Resolusi Gerakan Rakyat Flores-Lembata Menuju Keselamatan Ekologi, Agraria dan Penguatan Gerakan Rakyat

Resolusi Gerakan Rakyat Flores-Lembata Menuju Keselamatan Ekologi, Agraria dan Penguatan Gerakan Rakyat

 

Pada tanggal 17-19 Januari 2022 di Komunitas Masyarakat Adat Rendu, Nagekeo-Nusa Tenggara Timur (NTT), kami, Gerakan Rakyat Flores-Lembata (GeRak FLORATA) telah menyelenggarakan “Konsolidasi Gerakan Masyarakat Sipil sedaratan Flores-Lembata”, dan dihadiri oleh sebanyak 54 yang terdiri dari utusan-utusan Masyarakat Adat di daratan Flores-Lembata, Organisasi Masyarakat Sipil nasional dan sedaratan Flores-Lembata, serta organisasi mahasiswa yang ada di daratan Flores-Lembata.

Kami, Gerakan Masyarakat Sipil yang ada di daratan Flores-Lembata menghadapi tantangan yang besar dalam berbagai bidang, baik sosial, ekonomi, budaya, politik, spiritualitas terutama terkait tanah dan sumber daya alam serta kehidupan berkeyakinan yang masih kami anut dari leluhur kami. Wilayah-wilayah adat kami diserahkan kepada pihak-pihak lain tanpa melalui persetujuan kami demi pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti Pembangunan Waduk dan Wisata Premium Komodo, Kehutanan, Pertambangan Mineral dan Geothermal, HGU, Pesisir dan Laut, dll baik oleh pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.

Monopoli dan eksploitasi kekayaan alam dibiarkan terjadi di daratan Flores-Lembata. Sedikitnya terdapat 209.779 hektar (Ha) izin tambang, 1.362 Ha HGU, 524.840 Ha klaim kawasan hutan, dan 400 Ha (Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Berdasarkan kondisi NTT kini, lumrah dijumpai perampasan tanah dan wilayah adat atas nama Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Investasi.

Klaim kepentingan umum tersebut menjadi dasar pemerintah untuk mengerahkan birokrasi, anggaran bahkan aparat bersenjata untuk mempercepat pembangunan sekaligus membungkam perjuangan dan tuntutan para petani, masyarakat adat, nelayan dan perempuan di lapangan. Akibatnya, telah terjadi 48 konflik agraria laten seluas 35.968 Ha selama lima tahun terakhir (2017-2021). Konflik-konflik tersebut merupakan bukti nyata bagaimana kebijakan pengaturan kekayaan alam NTT masih dijalankan dan dikontrol oleh kekuasaan/pemodal.

Kami menemukan bahwa perusahaan-perusahaan baik yang dikelola oleh negara dan swasta yang beroperasi di wilayah adat kami telah menghilangkan hak-hak dasar kami, memiskinkan, merampas tanah. Dampak lainnya juga menimbulkan kerawanan pangan, kerawanan air, kerusakan ekologi, spiritualitas, sosial dan lingkungan di wilayah adat kami. Semua itu dilakukan perusahaan dan pemerintah dengan cara memanipulasi dan menipu warga masyarakat adat pemilik lahan.

Kami menyatakan bahwa, Masyarakat Adat di daratan Flores-Lembata baik laki-laki maupun perempuan, yang mendiami wilayah-wilayah pegunungan, dataran dan hutan, pesisir dan pulau-pulau kecil, telah mewarisi hak untuk mengatur dan mengurus diri sendiri termasuk hak untuk meneruskan kepercayaan warisan para leluhur serta menyelenggarakan upacara-upacara adat sesuai dengan identitas budaya, nilai-nilai luhur dan pengetahuan asli yang terkandung di dalam sistem adat dan nilai luhur masing-masing.

Kami menyatakan bahwa, Masyarakat Adat di daratan Flores-Lembata selama ini mampu mengelola dan menjaga sumber daya alam secara berkelanjutan secara turun temurun di bumi Nusa Bunga. Hubungan antara alam sebagai ibu bumi dan sumber kehidupan, dengan Masyarakat Adat sebagai penjaga alam demi masa depan anak cucu, merupakan suatu fakta yang tak terbantahkan.

Kami menyatakan bahwa, Masyarakat Adat di daratan Flores-Lembata mewarisi hak untuk menjaga keamanan, ketertiban dan keseimbangan hidup bersama, termasuk hak untuk bebas dari segala macam bentuk kekerasan dan penindasan, baik di antara sesama masyarakat adat dan antara masyarakat adat dengan alam sekitarnya maupun antara masyarakat adat dengan masyarakat lainnya, sesuai dengan sistem hukum dan dan kelembagaan adat masing-masing.

Konsolidasi Gerakan Masyarakat Sipil sedaratan Flores-Lembata secara khusus menyikapi kinerja aparat Kepolisian Negara dalam penanganan kasus-kasus konflik yang berkaitan dengan Masyarakat Adat. Massifnya kekerasan, kriminalisasi, intimidasi bahkan penangkapan warga adat tanpa alasan yang jelas oleh institusi negara merupakan dampak dari pengabaian struktural terhadap hak-hak kolektif Masyarakat Adat sebagai warga negara.

Konsolidasi Gerakan Masyarakat Sipil sedaratan Flores-Lembata menegaskan, bahwa kasus-kasus konflik yang terjadi di wilayah-wilayah adat dipicu akibat klaim sepihak oleh negara maupun investasi terhadap wilayah-wilayah adat sebagai kawasan hutan negara, lokasi pariwisata premium, Taman Nasional, HGU, pertambangan, perampasan tanah dan wilayah adat oleh perusahaan, baik swasta maupun BUMN, serta pengerusakan pemukiman, kriminalisasi dan pengusiran oleh aparat negara terhadap Masyarakat Adat di atas tanah leluhur harus segera dihentikan.

Kini Pemerintah telah terbukti bersalah menyalahi UUD 1945 dengan mengesahkan UU Cipta Kerja. Pemerintah diperintahkan Mahkamah Konstitusi untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas dan tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UUCK. Dengan kata lain tidak ada alasan bagi pemerintah untuk memaksakan pembangunan proyek-proyek di NTT yang berkedok kepentingan umum dan investasi.

Kami Gerakan Masyarakat Sipil Flores-Lembata menilai kebijakan pemerintah semakin mengedepankan tanah, sumber agraria lainnya, masyarakat adat, petani dan masyarakat desa lainnya dijadikan komoditas dalam menarik investasi semata. Kebijakan pembangunan yang jauh dari keadilan sosial menjadi titik berangkat dimulainya pentingnya kondolidasi perlawanan rakyat Flores-Lembata atas ketidakadilan selama ini.

Berdasarkan kondisi dan pandangan Gerakan Masyarakat Sipil Flores-Lembata di atas, kami menyatakan sikap politik sebagai berikut:

  1. Menuntut Negara untuk segera mengembalikan hak konstitusional rakyat atas sumber agraria dan kekayaan alam lainnya yang telah dirampas oleh perusahaan dan pemerintah.
  2. Mendesak Pemerintah untuk menghentikan seluruh represifitas negara baik melalui kebijakan maupun aparat bersenjata demi kepentingan bisnis para pemodal.
  3. Mendesak Pemerintah untuk segera mencabut kebijakan dan aturan hukum yang mempermudah perampasan tanah seperti UU Cipta Kerja dan puluhan aturan pelaksananya, sebagaimana yang dimandatkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi No.91/2021.
  4. Mendesak kepada Presiden Jokowi untuk segera memerintahkan para Menteri terkait dan para Kepala Daerah sedaratan Flores-Lembata untuk menghentikan seluruh proyek pembangunan strategis nasional, penerbitan dan pembaharuan izin/hak di sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan dan energi, pariwisata tanpa persetujuan Masyarakat dan membahayakan keberlangsungan ekosistem.
  5. Mendesak Pemerintah dan Pemerintahan Daerah segera membentuk peraturan perundang-undangan yang menjamin hak-hak masyarakat atas tanah, identitas budaya dan wilayah adat.
  6. Mendesak kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk segera menghentikan tindakan kekerasan dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang bersikap kritis.
  7. Mengajak seluruh komponen rakyat se-Flores-Lembata untuk bersatu dalam perjuangan reforma agraria demi mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi masyarakat adat, petani, nelayan, perempuan dan masyarakat miskin lainnya di Nusa Tenggara Timur.

 

Rendu Butowe, Kabupaten Nagekeo-Nusa Tenggara Timur, 19 Januari 2022
Gerakan Rakyat Flores Lembata (GeRak FLORATA)

Mengetahui,

Antonius Johanis Bala, S.H
Koordinator

----- ----- -----

Daftar utusan-utusan yang hadir:

  1. Masyarakat Adat Lewolema
  2. Masyarakat Adat Baipito
  3. Masyarakat Adat Leworook
  4. Masyarakat Adat Belobesi
  5. Masyarakat Adat Balaweling
  6. Masyarakat Adat Suku Tukan
  7. Masyarakat Adat Tanjung Bunga
  8. Masyarakat Adat Natarmage
  9. Masyarakat Adat Koker
  10. Masyarakat Adat Iantena
  11. Masyarakat Adat Pigang Bekor
  12. Masyarakat Adat Ahula’a Tagat
  13. Masyarakat Adat Luah
  14. Masyarakat Adat Saga
  15. Masyarakat Adat Nua Bosi
  16. Masyarakat Adat Tana Bu Wolo One
  17. Masyarakat Adat Mbumbu
  18. Masyarakat Adat Wolomoni
  19. Masyarakat Adat Nduaria
  20. Masyarakat Adat Lise Wolofeo
  21. Masyarakat Adat Wolomage
  22. Masyarakat Adat Rendu
  23. Masyarakat Adat Ndora
  24. Masyarakat Adat Kalangmaghit
  25. Masyarakat Adat Golo Linus
  26. Masyarakat Adat Kigit
  27. Masyarakat Adat Lawi
  28. Masyarakat Adat Golo Munde
  29. Masyarakat Adat Terre
  30. Masyarakat Adat Ata Modo
  31. PBH Nusra
  32. Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Ekskot Sikka
  33. Jaringan Rakyat Berdaya dan Siaga (JaRI) Sikka
  34. Wahana Tani Mandiri (WTM) Sikka
  35. AMAN Daerah Flores Bagian Timur
  36. Lembaga Advokasi dan Pendidikan Kritis (BAPIKIR)
  37. Yayasan Tana Nua Flores
  38. AMAN Wilayah Nusa Bunga
  39. AMAN Daerah Flores Bagian Tengah
  40. PEREMPUAN AMAN PHKom Kompetar
  41. Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Ekskot Ende
  42. Forum Pemuda Peduli Pembangunan Rendu
  43. Lembaga Solidaritas Perjuangan Perempuan Advokasi Korban Kekerasan (SOPPAN) Manggarai Timur
  44. AMAN Daerah Flores Bagian Barat
  45. Sunspirit Labuan Bajo
  46. JPIC SVD Ruteng
  47. Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum (PLBH) Timor
  48. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
  49. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
  50. Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Eknas Walhi)
  51. Forest Watch Indonesia (FWI)
  52. Jaringan Advokasi Tambang (Jatam)
  53. Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)
  54. Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (ED Walhi) NTT