slot terbaikcapcut88pastigacor88slot thailandslot pulsaslot pulsaslot gacor hari inislot pulsaslot danaslot gacor hari inislot gacor gampang menangslot gacor maxwinslot pulsaslot pulsaslot pulsaslot gacor 2024slot gacor hari inislot gacor terbaikslot pulsaslot gacor terbaikslot gacor hari inislot danaslot gacor terpercayaagen slot gacorslot gacorslot gacor viralslot pulsaslot gacor maxwinslot danasitus slot gacor
“Rencana aksi 3.000 Nelayan Takalar Tertunda Karena Mendapat Intimidasi Aparat Kepolisian” | WALHI

“Rencana aksi 3.000 Nelayan Takalar Tertunda Karena Mendapat Intimidasi Aparat Kepolisian”

Minggu, 6 Agustus 2017 warga berencana melakukan aksi di kawasan reklamasi Centre Poin of Indonesia (CPI). Hal ini dilakukan untuk menghentikan aktivitas tambang pasir di laut Galesong-Sanrobone-Tanakeke Kab. Takalar yang selama ini telah meresahkan nelayan setempat. Hal mana pasir tersebut digunakan untuk bahan material urugan reklamasi CPI. Warga Takalar yang sudah bersiap menuju ke titik aksi mendapat intimidasi dari pihak Polres Takalar dan Polda Sulsel. Alasan aparat menghalang-halangi aksi warga jelas tak masuk akal, aparat menilai bahwa aksi warga melanggar aturan, aparat melarang adanya aksi di hari minggu, dan mengancam akan membubarkan aksi tersebut dan siap melakukan penangkapan terhadap orang-orang yang terlibat dalam aksi protes. Tak hanya itu, sejak tadi malam rakyat Takalar yang menolak pertambangan pasir tersebut, mulai mendapat intimidasi, Beberapa warga ditelepon, dimata-matai oleh orang tak dikenal.

Bahkan salah satu warga yang getol menolak tambang, ditelpon oleh seseorang yang mengaku sebagai oknum polisi dan menuding warga sebagai teroris. Tepatnya jam 02.00 malam dini hari tadi, salah seorang pimpinan warga didatangi oleh anggota Kepolisian untuk melakukan introgasi malam. Aparat Polres Takalar melakukan penghadangan dan intimidasi di setiap simpul masyarakat Takalar yang menolak tambang. Tindakan arogansi aparat telah melampaui batas dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Dimana setiap warga negara berhak atas rasa aman dari segala bentuk teror dan intimidasi serta berhak menyampaikan aspirasi di muka umum sebagaimana ketentuan dalam Pasal 28E UUD 1945, UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, UU No. 12 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Hak Sipil dan Politik, UU No. 39 tahun 1998 tentang Hak Menyatakan Pendapat di Muka Umum. Akibat intimidasi tersebut, maka aksi yang melibatkan paling kurang 3.000 nelayan  direncanakan hari ini  terpaksa ditunda demi menghindari bentrokan dengan aparat serta hal-hal yang tidak diinginkan. Atas kejadian ini, maka kami dari Gerakan Rakyat Tolak Tambang Pasir Laut Takalar (GERTAK) mengutuk keras tindakan aparat kepolisian dan akan kembali melakukan konsolidasi massa untuk melakukan aksi yang lebih besar dalam beberapa hari kedepan. Takalar, 6 Agustus 2017