slot terbaikcapcut88pastigacor88slot thailandslot pulsaslot pulsaslot gacor hari inislot pulsaslot danaslot gacor hari inislot gacor gampang menangslot gacor maxwinslot gacor 2024slot gacor resmislot pulsaslot gacor 2024slot gacor hari inislot gacor terbaikslot pulsaslot gacor terbaikslot gacor hari inislot danaslot gacor terpercayaagen slot gacorslot gacor
Petisi: Jangan Membuat Kesepakatan Prematur yang Tidak Menghargai Masyarakat Lokal dan Kelompok Masyarakat Sipil Terkait Pemensiunan Dini PLTU Batubara Cirebon Unit 1 | WALHI

Petisi: Jangan Membuat Kesepakatan Prematur yang Tidak Menghargai Masyarakat Lokal dan Kelompok Masyarakat Sipil Terkait Pemensiunan Dini PLTU Batubara Cirebon Unit 1

Oktober 1, 2024

 

Bapak Masatsugu Asakawa, Presiden, Bank Pembangunan Asia

Permintaan: Jangan Membuat Kesepakatan Prematur yang Tidak Menghargai Masyarakat Lokal dan Kelompok Masyarakat Sipil Terkait Pemensiunan Dini PLTU Batubara Cirebon Unit 1

Kami telah menyampaikan pandangan kami kepada bank Anda pada bulan Februari 2024 melalui “Kertas Posisi Penerapan Mekanisme Transisi Energi untuk PLTU Batubara Cirebon Unit 1 di Indonesia: Kami menolak keras mekanisme yang dibuat hanya demi kepentingan greenwashing besar-besaran oleh korporasi raksasa, dan bukan demi kepentingan iklim, lingkungan, dan masyarakat lokal[1].” Melalui surat ini, karena keprihatinan kami bahwa pemerintahan Indonesia saat ini sedang berusaha mencapai kesepakatan mengenai pemensiunan dini PLTU Cirebon Unit 1 (Cirebon 1) sebelum pelantikan presiden baru pada tanggal 20 Oktober mendatang[2], kami mendesak bank Anda untuk tidak membuat kesepakatan prematur apapun.

Dalam kertas posisi kami yang disebutkan di atas (tertanggal 28 Februari 2024), kami mengecam keras fakta bahwa sejak penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) pada tanggal 14 November 2022 tentang pemanfaatan Mekanisme Transisi Energi (Energy Transition Mechanism/ETM) untuk pemensiunan dini PLTU Cirebon 1[3], tidak ada kesempatan untuk partisipasi yang bermakna dalam proses pengambilan keputusan bagi kelompok masyarakat sipil, termasuk warga yang selama ini prihatin dengan masalah-masalah pada proyek tersebut. Namun, hingga saat ini, belum ada perbaikan dalam hal kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan oleh kelompok masyarakat sipil. Upaya membuat kesepakatan yang terburu-buru tanpa mengungkapkan rinciannya oleh pemerintahan Indonesia yang sedang dalam periode “lame duck”, yang hanya memiliki sisa masa jabatan yang singkat, tidak lain adalah bentuk pengabaian terhadap masyarakat lokal dan kelompok masyarakat sipil, yang melanggar kebijakan perlindungan bank Anda[4] yang menekankan konsultasi dan partisipasi.

Berdasarkan informasi terbatas yang tersedia bagi kami, dalam pemahaman kami mekanisme dan kerangka kerja yang saat ini sedang berlangsung atas nama transisi energi sehubungan dengan Cirebon 1 tidak benar-benar mengatasi krisis iklim yang akan segera terjadi dan tidak memiliki pertimbangan yang tepat untuk masyarakat lokal yang telah sangat terkena dampak dari pembangunan dan pengoperasian Cirebon 1. Di sisi lain, ETM penuh dengan tipu muslihat yang membebaskan perusahaan-perusahaan besar, seperti Cirebon Electric Power (CEP) dan para investornya, dari tanggungjawab terhadap krisis iklim dan malah lebih memilih untuk mempertahankan keuntungan perusahaan-perusahaan besar tersebut.

Pertama-tama, mengingat krisis iklim yang akan segera terjadi, dampak parah yang ditimbulkan oleh pembangunan dan pengoperasian PLTU Cirebon 1 terhadap penduduk setempat dalam hal mata pencaharian dan kesehatan mereka, serta kelebihan pasokan listrik yang kronis di jaringan listrik Jawa-Bali, PLTU Cirebon 1 harus dinonaktifkan sesegera mungkin. Namun demikian, kerangka kerja untuk pemensiunan dini Cirebon 1, yang saat ini sedang diimplementasikan dengan menggunakan ETM, telah menetapkan jadwal pada tahun 2035 untuk pemensiunan dini atau alih pemanfaatan (repurposing) Cirebon 1[5]. Kerangka kerja yang ada saat ini harus direformasi karena memberikan pembenaran untuk mengoperasikan Cirebon 1 selama 11 tahun ke depan, ketimbang mendorong pemensiunan sedini mungkin, dan tidak menutup kemungkinan untuk “repurposing” Cirebon 1 dengan “solusi palsu terhadap perubahan iklim,” seperti co-firing hidrogen/amonia yang tidak pasti dan sebagainya, yang akan memperpanjang usia PLTU batubara.

Selain itu, pembenaran tidak patut untuk memulai operasi Cirebon Unit 2 (1.000 MW. Cirebon 2) yang memiliki total emisi gas rumah kaca yang lebih tinggi dibandingkan dengan Cirebon 1 (660 MW), sementara di sisi lain, ada diskusi untuk mencapai pemensiunan dini Cirebon 1 karena urgensi demi menangani krisis iklim. Kontradiksi ini harusnya diselesaikan terlebih dahulu dengan menghentikan operasi Unit Cirebon 2.

Lebih jauh lagi, CEP, pemrakarsa proyek Cirebon 1, dan para investornya (Marubeni (32,5%), Komipo (27,5%), Samtan (20%), dan Indika Energy (20%)) akan mendapatkan kompensasi dari pinjaman ETM untuk kerugian yang diakibatkan oleh pemendekan jangka waktu Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBTL) dari bulan Agustus 2042 ke bulan Desember 2035[6]. Hal ini mengabaikan fakta bahwa masih ada kurangnya pertimbangan yang memadai bagi masyarakat setempat yang mata pencaharian dan kesehatannya telah terpengaruh oleh pembangunan dan pengoperasian PLTU Cirebon 1 dan 2. Kerangka kerja yang tidak adil bagi iklim, lingkungan hidup, dan masyarakat setempat yang memungkinkan perusahaan dibebaskan dari tanggung jawabnya atas PLTU batubara yang seharusnya menjadi aset terlantar semacam ini, harus direformasi.

Oleh karena itu, kami menegaskan kembali perlunya membawa ETM dan kerangka kerja untuk pemensiunan dini Cirebon 1 saat ini untuk dibicarakan kembali Selanjutnya, diskusi-diskusi yang mengarah pada pemensiunan dini Cirebon 1 harus memastikan adanya partisipasi yang bermakna dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat setempat, yang telah terkena dampak dari pembangunan dan pengoperasian Cirebon 1, serta kelompok masyarakat sipil. Sekali lagi kami meminta dengan sangat agar bank Anda tidak membuat kesepakatan prematur yang tidak menghargai masyarakat lokal dan kelompok masyarakat sipil.

 

Kontak:

WALHI Jawa Barat
Alamat: Jalan Simphoni No. 29, Kel. Turangga, Kec. Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat 40264, Indonesia
TEL: +62 22 63175011
Email: walhijabar@gmail.com

----- ----- -----

[1] https://walhijabar.id/kertas-posisi-penerapan-mekanisme-transisi-energi-untuk-pltu-batubara-cirebon-unit-1/

[2] https://finance.detik.com/energi/d-7528700/sri-mulyani-soal-pensiun-dini-pltu-cirebon-1-jangan-sampai- merugikan-negara ; https://www.krjogja.com/derap-nusantara/1245131768/sri-mulyani-sebut-proses-pensiun- dini-pltu-cirebon-1-masih-berlangsung ; https://www.reuters.com/sustainability/climate-energy/global-plan-early- ditch-coal-power-hits-indonesia-hurdle-2024-09-25/

[3] https://www.adb.org/news/adb-indonesia-partners-sign-landmark-mou-early-retirement-plan-first-coal-power- plant-etm

[4] https://www.adb.org/sites/default/files/institutional-document/32056/safeguard-policy-statement-june2009.pdf

[5] https://www.adb.org/projects/documents/ino-56294-001-ipsa

[6] Sama dengan catatan kaki 5.

 

Selengkapnya silahkan unduh:
Petisi ETM pada PLTU Cirebon unit 1 (Bahasa Indonesia)

Petisi ETM pada PLTU Cirebon unit 1 (Bahasa Inggris)
Petisi ETM pada PLTU Cirebon unit 1 (Bahasa Jepang)