 2 bertentangan dengan Perda Kab. Cirebon tentang RTRW Kab. Cirebon Tahun 2011 – 2031. Izin Lingkungan PLTU Cirebon 2 mengizinkan PLTU Cirebon 2 dibangun di dua desa yang terletak di Kec. Astanajapura dan Kec. Mundu. Di sisi lain, Perda Kab. Cirebon tentang RTRW Kab. Cirebon Tahun 2011 – 2031 mengatur bahwa pembangunan PLTU hanya diperuntukan di daerah Kec. Astanajapura, Kab. Cirebon. Majelis Hakim PTUN Bandung tidak menemukan ketentuan dalam RTRW Kab. Cirebon Tahun 2011 - 2013 yang menyatakan bahwa Kecamatan Mundu merupakan lokasi pembangunan PLTU-B. Berdasarkan pada fakta pertentangan antara Izin Lingkungan PLTU Cirebon 2 dengan RTRW Cirebon Tahun 2011 - 2031 tersebut, Majelis Hakim PTUN Bandung menyimpulkan bahwa Izin Lingkungan mengandung kesalahan atau cacat yuridis. Lebih jauh lagi, Majelis Hakim PTUN Bandung juga menyimpulkan bahwa Tergugat telah melanggar asas kepastian hukum yang termasuk dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Dalam aspek substansi, Majelis Hakim PTUN Bandung berpendapat bahwa keberatan-keberatan lain yang didalilkan Penggugat seperti pelibatan masyarakat dalam penerbitan Izin Lingkungan, substansi dampak dalam Amdal, dan keberatan lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi karena Izin Lingkungan PLTU Cirebon 2 telah dinyatakan cacat secara yuridis berdasarkan pada pertimbangan RTRW Cirebon Tahun 2011 – 2031. Kuasa Hukum para Penggugat, Willy Hanafi menyatakan bahwa sikap Majelis Hakim PTUN Bandung yang tidak mempertimbangkan keberatan-keberatan lain yang didalilkan Penggugat menunjukan dua hal yang bisa berarti positif maupun negatif. Dalam artian positif, Majelis Hakim PTUN Bandung terlihat menerapkan standar yang ketat dalam penerbitan Izin Lingkungan di mana penerbitan Izin Lingkungan yang bertentangan dengan RTRW saja dapat berakibat pada batalnya Izin Lingkungan. Dalam artian negatif, sikap Majelis Hakim PTUN Bandung yang tidak mempertimbangkan keberatan lainnya dari Penggugat patut disayangkan karena dalil keberatan para Penggugat lainnya, terutama mengenai substansi Amdal PLTU Cirebon 2 tidak kalah pentingnya dengan keberatan pada aspek lain. Apabila Majelis Hakim PTUN Bandung mempertimbangkan keberatan Penggugat lainnya, terutama keberatan mengenai substansi Amdal PLTU Cirebon 2 yang cacat karena menggunakan data yang tidak valid dan representatif, maka cacatnya Izin Lingkungan PLTU Cirebon 2 tentu akan terlihat lebih nyata.
Pada akhirnya, Majelis Hakim PTUN Bandung menyatakan dalam amar putusannya bahwa:
Permohonan penundaan ditolak.
Dalam Eksepsi
Menolak seluruh eksepsi dari Tergugat.
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal dan tidak sah Izin Lingkugan PLTU Cirebon 2;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Izin Lingkugan PLTU Cirebon 2;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara (Rp 11.349.000,-)
Dengan keluarnya putusan ini kami menyesalkan keputusan JBIC, KEXIM dan ING yang menandatangani pertujuan pendanaan sehari sebelum sidang keputusan dibacakan. Kami sudah mengirimkan surat kepada lembaga keungan tersebut agar tidak melakukan penandatangan pinjaman karena masih ada masalah hukum yang masih berjalan di pengadilan. Lembaga keuangan tersebut abai dengan masalah yang dihadapi oleh project yang akan mereka danai, memalukan sekali. Tanpa ijin lingkungan project tersebut tidak akan bisa berjalan.
"Setiap warga negara memiliki hak dan kedudukan yang sama di mata hukum. Tidak hanya perusahaan, tapi kita juga punya hak untuk menentukan nasib kita sendiri." Wahyu Widianto, WALHI Jabar. "tata ruang itu sangat sederhana, bayangkan bapak punya sebidang tanah seluas 100 meter, kita mesti menentukan dimana ruang tamu kita, kamar mandi, ruang makan dan tempat tidur, berapa luasannya dan lain lain Jangan sampai kamar mandi lebih luas dari ruang tamu, jangan terima tamu di kamar tidur dan jangan taruh meja makan di kamar mandi...”Wahyu Widianto, menambahkan
“Pencabutan ijin lingkungan ini merupakan salah satu dari project percepatan pembangunan yang menabrak aturan-aturan yang ada, masih banyak project lain yang sama melakukan banyak pelanggaran dan memaksakan diterbitkannnya ijin” dwi sawung pengkampanye energi dan perkotaan walhi nasional menambahkan ”Kondisi kelistrikan jawa bali yang sudah mengalami surplus lebih dari 32% juga sebenarnya tidak membutuhkan penambahan pltu baru dengan kapasitas yang sangat besar sekali, apalagi berbahan bakar batubara yang kotor”
Nara hubung
- Wahyu Widianto +62 813-2042-3076 (Walhi jabar)
- Dwi Sawung +61 815 610 4606 (Walhi Esekutif nasional nasional)
- Willy Hanafi +62 821-1616-6814 (LBH Bandung)