Siaran Pers
WALHI Jambi
PT. Wirakarya Sakti (WKS) Tidak Serius Dalam Proses Resolusi Konflik Dengan Forum Masyarakat Teluk Nilau
Teluk Nilau, 05 November 2021, PT. Wirakarya Sakti (WKS) mengingkari proses resolusi konflik yang dibangun oleh pihak PT. Wirakarya Sakti dan Forum Masyarakat Teluk Nilau bersama tim terpadu. Hal ini terjadi saat verifikasi bersama Forum Masyarakat Teluk Nilau, tim terpadu,dan pihak PT. Wirakarya Sakti terkait objek lahan APL yang dituntut oleh masyarakat Forum Masyarakat Teluk Nilau Kepada PT. Wirakarya Sakti.
Verifikasi objek lahan yang sebelumnya telah disepakati bersama Forum Masyarakat dan Tim Terpadu, tidak dihadiri oleh pihak dari PT. Wirakarya Sakti. Masyarakat dan tim terpadu telah menunggu perwakilan kehadiran pihak PT. Wirakarya Sakti hingga siang hari di tengah lahan yang akan di verifikasi tanpa adanya keterangan yang jelas dari pihak PT. WKS.
“Masyarakat Teluk Nilau menyatakan kekecewaannya terhadap PT. Wirakarya Sakti yang telah mengingkari janji dan tidak serius untuk menyelesaikan konflik lahan APL yang telah di sepakati bersama tim terpadu.” Anhar, Ketua Forum Masyarakat Teluk Nilau.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Jambi, menilai ini merupakan sebuah ketidakpatuhan PT. Wirakarya Sakti terhadap kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya bersama masyarakat. Seharusnya pihak PT. Wirakarya Sakti menghargai dan hadir dalam verifikasi ini untuk mempercepat proses penyelesaian konflik.
Baca juga: WALHI Jambi menolak batubara
Ketua Persatuan Petani Jambi, Erizal mengatakan PT. Wirakarya Sakti tidak memiliki itikad baik dalam penyelesaian konflik ini. Konflik ini jangan sampai berkepanjangan agar tidak menimbulkan permasalahan yang lebih banyak lagi.
Oleh karena verifikasi hanya dilaksanakan bersama tim terpadu yang dihadiri oleh Kesbangpol, kegiatan verifikasi objek lahan menghasilkan berita acara yang menerangkan bahwa pihak PT. Wirakarya Sakti harus menghentikan aktivitas di lokasi yang berkonflik hingga ada rekomendasi tim terpadu yang ditandatangani oleh Kaban Kesbangpol Kab. Tanjung Jabung Barat.
Atas dasar berita acara yang dihasilkan tersebut, masyarakat Kelurahan Teluk Nilau akan tetap menduduki lahan APL untuk memastikan bahwa tidak ada aktivitas perusahaan di lahan yang menjadi tuntutan masyarakat.
Narahubung:
Abdullah 0811-7454-744