Pernyataan Sikap Bersama Koalisi Masyarakat Sipil terhadap Putusan PN Pangkal Pinang dan PN Tenggarong kepada 2 Perusahaan Tambang Jakarta-Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri berbagai organisasi non pemerintah menyatakan sikap atas dua putusan pengadilan di PN Pangkal Pinang di Provinsi Bangka Belitung dan PN Tenggarong terkait pidana lingkungan hidup yang dijatuhkan pada dua (2) perusahaan tambang yakni PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) dan PT Indominco Mandiri (IM) yang diputus bersalah dan dikenai Pidana Denda 1,1 Miliar Rupiah untuk PT. SIP dan 2 Miliar Rupiah untuk PT IM. Koalisi menilai keduanya pidana denda terlalu rendah, pidana kurungan lenyap, tidak memasukkan desakan biaya pemulihan dan bahkan putusannya tidak memasukkan dan mewakili pidana kejahatan korporasi. Putusan kasus PT SIP bernomor 383/PID.SUS/2017/PN Pgp dan Putusan Kasus PT IM bernomor 526/Pid.Sus-LH/2017/PN Tgr keduanya dapat diakses di Website Mahkamah Agung (MA). Koalisi masyarakat sipil menemukan sejumlah kejanggalan selama proses kasus ini berjalan. Direktur Walhi Bangka Belitung mempersoalkan mengenai rendahnya tuntutan Jaksa yang hanya menuntut 1,6 Miliar, sebelum akhirnya menjadi 1,1 miliar saja ujar Ratno Budi. Mestinya tuntutan Jaksa maksimal, karena dalam Pasal 109 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) tuntutan maksimal mencapai 3 Miliar rupiah, dan pidana kurungan mulai 1 (satu) hingga 3 (tiga) tahun bagi subjek hukum bagi petinggi perusahaan yang bersama. Namun Jaksa juga melenyapkan tuntutan pidana kurungan tersebut. Hal ini menurut koalisi menjadi pola, karena terjadi hal yang sama pula pada kasus pidana lingkungan Hidup di tempat lain yaitu dalam kasus PT IM di PN Tenggarong, Kutai Kartanegara Kaltim. Menurut Koordinator JATAM Kalimantan Timur, Pradarma Rupang, “pencemaran berupa pembuangan limbah pembangkit listrik tenaga batubara (PLTU) Fly Ash dan Bottom Ash Batubara ini merupakan rentetan penghancuran alam sejak dari upaya penambangan sungai santan di Kutai Kartanegara hingga intimidasi kepada warga setempat. Di dalam kasus ini, pidana kurungan penjara juga lenyap”. “Koalisi mencurigai pembonsaian tuntutan maupun vonis diduga sudah dirancang dari awal sejak masa penyidikan. Untuk itu, kami mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) harus banding dalam kasus ini, karena putusan PN Pangka Pinang di Babel yang menghukum PT SIP masih belum bisa menebus rasa keadilan yang dirasakan oleh masyarakat”, ujar Ratno Budi menambahkan. Menurut Perhitungan Walhi Bangka Belitung, Pidana Denda 1,1 Miliar kepada PT SIP dapat ditebus hanya dengan masa satu minggu penambangan oleh satu kapal isap tambang timah di perairan Bangka Belitung.
Perhitungannya adalah untuk rata-rata produksi aktivitas pertambangan laut menggunakan kapal isap produksi atau KIP dalam perbulan dapat menghasilkan 20-50 ton biji timah, jika diuangkan dengan mengacu pada harga timah basah di tingkat lokal harga 1 kg Timah seharga 120 ribu rupiah maka dalam sebulan dapat menghasilkan 4,8 miliar, jadi cukup seminggu 1,1 miliar pidana denda itu dapat ditebus oleh perusahaan tambang, apalagi operasi ilegalnya sudah berlangsung selama 6 bulan lamanya. “Begitu juga menurut perhitungan JATAM, pidana denda 2 Miliar rupiah kepada PT IM dapat ditebus hanya dengan mengapalkan 1/4 tongkang batubara dengan volume 8000 ton. Hitungan itu didapat dari perhitungan harga batubara acuan saat ini, dikalikan dengan satu tongkang batubara. Satu tongkang batubara isi 8000 ton bernilai 11 miliar rupiah dengan asumsi 1 ton batubara saat ini rata-rata 100 USD/ton”. “Artinya cukup 1/4 tongkang PT IM sudah membayar lunas pidana denda yang dijatuhkan pengadilan dan atas gugatan KLHK tersebut”, jelas Pradarma Rupang. Koalisi juga menilai terbuka potensi penyalahgunaan kewenangan yang dapat bermuara pada indikasi tindak pidana korupsi. “pejabat pengawas tidak menjalankan kewenangannya dalam melakukan pengawasan atas perusahaan tambang PT IM maupun PT SIP. “Dalam kasus SIP misalnya, bagaimana mungkin pejabat pengawas membiarkan perusahaan ini berjalan selama 6 bulan tanpa tahu bahwa izin lingkungannya sudah habis masa berlaku dan tidak memiliki izin lingkungan baru? ini menunjukkan ada indikasi penyalahgunaan kewenangan di pejabat pengawas”, menurut perwakilan koalisi lainnnya Arif Yogiawan dari YLBHI. Koordinator Nasional JATAM, Merah Johansyah menyatakan bahwa dua putusan ini penting untuk memastikan apakah negara dan KLHK sungguh-sungguh dalam menegakkan pidana atau kejahatan korporasi, karena jika putusannya selemah ini, maka publik hanya disodorkan penegakan hukum atas korporasi setengah hati. Eksekutif Nasional WALHI, Khalisah Khalid mengatakan, meskipun kami menyesalkan putusan terhadap dua pengadilan negeri yang sangat rendah dan jauh dari rasa keadilan, namun putusan Majelis Hakim yang menyatakan perusahaan ini bersalah. Namun kami berpandangan, bahwa vonis bersalah oleh Majelis Hakim seharusnya menjadi pegangan bagi negara untuk melakukan penegakan hukum lainnya atas dua perusahan ini, agar dapat memberikan efek jera”. Melalui rilis ini, koalisi menyampaikan sejumlah tuntutan atau desakan, yaitu :
- Mendesak Jaksa dan KLHK untuk mengajukan banding dalam kasus PT SIP di Bangka Belitung, karena belum mewakili rasa keadilan warga yang selama ini terdampa
- Mendorong Kementerian ESDM, Kementerian LHK dan Gubernur sesuai dengan kewenangannya masing-masing untuk mencabut izin usaha dan izin lingkungan hidup sebagai bentuk sanksi administratif menindaklanjuti pidana lingkungan hidup yang telah membuktikan dan dijatuhkan kepada kedua perusahaan,
- Mendorong penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi yang terindikasi melalui penyalahgunaan kewenangan dan kerugian negara, yang telah ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan hidup yang terjadi dalam dua kasus ini.
- Mendesak perusahaan pembeli (buyers) dan Perbankan dan lembaga keuangan yang mendukung PT SIP maupun PT Indominco Mandiri di Kutai Kartanegara, untuk menghentikan dukungan dan aktivitas pembelian komoditas bahan tambang tersebut, dikarenakan perusahaan pemasok dan produsen batubara tersebut sudah terbukti terlibat dan diputus bersalah karena tindak pidana lingkungan hidup
- Mendesak para penegak hukum dan KLHK sebagai penggugat untuk Menggunakan pidana kurungan, pidana denda maksimal dan menggunakan Perma No 13 Tahun 2016 tentang Kejahatan Korporasi agar memberikan rasa keadilan bagi warga korban dan lingkungan hidup yang sudah dirugikan.
Jakarta, 16 April 2018 Eksekutif Nasional WALHI – WALHI Babel – JATAM – JATAM Kaltim – YLBHI – KRUHA, KNTI – KIARA – ICW Kontak : EKNAS WALHI (+62 812 9040 0147 - Khalisah Khalid, Manajer Kampanye Walhi Nasional) ED WALHI Bangka Belitung ( +62 8127872 8387 - Ratno Budi, Direktur Walhi Babel) JATAM Nasional ( +62 813 4788 2228 - Merah Johansyah Ismail, Koordinator JATAM) JATAM Kalimantan Timur ( +62 852 5050 9899 - Pradarma Rupang, Dinamisator JATAM Kaltim) KruHa Indonesia ( +62812 9894 6212 - Suachman) YLBHI ( +62 812 1419 4445 - Arif Yogiawan ) KNTI (+62 812 8603 0453 - Marthin Hadiwinata) KIARA ( +62 821 1172 7050 - Susan ) ICW ( +62 811 9937 669 - Tama Satrya Langkun) Catatan untuk editorial: Untuk menyegarkan ingatan, PT SIP dituntut dengan pasal 109 Jo Pasal 116 ayat (1) UU PPLH No 32 Tahun 2009 yang pada pokoknya berbunyi PT SIP bersalah melakukan tindak pidana melakukan usaha atau kegiatan tanpa izin lingkungan hidup, kasus berlangsung sejak pelaporan warga dan Walhi Babel kepada Direktorat Gakkum KLHK, kini setelah putusan masih ada waktu fikir-fikir selama dua minggu kedepan. Sedangkan mengenai kasus dan putusan mengenai PT IM, dalam putusannya disebutkan bahwa perusahaan asal thailand dibawah payung grup Banpu ini divonis dengan pasal 104 Jo Pasal 116 ayat (1) huruf (a) UU PPLH No 32 Tahun 2009 yang pada pokoknya berbunyi setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dikenakan Pidana dengan ancaman kurungan maksimal 3 tahun dan pidana denda tiga (3) miliar rupiah. Kasus ini juga dilaporkan oleh warga dan JATAM Kaltim kepada Gakkum KLHK sebelum kemudian KLHK melakukan gugatan Pidana ke Pengadilan setempat.
Terdapat 54 total kapal isap produksi timah di bangka, kerusakan akibat tambang ini diantaranya adalah dampak buruk terhadap hasil tangkapan nelayan begitu juga hasil monitoring terhadap ekosistem terumbu karang yang dilakukan Walhi Babel dengan Peneliti IPB yang menemukan air laut sudah melebihi baku mutu TSS. Konsumen timah dari penambangan ini diterima oleh perusahaan elektronik dunia yang tersebar di eropa dan terkait dengan Merk-merk elektronik besar dunia seperti Apple, Samsung, Philips, Blackberry, Sony dan Lenovo dan masih banyak merk lainnya. Sedangkan di kalimantan timur, PT Indominco Mandiri adalah perusahaan pertambangan batubara yang izinnya dikeluarkan oleh pemerintah pusat, produksi tiap tahunnya mencapai 29 juta ton perusahaan batubara ini disokong oleh sejumlah perbankan raksasa global dan perbankan dalam negeri diantaranya adalah HSBC, JP Morgan, Standart Chartered, Bank BCA dan Bank Mandiri (JATAM ; 2013). PT Indominco Mandiri adalah bagian dari Perusahaan dibawah Payung Banpu Group yang merupakan satu dari 7 produsen batubara terbesar di Indonesia, 70 persen produksi batubara nasional diproduksi oleh PT. Indominco Mandiri bersama 6 perusahaan raksasa lainnya yang tersebar di Sumatera dan Kalimantan.