slot terbaikcapcut88pastigacor88slot thailandslot pulsaslot pulsaslot gacor hari inislot pulsaslot danaslot gacor hari inislot gacor gampang menangslot gacor maxwinslot gacor 2024slot gacor resmislot pulsaslot gacor 2024slot gacor hari inislot gacor terbaikslot pulsaslot gacor terbaikslot gacor hari inislot danaslot gacor terpercayaagen slot gacorslot gacorslot gacor viralslot pulsaslot gacor maxwinslot danasitus slot gacor
Rilis WALHI NTT:Rapor Merah Untuk Kinerja Pemerintahan di NTT Dalam Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. | WALHI

Rilis WALHI NTT:Rapor Merah Untuk Kinerja Pemerintahan di NTT Dalam Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

Rilis WALHI NTT:
Rapor Merah Untuk Kinerja Pemerintahan di NTT Dalam Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

Diskusi online yang berlangsung pada Jumat, 05 Juni 2020 pukul 19.00 WITA mencapai kesimpulan bahwa kinerja pemerintah NTT dalam pengelolaan dan perlindungan hidup diberi rapor merah. Diskusi online tersebut dilakukan WALHI NTT sebagai bentuk peringatan hari lingkungan hidup yang jatuh setiap tanggal 5 Juni ini dengan mengangkat tema “Penilaian Publik Terhadap Kinerja Pemerintahan di NTT Dalam Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup”. Panelis yang dihadirkan antara lain Dr. Umbu Rauta SH,MH dari Pusat Studi Hukum dan Teori Konstitusi UKSW salatiga, Etji Doek dari Perkumpulan PIKUL, Ferdinan Umbu Tay Hambadima dari GMKI Kupang, Sony Roka Hawolung perwakilan Nelayan dari Kabupaten Sumba  Barat serta Oscar D. Pellokila dan Linawati Lase, dua warga terdampak tambang di Kabupaten Kupang. Adapun beberapa hal terkait kinerja pemerintah NTT dalam pengelolaan dan perlindungan hidup yang dicatat dari seri pertama diskusi peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia itu:

  1. Ketersediaan pendidikan hukum lingkungan dari pemerintah kepada masyarakat sangat minim bahkan tidak ada sama sekali.

Dari survey online dan wawancara melalui telpon yang dilakukan WALHI NTT dari tanggal 01 Juni – 04 Juni 2020, kepada 176 Responden yang berasal dari 22 Kabupaten/Kota di Provinsi NTT terkait apakah pemerintah pernah melakukan pendidikan hukum lingkungan kepada mereka, 94,7 persen menjawab tidak. Hasil survey dan wawancara ini terkonfirmasi oleh kesaksian Sony Roka Hawolung yang dikriminalisasi karena aksesnya terhadap wilayah kelolanya. Senada dengan Sony, Oscar D. Pellokila dan Linawati Lase, petani di kabupaten Kupang yang terdampak pertambangan selama 30 tahun juga merasa dibodoh-bodohi karena tidak tahu jalur hukum apa yang harus dilakukan untuk menyelamatkan tanah mereka dari aktivitas ekstraktif tersebut.

Dari perwakilan Mahasiswa, Ferdinand Umbu Tay Hambadima menyatakan bahwa pemerintah tidak pernah memberikan pendidikan hukum lingkungan kepada mahasiswa. Hal ini juga terbukti dari hasil survey bahwa mahasiswa adalah responden terbanyak yang menyatakan tidak pernah mendapatkan pendidikan hukum lingkungan (24.06 persen dari 94,7 persen).

Sebagai pakar hukum yang turut hadir, Dr. Umbu Rauta SH,MH menyampaikan bahwa pendidikan hukum lingkungan oleh pemerintah kepada masyarakat sangatlah penting karena hal tersebut merupakan tanggung jawab Negara kepada masyarakatnya. Beliau juga menyatakan bahwa kalau ada masyarakat yang kesulitan dengan bantuan hukum Negara tidak bisa hanya menjadi penonton dan tidak boleh menutup daya upaya masyarakat untuk menempuh jalur hukum atas permasalahan yang merugikan masyarakat itu sendiri.

  1. Kebijakan pembangunan yang ada di NTT tidak memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Oscar D. Pellokila menyampaikan bahwa ijin pertambangan yang diberikan pemerintah kepada perusahan tambang di wilayahnya mengakibatkan akses warga terhadap air tanah semakin susah. Sebelum ada aktivitas pertambangan untuk mendapatkan air tanah, sumur hanya digali kurang dari 10 meter. Sementara setelah adanya aktivitas tersebut, air akan ditemukan pada kedalaman lebih dari 10 meter.

Relawan Pikul, Etji Doek yang mengadvokasi ketahanan pangan laut warga di pesisir Kota Kupang, Kabupaten Kupang Dan Kabupaten Flores Timur, menuturkan bahwa sejak ada Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Kupang, akses nelayan terhadap laut semakin dipersulit dengan adanya pembangunan hotel dan restoran di sepanjang pesisir Kota Kupang yang nota bene menyalahi amanat UU no 1 tahun 2014 bahwa tidak boleh ada bangunan di ruang sempadan pantai yaitu minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Dampak lingkungan yang timbul akibat pembangunan tersebut adalah laut semakin kotor karena pembuangan limbah yang langsung ke laut serta sedimentasi pantai yang merusak ekosistem mangrove.

99 orang (56,3%) dari responden yang mengisi survey dan diwawancara oleh WALHI NTT juga menyatakan hal serupa bahwa kebijakan pembangunan yang ada di daerah mereka tidak memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Dari proses survey dan wawancara yang sama, WALHI NTT menyampaikan bahwa rata-rata responden kecewa dan tidak senang dengan pengingkaran terhadap kebijakan moratorium tambang oleh pemerintah provinsi dalam hal ini gubernur NTT. Mereka menilai Viktor tidak konsisten dengan komitmen moratorium tambang pasca terpilih sebagai gubernur NTT.

Dari catatan-catatan diskusi tersebut, semua panelis sepakat bahwa kinerja pemerintah NTT dalam upaya pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup serta perlindungan terhadap warga-warga kecil dan wilayah kelolanya sangat buruk sehingga pantas mendapatkan rapor merah.

  1. Rekomendasi Diskusi Online dan Survey

Disamping sepakat memberikan rapor merah sebagai hasil evaluasi publik terhadap kinerja pemerintah dalam perlindungan lingkungan dan masyarakat, forum online tersebut juga menghasilkan beberapa rekomendasi:

  1. Pemerintah harus menyediakan pendidikan lingkungan dan hukum lingkungan kepada masyarakat
  2. Pemerintah harus mengutamakan keberlanjutan lingkungan dan masyarakat dalam setiap kebijakan pembangunan
  3. Dihimpun dari hasil survey dan wawancara yang dilakukan WALHI NTT, 31,8 persen responden menyatakan bahwa pemerintah harus menjadikan ketahanan air dan pangan, konservasi dan pendidikan lingkungan sebagai prioritas pembangunan dalam jangka waktu 5 tahun kedepan.
  4. Pemerintah harus mengembangkan model pariwisata berbasis kerakyatan yang terbuka dan berkelanjutan bukan model pariwisata berbasis investor padat modal yang mengutamakan privatisasi lahan/kawasan.

Rekaman lengkap diskusi online: “Penilaian Publik Terhadap Kinerja Pemerintahan di NTT Dalam Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup” dapat diakses melalui https://youtu.be/6lpghE8DE3I

Narahubung:
Rima Melani Bilaut (081236229490)