Perlu Kerja Ekstra-Keras! Sikap Masyarakat Sipil Jelang KTT G20 di Jerman

Siaran Pers Forum Masyarakat Sipil untuk Kebijakan Luar Negeri (Civil Society Forum on Foreign Policy – ICFP) Sejumlah perwakilan organisasi masyarakat sipil Indonesia telah hadir di dalam pertemuan puncak Civil20 (C20) di Hamburg, Jerman, tanggal 18-19 Juni 2017.  Pertemuan tersebut adalah forum yang dibuat secara khusus untuk merumuskan masukan organisasi masyarakat di seluruh dunia kepada negara-negara anggota G20.  Perwakilan Indonesia telah turut serta—bersama-sama dengan perwakilan lebih dari 300 organisasi masyarakat sipil dari seluruh dunia—dalam merumuskan Komunike C20. Dalam komunike tersebut, jelas dapat bisa dilihat butir-butir pemikiran utama masyarakat sipil yang telah disampaikan kepada Presiden G20, Angela Merkel, Kanselir Jerman.  Secara umum, masyarakat sipil melihat bahwa sistem ekonomi neoliberal yang saat ini mewarnai dunia adalah ancaman terhadap keberlanjutan.  Bila umat manusia serius untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan serta menjalankan Kesepakatan Paris untuk melindungi generasi mendatang dari bencana perubahan iklim, perubahan mendasar atas sistem ekonomi haruslah dilakukan.  Dan ini membutuhkan kerja ekstra-keras dari seluruh negara G20, termasuk dan terutama Indonesia.

Komunike C20 KEBUTUHAN MENDESAK UNTUK KERJASAMA INTERNASIONAL YANG LEBIH BAIK Kesimpulan dari Pertemuan Puncak Civil20, Hamburg, 19 Juni 2017 Lebih dari 300 organisasi masyarakat sipil dari seluruh wilayah di dunia berkumpul pada tanggal 18-19 Juni 2017 di Universitas HafenCity di Hamburg, Jerman untuk memberi saran kepada pemerintah negara-negara Kelompok 20 (G20) tentang bagaimana mencapai the world we want atau dunia yang kita inginkan. Jelas bagi kita semua bahwa tantangannya sangat besar, dan sistem ekonomi global kita berada di jalur yang salah. Dunia belum pernah melihat ketimpangan yang sedemikian parah: delapan individu super-kaya sekarang memiliki kekayaan setara dengan separuh bagian bawah populasi dunia. Kesenjangan antara kaya dan miskin semakin melebar di kebanyakan negara di seluruh dunia.  Demikian juga dengan  ketimpangan gender. Tanpa perubahan kebijakan yang signifikan, Agenda 2030 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), yang diadopsi oleh kepala negara dan pemerintahan dunia dua tahun yang lalu di Perserikatan Bangsa-Bangsa, tidak akan tercapai. Dunia juga akan tetap rentan terhadap krisis ekonomi baru dan degradasi lingkungan. Selain itu, kecuali pemerintah berkomitmen pada sistem jaminan sosial dan upaya penciptaan lapangan kerja yang semakin luas, digitalisasi dan otomasi akan meningkatkan pengangguran, yang berpotensi menyebabkan penurunan upah, mengikis hak-hak buruh dan menimbulkan ketidakstabilan politik. Tindakan yang gagah berani dibutuhkan oleh semua pemerintah, terutama oleh pertemuan di KTT G20 bulan depan. Prinsip Leave No One Behind berarti tindakan afirmatif untuk orang miskin dan kurang beruntung, mereka yang didiskriminasikan, juga bagi orang dan negara yang dieksklusikan. Ini membutuhkan perubahan kebijakan dalam bidang perdagangan, fiskal, energi, iklim, pertanian dan lainnya. Pengumuman baru-baru ini oleh Pemerintah AS untuk keluar dari Perjanjian Iklim Paris tidak hanya ditolak oleh masyarakat sipil global namun oleh banyak negara bagian, kota, dan perusahaan—di AS dan seluruh dunia. Krisis iklim global merupakan salah satu risiko terbesar bagi pembangunan berkelanjutan, kesetaraan gender, inklusivitas, pemerataan pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas keuangan, dan bahkan kelangsungan hidup sendiri bagi mereka yang paling rentan. Transisi dan kerjasama yang tepat untuk masa depan yang berkelanjutan dapat mendorong pembangunan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, dan mengurangi ketidaksetaraan.

Kami mengharapkan 19 anggota G20 lainnya untuk menegaskan kembali komitmen kokoh mereka terhadap langkah-langkah implementasi yang komprehensif dan konkret dalam Perjanjian Paris. Beberapa minggu yang lalu, G20 dan pemerintah lainnya bertemu di Forum Pembiayaan PBB untuk Pembangunan dan sepakat bahwa "trajektori global saat ini tidak akan mencapai tujuan untuk memberantas kemiskinan pada tahun 2030." Kita perlu segera melangkah lebih efektif dan progresif. Kebijakan dan administrasi pajak yang lebih baik, termasuk kerja sama internasional yang lebih dalam untuk meningkatkan pengumpulan pajak dan mengurangi arus keuangan terlarang. Langkah-langkah ini, ditambah dengan menghormati komitmen pada bantuan pembangunan yang resmi, diperlukan untuk memobilisasi pendanaan yang diperlukan untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Dunia tetap sangat rentan terhadap krisis keuangan sementara sektor keuangan dan institusinya terus berkembang. Sekarang, alih-alih memperbaiki peraturan keuangan (yang merupakan salah satu alasan utama untuk mengangkat pertemuan G20 ke tingkat tertinggi), malah ada kemungkinan untuk melonggarkan peraturan yang ada. Selain itu, lantaran tidak adanya mekanisme kesepakatan secara internasional untuk restrukturisasi hutang luar negeri dengan adil, transparan dan efektif, telah membuat persoalan hutang menjadi semakin mengkhawatirkan.  Karenanya, tidak mengherankan bila IMF menilai semakin banyak negara berkembang yang mengalami peningkatan risiko tekanan hutang. Sementara Agenda 2030 untuk mencapai SDG memerlukan investasi berskala besar dan jangka panjang, termasuk di bidang infrastruktur, kami khawatir menyaksikan kondisi pemerintah G20 terutama mencari investor untuk menyediakan sebagian besar pembiayaannya. Kami khawatir bahwa persyaratan investasi yang diusulkan, terutama melalui kemitraan publik-swasta (public private partnerships/PPP), dapat secara signifikan mengurangi kapasitas pemerintah untuk melindungi kepentingan umum.  Kami mendesak agar dilakukan pertimbangan yang bertanggung jawab dan transparan mengenai pembagian risiko sebelum setiap kontrak PPP ditandatangani. Banyak kemajuan dalam bidang kesehatan global akan menghadapi risiko jika ekonomi terbesar di dunia tidak menangani beragam masalah kesehatan global melalui penguatan dan pendanaan yang lebih baik atas organisasi kesehatan dunia. Konsekuensi dari ketidaksiapan dalam mengatasi wabah dan resistensi antimikrobial jelas akan melampaui batas-batas negara dan membahayakan keamanan kesehatan global. Singkatnya, kita sekarang memerlukan transformasi radikal yang menjauh dari sistem ekonomi neoliberal dengan:

  • Menghentikan perlakuan atas lingkungan, lautan dan atmosfer seolah-olah tempat pembuangan sampah tanpa batas untuk beragam jenis polusi dan gas rumah kaca (GRK),
  • Mengatur pasar keuangan sehingga mereka tidak lagi berperilaku seperti kasino spekulasi, tetapi benar-benar melayani kebutuhan ekonomi yang nyata,
  • Memperkuat investasi publik dan kesejahteraan sosial dengan tidak lagi menoleransi penghindaran pajak secara ilegal maupun legal oleh perusahaan multinasional dan orang-orang super-kaya, serta terus mendorong kebijakan pajak progresif,
  • Melaksanakan dengan segera Kesepakatan Paris dengan strategi iklim jangka panjang yang ambisius, menghapuskan subsidi bahan bakar fosil, menetapkan sinyal harga karbon yang efektif dan adil, menggeser arus keuangan untuk mempromosikan transformasi dan ketahanan, serta berpegang teguh pada janji untuk meningkatkan pembiayaan iklim,
  • Mereformasi perjanjian perdagangan sehingga memudahkan perdagangan barang dan jasa yang adil, memberi manfaat kepada masyarakat luas dan bukan hanya kepada segelintir orang, serta membatalkan ketentuan-ketentuan terkait deregulasi ekonomi, perlindungan hak kekayaan intelektual, liberalisasi pengadaan, dan pengalihan hak dan kekayaan dari negara kepada investor,
  • Mengakhiri kebijakan pemotongan anggaran dan mendorong peningkatan anggaran publik untuk mempromosikan pembangunan, pengentasan kemiskinan dan keadilan sosial, dan
  • Mengatur pasar tenaga kerja melalui cara-cara yang menjamin hak pekerja atas pekerjaan dan Pe

Oleh karena itu, kami mendesak para pemimpin G20 untuk mengambil langkah-langkah yang gagah berani untuk secara mendasar merancang ulang sistem keuangan dan ekonomi global saat ini sehingga benar-benar menghormati hak asasi manusia, melayani kepentingan rakyat dan planet ini. Untuk Rekomendasi C20 kami yang lebih terperinci, silakan lihat tujuh catatan kebijakan yang dapat dibuka melalui laman berikut ini: https://civil-20.org/media/positions/ Menindaklanjuti Komunike tersebut, berbagai kelompok masyarakat sipil di Indonesia kemudian melakukan diskusi lanjutan untuk merumuskan sikap secara spesifik dari kepada Pemerintah Republik Indonesia dan negara-negara G20 lainnya.  Sikap spesifik tersebut terkait dengan fokus kerja masing-masing organisasi, dikaitkan dengan agenda G20. Transparansi, Investasi dan Perdagangan, serta Migrasi TuK Indonesia secara spesifik menyoroti tiga hal, yang seluruhnya terkait dengan bagaimana perusahaan harus diatur.  Sangat jelas bahwa perusahaan-perusahaan di dunia ini masih cenderung menutupi berbagai dampak negatif dari operasinya terhadap ekonomi, sosial dan lingkungan. 

Oleh karenanya, bersepakat dengan rekomendasi C20, TuK Indonesia menuntut agar Pemerintah Indonesia bisa melakukan pewajiban pelaporan keberlanjutan dengan segera.  Perusahaan-perusahaan besar serta yang melantai di Bursa Efek Indonesia sudah seharusnya diwajibkan melaporkan kebijakan, program dan kinerja keberlanjutannya dengan komprehensif. Pewajiban pelaporan itu, dengan pengawasan yang ketat atas kebenaran isinya, juga kejelasan tentang apa yang menjadi kewajiban ekonomi, sosial dan lingkungan perusahaan akan bisa mengubah praktik dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia dan seluruh dunia.  Ini bisa dilakukan oleh pemerintah dengan membuat regulasi yang tegas, serta menciptakan sistem (dis)insentif yang komprehensif.  Pembedaan antara perusahaan yang bertanggung jawab sosial dengan yang tidak sangatlah perlu dilakukan, sehingga pemangku kepentingan lainnya juga bisa memberikan sikap yang tepat kepada perusahaan-perusahaan itu. Salah satu pemangku kepentingan yang paling perlu untuk diubah perilakunya adalah lembaga-lembaga jasa keuangan.  “Kalau kita sungguh-sungguh menginginkan perusahaan beroperasi secara berkelanjutan, maka harus dipastikan bahwa hanya mereka yang serius dalam mencapai tujuan keberlanjutan saja yang bisa mendapatkan akses pendanaan.” Demikian pernyataan Jalal, penasihat kebijakan keuangan berkelanjutan TuK Indonesia.  Lebih lanjut lagi, dia menyatakan “Sudah saatnya pendanaan publik maupun swasta ditimbang dengan ukuran yang tegas.  Yang membantu mencapai tujuan SDGs dan Kesepakatan Paris, itulah yang dibiayai.  Yang bertentangan dengan keduanya, segera perlu untuk dimasukkan ke dalam daftar negatif dan tidak dibiayai.  Hanya dengan demikian saja Indonesia dan dunia bisa benar-benar bisa melihat masa depan yang lebih baik.” Isu perdagangan dan investasi akan menjadi salah satu pembahasan yang juga penting dalam agenda G20. Indonesia for Global Justice (IGJ) menilai agenda G20 dalam memerangi proteksionisme melalui reformasi kebijakan perdagangan dan investasi internasional harus disikapi secara hati-hati oleh Pemerintah Indonesia, karena hal ini bisa menjadi pukulan balik bagi Indonesia.

Direktur Eksekutif IGJ, Rachmi Hertanti, berpendapat dorongan G20 untuk pendisiplinan terhadap regulasi domestik atas kebijakan perdagangan dan investasi internasional termasuk penegakan mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, akan semakin mempersempit ruang kebijakan pemerintah Indonesia.  “Jangan sampai, reformasi kebijakan perdagangan dan investasi ini nantinya akan menghambat pencapaian paket kebijakan ekonomi Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan daya saing nasional. Perlu diingat, Pemerintah Indonesia sudah diprotes dan digugat banyak negara akibat menerapkan kebijakan pelarangan ekspor konsentrat untuk memperkuat industri hilir, persyaratan kandungan lokal, dan pembatasan impor di sektor tertentu,” terang Rachmi. Wahyu Susilo, direktur eksekutif Migrant Care, menyoroti kondisi dunia yang berubah dalam kurun waktu yang sangat cepat. “Kecenderungan politik anti-migrasi yang mengemuka di Amerika setelah terpilihnya Donald Trump dan penguatan populisme kanan di negara-negara anggota G20 adalah ancaman bagi kebebasan bermobilitas pekerja dari negara-negara berkembang dan juga mempersempit ruang aman bagi para pengungsi yang terusir di negara asalnya.” Oleh karena itu, Migrant Care berharap bahwa butir terakhir dari Komunike C20 bisa ditambahkan dengan pernyataan “...tidak diskriminatif, dan memastikan mobilitas pekerja antar-negara dilindungi dalam skema hak asasi manusia.” Sumberdaya Alam, Perubahan Iklim dan Energi Bersetuju dengan kesimpulan C20, WALHI menilai bahwa selama negara-negara anggota G20 tidak mengoreksi sistem ekonomi neoliberal yang menjadi paradigma ekonomi mereka, maka G20 tidak akan pernah berhasil mencapai pembangunan ekonomi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Rezim pertumbuhan ekonomi global, yang juga dianut oleh pemerintah Indonesia, justru semakin melanggengkan ketimpangan penguasaan sumberdaya alam, termasuk sumber-sumber agraria.  Penguasaan oleh segelintir korporasi atas sumberdaya tersebut hampir selalu berujung pada konflik. “Ketimpangan ekonomi semakin nyata dan krisis global terus terjadi—seperti krisis iklim dan krisis pangan—akibat monopoli atau penguasaan korporasi dalam sistem pangan global dan sistem produksi pertanian dunia.  Karena mengacu pada perjanjian perdagangan internasional yang memihak pada kepentingan korporasi dan membatasi peran negara, maka ketidakadilan dan krisis adalah keniscayaan.”  Demikian ungkap Khalisah Khalid, juru bicara WALHI. Terkait dengan perubahan iklim, negara-negara G20 mempunyai peran penting memimpin dunia menuju pembangunan rendah karbon. G20 yang menghasilkan 85% GDP global, bertanggung jawab terhadap 75% emisi global.  Berdasarkan Brown to Green Report 2017 yang diluncurkan oleh Climate Transparency pada awal pekan ini, negara-negara G20 telah memulai transisi menuju ekonomi rendah karbon, namun dinilai masih sangat lambat untuk mencegah terjadinya kenaikan di bawah 2 derajat C sesuai target Kesepakatan Paris. Indonesia sendiri telah menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca hingga tahun 2030 yang dinyatakan dalam NDC, namun, sayangnya, belum sejalan dengan target Kesepakatan Paris. Kebijakan iklim Indonesia di tingkat sektoral dinilai belum cukup baik, dan minim strategi penurunan emisi jangka panjang.  Walaupun dinilai cukup berhasil dalam upaya pengurangan subsidi bahan bakar fosil, namun di sisi lain dukungan instrumen-instrumen pendanaan publik atas energi terbarukan tidak bertambah. Daya tarik investasi untuk energi terbarukan Indonesia juga sangat rendah bandingkan dengan negara-negara G20 lainnya. Berkenaan dengan kondisi tersebut, Fabby Tumiwa, direktur eksekutif IESR, menyatakan “Kami meminta Presiden Joko Widodo dalam KTT G20 di Hamburg untuk memperkuat komitmen Indonesia atas Kesepakatan Paris dan mendorong pengurangan emisi GRK di sektor kehutanan, lahan gambut dan energi yang lebih ambisius sebelum 2020.”

Pajak dan Industri Ekstraktif Koordinator Nasional PWYP Indonesia, Maryati Abdullah, menilai pertemuan KTT G20 di Jerman penting untuk disikapi secara kritis, karena secara langsung akan berimbas pada kebijakan dalam negeri Indonesia.  Terdapat sejumlah butir penting khususnya di sektor pajak dan industri ekstraktif yang harus didorong oleh Presiden Joko Widodo dan seluruh pemimpin G20. Lima hal yang menjadi perhatian PWYP Indonesia terutama adalah: Pertama, Indonesia dan negara-negara G20 untuk serius menindak dan mencegah praktik aliran uang ilegal yang berasal dari praktik penghindaran dan pengemplangan pajak, pencucian uang dan tindakan kriminal lainnya dengan membentuk mekanisme pengawasan yang tepat.  Kedua, Indonesia perlu mendorong adanya transfer pengetahuan dari negara-negara G20 dalam implementasi  Automatic Exchange of Information (AEoI) agar penerapan dapat berjalan secara baik dan efektif.  Ketiga, Pemerintah Indonesia dan negara-negara G20 dituntut serius untuk segera mensahkan peraturan soal beneficial ownership dari perusahaan dan entitas legal lainnya yang mengambil keuntungan di Indonesia.  Keempat, Indonesia dan negara-negara G20 harus mendesak perusahaan multinasional untuk mengimplementasikan informasi country-by-country reporting secara terpisah namun dapat diakses antarnegara.  Terakhir, Indonesia dan negara-negara G20 lainnya penting untuk memastikan perusahaan di sektor ekstraktif untuk mematuhi standar-standar internasional dalam pembangunan berkelanjutan, dengan memperhatikan aspek HAM, lingkungan, tata kelola (transparansi dan akuntabilitas), serta hak-hak pekerja pada sepanjang rantai nilainya. Sementara, Prakarsa menyatakan dukungannya bagi langkah Presiden Joko Widodo yang akan mendorong agenda perang terhadap penggelapan pajak secara global pada KTT G20. Indonesia sebagai salah satu negara yang menjadi korban dari praktik penghindaran dan pengelakan pajak harus memaksa seluruh kepala negara anggota G20 untuk bersama-sama memerangi penggelapan pajak.  Pemerintah Indonesia juga harus mendorong kebijakan pajak progresif dan redistributif secara global melalui G20 dan forum multilateral lainnya.  Pajak harus menjadi instrumen bagi peningkatan investasi publik dan peningkatan kesejahteraan sosial serta penurunan ketimpangan.  Selain itu, Presiden Joko Widodo juga harus berani memimpin kerjasama global antar-jurisdiksi pajak dan penegak hukum untuk pencegahan dan penanganan kejahatan ekonomi dan perpajakan. “Pemerintah Indonesia perlu mengkampanyekan kepatuhan pajak secara global, khususnya kepatuhan korporasi global dan orang super-kaya. Selain itu, Indonesia perlu mendorong kerjasama pemajakan terhadap bisnis digital. Ini penting karena potensi pajak dari sektor bisnis digital sangat besar dan kepatuhan mereka masih sangat rendah.”  Demikian pernyataan Ah Maftuchan, direktur eksekutif Prakarsa.  Dia kemudian melainjutkan,  “Indonesia juga perlu mengajak seluruh negara G20 untuk mendesakkan pembentukan Intergovernmental UN Tax Body. Selain, perlu juga mendorong realisasi kesepakatan global tentang Automatic Exchange of Information (AEoI) dan Base Erosion Profit Shifting (BEPS) agar dilaksanakan secara global pada tahun 2017. Jika mundur, maka akan makin mempersulit langkah-langkah untuk memobilisasi penerimaan negara dari pajak secara akseleratif dan massif.”

Pilihan bagi Indonesia Seluruh organisasi masyarakat sipil Indonesia yang tergabung di dalam ICFP sangat menekankan betapa pentingnya agenda-agenda tersebut untuk segera dijalankan, agar penerimaan negara dari pajak terus meningkat tajam dan kemampuan negara untuk membiayai pembangunan berkelanjutan, termasuk untuk menciptakan kesejahteraan sosial, akan makin meningkat pula.  Reformasi perpajakan memang dapat menjadi pintu masuk bagi Indonesia untuk bahu-membahu mendorong sistem ekonomi-politik yang lebih berkeadilan, menyejahterakan majoritas masyarakat, dan berkelanjutan.  Tidak saja bagi rakyat Indonesia tetapi juga bagi rakyat di belahan lain secara global. Namun, yang sangat penting diingat adalah bahwa seluruh tugas tersebut sangatlah berat, sehingga membutuhkan disiplin yang sangat tinggi dalam merencanakan dan mengeksekusinya.  Indonesia kini masih dipandang sebagai anak bawang di antara negara-negara G20, terutama lantaran ukuran ekonomi yang masih berada di nomor 16.  Tetapi, kalau memang Indonesia ingin berdiri tegak di antara negara-negara G20 lainnya—dan mewujudkan ramalan bahwa kita akan menjadi kekuatan ekonomi nomor 7 (menurut McKinsey) atau nomor 6 (menurut PwC) di tahun 2030, dan menjadi nomor 5 di tahun 2050—tak ada pilihan selain bersama-sama seluruh komponen bangsa Indonesia yang progresif untuk bekerja keras mewujudkannya, di antaranya dengan menjalankan berbagai masukan di atas.  Menjalankan masukan-masukan tersebut sangatlah penting karena menjadi kekuatan ekonomi yang lebih besar dibandingkan sekarang tidaklah otomatis berarti kebaikan bagi masyarakat Indonesia apabila keadilan dan keberlanjutan ekonomi, sosial, dan lingkungan tidak terwujud. Pilihan lainnya adalah terus bekerja secara business as usual, menyia-nyiakan berbagai peluang yang sekarang sebetulnya dimiliki Indonesia, dan terus menjadi negara yang berada di hampir nomor buncit di antara negara-negara G20, dan terus terancam keberlanjutannya.  “Kalau memang tidak bersedia bekerja keras untuk memantaskan diri naik peringkat di G20, mungkin lebih baik menyerah saja sekarang.  Keluar dari G20 mungkin lebih terhormat, daripada mempermalukan 250 juta warga Indonesia di hadapan lebih dari 7 miliar penduduk Bumi.”  Demikian yang disampaikan Edi Sutrisno, direktur advokasi TuK Indonesia, menutup diskusi. Jakarta, 6 Juli 2017

Forum Masyarakat Sipil untuk Kebijakan Luar Negeri (Indonesia Civil Society Forum on Foreign PolicyICFP) terdiri dari IESR – IGJ – INFID – Migrant Care – Prakarsa – PWYP Indonesia – Transparency International Indonesia – TuK Indonesia – WALHI.  Untuk keterangan lebih lanjut mengenai ICFP, hubungi Asri Nuraeni (+62-813-54723226) dan Agung Budiono (+62-812-91697629).