Policy Brief
Pada 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan persetujuan pengesahan revisi Undang-Undang Tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang melalui Rapat Paripurna (Kompas, 20/03/2025). sampai dengan sekarang tidak diketahui draf perubahan mana yang disetujui oleh DPR untuk disahkan menjadi UU, namun sebelum disetujui untuk disahkan, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendapatkan draft revisi melalui pesan-pesan di Whatsapp group atau diperoleh secara tidak resmi (Koalisi RSK, 19/03/2025).
Dalam draf yang beredar secara tidak resmi tersebut, terdapat beberapa perubahan krusial dan dapat mengancam kehidupan sipil, yakni Pertama, Perluasan cakupan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) “atau” Military operations other than war, Kedua, Dihapusnya Keharusan adanya Kebijakan dan Keputusan Politik Negara dalam OMSP kecuali untuk membantu Kepolisian dalam rangka Kamtibmas; Ketiga, Penambahan Instansi Sipil yang dapat diduduki Prajurit TNI Aktif; dan Keempat, Penambahan Batas Usia Pensiun Prajurit.
Selengkapnya, silahkan unduh dokumen disini:
Persetujuan Pengesahan Undang-Undang TNI oleh DPR dan Legitimasi Serta Legalisasi Keterlibatan Militer dalam Tata Kelola Sumber Daya Alam (SDA) Minus Kontrol Sipil Obyektif