Bandung, 13 Juni 2017 - Wahana Lingkungan Indonesia (WALHI) region Jawa Barat secara resmi telah mengirimkan saran, pendapat dan tanggapan pada tanggal 12 juni 2017 atas permohonan revisi izin lingkungan PLTU Cirebon 1 x 1.000 MW yang telah diajukan oleh PT Cirebon Energi Prasarana (PT CEPR) sejak tanggal 2 Juni 2017. WALHI Jawa Barat menilai pengajuan permohonan revisi ijin lingkungan sebagai upaya untuk mencederai proses hukum dan meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat untuk menolak permohonan tersebut. "Izin Lingkungan PT CEPR telah digugat dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Saat ini sedang berlangsung proses banding dan kami menantikan putusan oleh Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTTUN). Artinya, tidak boleh terjadi revisi atas izin lingkungan tersebut sampai proses hukum benar- benar selesai. DLH harus menolak permohonan PT CEPR," ujar Wahyu Widianto, Manajer Kampanye WALHI Jawa Barat. Izin Lingkungan PT Cirebon Energi Prasarana telah digugat masyarakat terdampak dalam perkara No. 124/G/LH/2016/PTUN-BDG dan diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung pada tanggal 19 April 2017. Dalam putusannya , Majelis Hakim menyatakan bahwa Izin Lingkungan PLTU Cirebon 1 x 1.000 MW mengandung cacat yuridis karena gagal mematuhi persyaratan tata ruang, dan dengan demikian pengadilan mewajibkan pemberi izin (BPMPT Provinsi Jawa Barat) untuk mencabut Izin Lingkungan tersebut. "Kendati bukan tergugat, tetapi kenyataan bahwa PT CEPR mengajukan permohonan revisi izin lingkungan di tengah-tengah proses hukum yang sedang berlangsung menunjukkan bahwa PT CEPR tidak peduli dan tidak menghormati proses hukum dan lembaga peradilan," tegas Wahyu.
WALHI mempertanyakan dasar dari permohonan revisi izin lingkungan PT CEPR. Permohonan menyebutkan perubahan kebijakan tata ruang (RTRW) Kabupaten Cirebon sebagai dasar pengajuan permohonan. Kendati demikian, tidak ada bukti akan perubahan RTRW Kabupaten Cirebon yang dimaksud. "Penelusuran WALHI di berbagai situs resmi berbagai unsur pemerintah daerah maupun penelusuran acak di mesin pencari tidak menemukan satupun hukum yang meligitimasi perubahan RTRW Kabupaten Cirebon yang telah ada atau dapat diakses publik. Artinya PT CEPR bisa saja melakukan kebohongan publik disini dengan mengatakan adanya perubahan tersebut.", ujar Dwi Sawung, Juru Kampanye energi dan urban WALHI Nasional. Lebih jauh lagi, pelanggaran tata ruang yang merupakan dasar dari putusan Majelis Hakim juga dilakukan dalam dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) yang merupakan dasar dari izin lingkungan tersebut. Adanya kejahatan tata ruang ini mengharuskan AMDAL untuk dikembalikan ke pemrakarsa dan tidak dapat dinilai. Artinya, terdapat ketidaklayakan lingkungan PLTU Cirebon yang sangat mendasar dan tidak dapat semata-mata diakali dengan revisi atas izin lingkungan. WALHI juga mendorong pemerintah provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Cirebon untuk melakukan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dalam revisi rencana tata ruang wilayah Kabupaten Cirebon sebagaimana amanat UU 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup yang mengamanatkan setiap dokumen perencanaan kebijakan rencana program (KRP) untuk memastikan konsep pembangunan berkelanjutan sudah terintegrasi kedalam dokumen rencana tata ruang wilayah. Untuk informasi lebih lanjut hubungi: Wahyu Widianto / +62 81320423076 (WALHI Jawa Barat) Dwi Sawung / +62 8156104606 (WALHI Nasional)