slot terbaikcapcut88pastigacor88slot thailandslot pulsaslot pulsaslot gacor hari inislot pulsaslot danaslot gacor hari inislot gacor gampang menangslot gacor maxwinslot gacor 2024slot gacor resmislot pulsaslot gacor 2024slot gacor hari inislot gacor terbaikslot pulsaslot gacor terbaikslot gacor hari inislot danaslot gacor terpercayaagen slot gacorslot gacorslot gacor viralslot pulsa
Siaran Pers "MENJAGA HUTAN, MERAWAT PERADABAN Perjuangan Masyarakat Adat Kampung Lung Isun Mempertahankan Wilayah Kelolanya dari kepungan konsesi HPH PT. Kemakmuran Berkah Timber" | WALHI

Siaran Pers "MENJAGA HUTAN, MERAWAT PERADABAN Perjuangan Masyarakat Adat Kampung Lung Isun Mempertahankan Wilayah Kelolanya dari kepungan konsesi HPH PT. Kemakmuran Berkah Timber"

 width= Samarinda, 7 Februari 2018  “..Kami hanya bisa melahirkan manusia, tapi tidak bisa melahirkan tanah. Maka jaga dan pelihara tanah yang ada dengan sebaik-baiknya, untuk warisan anak-cucu kita.” [Serikat Perempuan Dayak Kampung Long Isun] KONFLIK TENURIAL Secara adat, kampung Lung Isun dan Naha Aruq memiliki hubungan darah. Kampung Naha Aruq memiliki luasan ± 9.000 Ha yang merupakan hibah dari kampung Lung Isun yang berdasarkan peta tahun 1966 memiliki luasan ± 83.000 Ha. Dengan bentang alam yang kaya akan sumber daya hutan primer, Lung Isun dan Naha Aruq hidup rukun berdampingan tanpa pernah ada konflik. Hutan dan pranata sosial mengikat dalam satu sistem hukum adat masyarakat Dayak Bahau Umaaq Suling masih terjaga dan lestari. Namun sejak hadirnya PT. Kemakmuran Berkah Timber (PT KBT) melalui SK perpanjangan Nomor SK.217/MENHUT-II/2008 tanggal 9 Juni 2008 di Kecamatan Long Pahangai dengan luas 82.810 Ha, sebagian konsesi seluas 13.150 masuk tanpa izin ke wilayah adat kampung Lung Isun. Keserakahan mengakibatkan kehancuran. Dengan dalih melakukan penegasan tapal batas kampung. Pemerintah Kabupaten Kutai Barat yang seharusnya menjadi pengayom dan memiliki kewajiban untuk mensejahterakan masyarakat justru menjadi ancaman bagi persaudaraan Dayak Bahau antara masyarakat Lung Isun dan Naha Aruq. Menyikapi IUUPHHK-HA PT. KBT, Lung Isun tegas menolak hadirnya konsesi HPH di kampung mereka, sementara Naha Aruq mengklaim menerima. Karena perbedaan sikap, beda pula perlakuan dari Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Melalui SK Nomor 136.146.3/K.917/2011 (SK 2011) Tentang Penetapan dan Pengesahan Batas Wilayah Kampung di Kecamatan Long Pahangai. SK tersebut, sebagian wilayah Lung Isun masuk ke wilayah Naha Aruq. Dan berdasarkan SK 2011, PT. KBT merasa memiliki hak untuk menggarap hutan yang berdasarkan peta tahun 1966 yang masih dan sah berada di wilayah kampung Lung Isun. KRIMINALISASI MASYARAKAT. THEODURUS TEKWAN AJAT (41 tahun), Pejuang Kampung Lung Isun ditetapkan tersangka sejak tanggal 30 Agustus 2014 oleh Kepolisian Resor Kutai Barat. Hingga saat ini (2/7/2017) terhitung 1.256 hari masih menyandang kasus tersangka tanpa ada kepastian hukum. Pada tanggal 20 Mei 2014, atas perintah dari Lembaga Adat Kampung Lung Isun beberapa warga kampung Lung Isun melakukan perehapan/memperbaiki tapal batas kampung Lung Isun dengan kampung Long Tuyoq. Pada saat melaksanakan tugas, warga menemukan karyawan PT. KBT melakukan penebangan dan penarikan kayu dengan menggunakan 2 unit traktor dan chingsau. Setelah mendapat penjelasan dari warga, karyawan PT. KBT menghentikan kegiatan dan menyerahkan dengan sukarela kunci traktor dan chingsau kepada warga. Setelah kejadian tersebut, Lusang Aran (Kepala Adat) Djuan Hajan (Petinggi Kampung) dan Theodorus Tekwan Ajat dipanggil oleh Kepolisian Resor Kutai Barat dengan surat panggilan pada tanggal 23 Juni (panggilan I) dan surat panggilan pada tanggal 2 Juli 2014 namun panggilan tersebut tidak dihadiri oleh mereka. 29 Agustus 2014 sekira pukul 10.00 pagi, Theodorus Tekwan Ajat saat sedang diladang didatangi oleh 9 (sembilan) orang Polisi dan Brimob bersenjata lengkap membawa yang bersangkutan ke Kampung Long Isun. kelompok polisi lain dengan jumlah yang banyak bersenjata lengkap membawa Kepala Adat, kemudian Theodorus Tekwan Ajat dan Kepala Adat dibawa ke Polres Kubar. 30 Agustus 2014, Kepala Adat (Lusang Aran) dan Theodorus Tekwan Ajat diperiksa sebagai saksi akan tetapi keduanya masih ditahan. 1 September 2014 Theodorus Tekwan Ajat diperiksa sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 368 KUHP subsidier Pasal 335 Ayat (1) KUHP dan di kenakan penahanan selama 20 hari pertama di mulai tanggal 1 September 2014. Tindakan Penyidik didasarkan atas Laporan Polisi Nomor: LP/02/V/2014/KALTIM/RES KUBAR/Sek Long Pahangai Tanggal 25 Mei 2014, dengan mengabaikan keterangan 23 orang saksi yang hadir dalam peristiwa pada tanggal 20 Mei 2014 di lokasi kejadian. Implikasi hukum atas pengabaian 23 orang saksi tersebut menyebabkan; penetapan tersangka oleh penyidik terhadap Theodorus Tekwan Ajat tidak berpijak pada fakta, perkara yang dilimpahkan penyidik tidak dapat dinyatakan lengkap (P19), penyidik mengabaikan hak tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 50 KUHAP (hal tersangka untuk mendapatkan kepastian hukum). Pemidanaan terhadap Teodorus Tekwan Ajat (ketidakpastian hukum atas statusnya), dan cara yang digunakan penyidik dalam penangkapan yakni mengerahkan kekuatan polisi dan brimob bersenjata lengkap masuk ke kampung Long Isun, menyebabkan masyarakat mengalami traumatik terhadap Polisi dan PT. KBT. Akibatnya PT. KBT semakin leluasa melakukan tindakan atas dasar Izin yang dimiliki menguasai tanah adat Lung Isun dengan mengabaikan sejarah dan hak pengeloalaan tanah adat masyarakat Kampung Lung Isun. Status tersangka, dan tatacara kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap Teodorus Tekwan Ajat yang dipertunjukan di hadapan masyarakat kampung, serta Surat Keputusan Bupati Kutai Barat No 136.146.3/K.917/2011 tgl 4 November 2011, merupakan alat bagi PT. KBT untuk meredam penolakan dan melakukan penguasaan tanah adat masyarakat Lung Isun. Berdasarkan keadaan tersebut, warga Lung Isun mendesak agar negara Melalui Presiden Republik Indonesia dalam hal ini Kementerian Negara lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyelesaikan konflik tenurial dan mengambil tindakan hukum terhadap pemegang ijin konsesi, juga dalam rangka memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat dari tindakan penguasaan dan pemanfaatan lahan dengan bentuk-bentuk kekerasan sebagaimana yang dilakukan oleh PT. KBT. Nunuq kenap Negara taq kameq umaq, Lung Isun? “bagaimana hati Negara terhadap kami, Lung Isun?”  Masyarakat adat kampung Lung Isun melalui WALHI Kaltim mengajukan laporan Pengaduan Konflik Tenurial ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 18 Januari 2017. Menindaklanjuti laporan tersebut, Direktorat Penanganan Konflil Tenurial dan Hutan Adat mengundang para pihak terkait untuk hadir pada hari Rabu, 12 April 2017 di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat dalam rangka melakukan identifikasi dan fasilitasi penanganan konflik ternurial long isun dengan surat undangan nomor UN-54/PKTHA/PK/PSL.1/4/2017 tertanggal 2017. Pertemuan 12 April 2017 di Hotel Menara Peninsula Jakarta Barat dihadiri unsur Setditjen PSKL, Ditjen PHPL, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, Perwakilan Masyarakat Long Isun, Direksi PT. KBT, WALHI Kaltim dan Direktorat PKHTA. Kemudian KLHK bersurat kepada Bupati Mahakam Ulu, Nomor S.37/PSKL/PKHTA/PSL.1/4/2017 tertanggal 18 April 2017 agar Bupati Mahakam Ulu dapat memfasilitasi pertemuan di Kabupaten Mahakam Ulu dengan mengundang Direktur PKTHA, Direktur Usaha Hutan Produksi Ditjen PHPL, Kabag Hukum dan kerjasama Teknik Ditjen PSKL, Camat Long Pahangai, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, Polres Mahakam Ulu, Polda Kalimantan Timur, WALHI Kalimantan Timur, TNC, Masyarakat Long Isun, Masyarakat Naha Aruq dan PT. KBT serta pihak terkait lainnya untuk mendapatkan klarifikasi informasi dari para pihak terkait konflik tenurial yang terjadi antara masyarakat Kampung Long Isun dan PT. KBT. Surat dari KLHK baru ditindak lanjuti oleh Bupat Mahakam Ulu pada bulan September 2017. Bupati Mahakam Ulu mengundang para pihak terkait untuk hadir pada hari Kamis, 28 September 2017 di ruang rapat BP4D Kabupaten Mahakam Ulu dengan surat nomor 100/8111/PEM-TU.P/IX/2017 tertanggal 18 September 2017 yang ditandatangani oleh Wakil Bupati Mahakam Ulu, Drs. Y. Juan Jenau. Namun, melalui surat nomor S.229/PKTHA/PK/PSL.1/9/2017 tertanggal 25 September 2017 Direktorat Penanganan Konflik, Tenurial dan Hutan Adat mohon agar rapat klarifikasi informasi dari pihak terkait penyelesaian konflik antara masyarakat Long Isun dengan PT. KBT dijadwalkan ulang. STATUS QUO areal IUPHHK-HA PT. KBT di dalam Kampung Long Isun Pada 6 Februari 2018 dilakukan pertemuan dengan agenda rapat klarifikasi dari pihak terkait penyelesaian konflik antara masyarakat Lung Isun dengan PT. Kemakmuran Berkah Timber yang berdasarkan undangan dari Pemerintah Kabupaten Mahulu bekerja sama dengan BPSKL dengan undangan tertanggal 30 Januari 2018. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Direktur PKTHA, Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, BPSKL Kalimantan, Dewan Adat Mahakam Ulu, PT. Kemakmuran Berkah Timur, Masyarakat Adat Lung Isun dan Naha Aruq, WALHI Kaltim, Perhimpunan Nurani Perempuan, POKJA 30, Jaringan Advokat Lingkungan dan seluruh pihak yang terkait dalam konflik tersebut. Klarifikasi yang dilakukan oleh para pihak lebih menitik beratkan pada sengketa tapal batas, antara Lung Isun dengan Naha Aruq dan PT KBT. Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu, Naha Aruq dan PT KBT berpegang pada SK tahun 201, sedangkan Lung Isun masih berpegang teguh pada peta kesepakatan adat 1966. Padahal sejak awal, WALHI Kaltim menegaskan bahwa ini adalah konflik tenurial yang merupakan akibat dari hadirnya konsesi HPH ke wilayah kelola masyarakat. Memaknai konflik tenurial yang terjadi di Kampung Lung Isun hanya sebatas sengketa tapal batas administratif kampung, merupakan persepsi yang sempit. Sebab di atas tanah tidak hanya sekedar hutan berserta biodiversitasnya, pemukiman apalagi areal konsesi perusahaan. Di atas tanah juga tumbuh peradaban, adat dan kehidupan yang telah menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan bersama dengan seluruh ekosistem yang ada disekitarnya. Sejengkal tanah yang hilang bukan berarti hilangnya harta berupa hutan beserta isinya, tapi juga mengancam kearifan lokal dan peradaban yang hidup di atasnya. Setelah para pihak memamaparkan argumentasinya, dilanjutkan diskusi dalam pertemuan tersebut yang dipimpin langsung oleh Ir. Irmansyah Rachman, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Ir. Irmansyah Rachman menyampaikan bahwa "..negara sudah sangat lama mengelola hutan, kini saatnya masyarakat diberi kesempatan untuk mengelola hutannya sendiri, apalagi Lung Isun dan Naha Aruq adalah saudara satu darah jadi segera selesaikan pertikaian." Pertemuan tersebut menghasilkan 4 (point) kesepakatan bersama tentang penghentian konflik yang ditandatangani oleh P. Djuan Hadjang Petinggi Kampung Lung Isun, Bayau Lejau Petinggi Kampung Naha Aruq dan I Wayan Sudjana Direktur Utama PT. KBT;

  1. Menghentikan konflik terkait tata batas antara Masyarakat Kampung Lung Isun dan Masyarakat Naha Aruq dengan PT. Kemakmuran Berkah Timber (PT.KBT);
  2. Tata batas wilayah kampung Lung Isun dengan kampung Naha Aruq yang berlaku adalah Keputusan Bupati Kutai Barat Nomor 136.146.3/K.917/2011 Tentang Penetapan dan Pengesahan Batas Wilayah Kampung Di Kecamatan Long Pahangai Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur. Masyarakat Lung Isun dengan Masyarakat Naha Aruq akan melakukan musyawarah dan mufakat secara adat di kampung terkait tata batas yang difasilitasi oleh Dewan Adat Dayak Wilayah Mahakam Ulu (DADWMU);
  3. Wilayah konsesi PT. Kemakmuran Berkah Timber (PT. KBT) yang masuk wilayah kampung Lung Isun ditetapkan sebagai Status Quo dan akan diproses menjadi hutan adat;
  4. Proses penetapan hutan adat melibatkan Dewan Adat Dayak wilayah Mahakam Ulu, WALHI Kalimantan Timur, Perkumpulan Nurani Perempuan, Pokja 30, Jaringan Advokat Lingkungan Hidup dan Pokja PPS Kalimantan Timur.

Kesepakatan tersebut juga diketahui dan ditandatangani para pihak yang terkait dalam upaya penyelesaian konflik. Meskipun kasus kriminalisasi pejuang Lung Isun, Tekwan Ajat, tidak masuk dalam kesepakatan tersebut, namun seluruh undangan yang hadir menuntut dan mendukung aparat kepolisian untuk mengeluarkan SP3 atas kasus tersebut. Narahubung: 1). Fathur Roziqin Fen (WALHI Kalimantan Timur) 0811-544-8002 2). Carolus Tuah (POKJA 30) 0853-5002-6444 3). Fathul Huda Wiyashadi (Jaringan Advokat Lingkunan Hidup) 0816-4971-6872 4). Ignatius Hanyang (Perkumpulan Nurani Perempuan) 0812-5348-3305 Pemerintahan Kampung Long Isun:

  1. Djuang Hadjang (Petinggi Kampung Long Isun) 0813 4744 7559
  2. Tingang Jalung (Kepala BPK Long Isun) -
  3. Lisang Aran (Kepala Adat Kampung Long Isun) 0853 4837 1691
  4. Tekwan Ajat (Tokoh Pemuda Long Isun) 0812 5782 6176