POLICY BRIEF
PUTUSAN MK 91 - Omnibus Law
Jeda Krisis Sementara
Hati-hati! Putusan MK hanya sementara. Frasa “secara bersyarat” adalah wujud setengah hati dari MK yang tetap mempertimbangkan dan menganggap kelahiran UU ini sebagai bagian dari kebaikan niat pemerintah yang memiliki tujuan strategis, sehingga memberikan syarat untuk memperbaiki proses pembentukannya dalam jangka waktu 2 tahun. Hal ini dapat dilihat dalam pertimbangan hukumnya nomor [3.20.] sampai dengan [3.20.3]. Poin nomor 5 pada pokoknya menyatakan, memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen. Dengan kata lain, saat ini atau sebelum diperbaiki, kedudukan UU ini adalah inskonstitusional (sementara).
Putusan MK sengaja membuka ruang untuk pemberlakuan penuh kembali UU ini. Narasi tersebut mengaburkan bahwa cacat formil saat pembentukan UU Cipta Kerja merupakan kesalahan mutlak. Tidak dipenuhinya tata cara formal pembentukan perundang-undangan berkontribusi besar menciptakan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai konstitusi dan merenggut banyak hak masyarakat.
Apa saja rekomendasi kebijakan WALHI terkait Putusan MK? Silahkan unduh link berikut untuk keterangan lanjut.
POLICY BRIEF JEDA KRISIS SEMENTARA