Pada 4 maret 2024, Japan Bank for International Cooperation (JBIC) melalui laman websitenya telah memuat Adendum AMDAL ke-3 PLTP Muara Laboh Tahap 2 Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Liki Pinangawan, Muara Laboh, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat yang dikelola oleh PT Supreme Energy Muara Laboh (PT SEML) dan tengah mempertimbangkan untuk memberikan pinjamannya terhadap proyek ini. Kami juga mendapati bahwa Nippon Export Investment Insurance (NEXI) juga telah mengunggah Adendum AMDAL ke-3 PLTP Muara Laboh Tahap 2 WKP Liki Pinangawan pada laman websitenya pada 11 Maret 2024 dan juga tengah mempertimbangkan untuk menyediakan asuransi terhadap proyek yang sama ini. Sebelumnya, JBIC dan NEXI telah memberikan dukungan finansial untuk Proyek PLTP Muara Laboh Tahap 1 sejak tahun 2017.
Sebagai organisasi lingkungan hidup yang telah melakukan riset dan advokasi terkait dampak-dampak pengembangan proyek-proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi di Indonesia, kami Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) hendak menyampaikan keberatan kami terhadap pertimbangan JBIC dan NEXI untuk mendukung proyek PLTP Muara Laboh Tahap 2.
Berikut petisi untuk menghentikan dukungan terhadap Pembangkit Listrik Geothermal Muara Laboh Tahap 2.