Jakarta, 2 Maret 2020
No: 076/DE/WALHI/III/2020
Surat Terbuka - Siaran Pers
WALHI Menolak Hadir dalam Pembahasan RUU Omnibus Law CILAKA
Yang Terhormat,
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) RI
C.q. Deputi V Kepala Staf Kepresidenan
Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan dan Hak Asasi Manusia Strategis
Ibu Jaleswari Pramodhawardani
Di –
Tempat
Dengan Hormat,
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) telah menerima surat undangan rapat, yang dikirimkan oleh kantor Staf Kepresidenan (KSP) melalui Deputi V dan dikirimkan juga kepada organisasi masyarakat sipil lainya, yang akan dilaksanakan pada tanggal 3 Maret 2020. Mengutip surat yang kami terima, bahwa agenda rapat tersebut adalah penyampaian pandangan tertulis terkait dengan materi yang diatur dalam RUU Cipta Kerja.
Melalui surat terbuka ini kami sampaikan, bahwa WALHI menolak hadir dalam rapat tersebut. Penolakan ini didasari pada kajian kami bahwa semangat pembuatan kebijakan ini ditujukan untuk melindungi investasi dengan mebabat regulasi-regulasi yang dianggap menghambat, dan bukan didasari pada semangat untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan yang bertujuan melindungi hak-hak warga negara. Selanjutnya, WALHI berpandangan muatan dalam RUU ini memperlihatkan komitmen buruk Presiden terhadap perlindungan lingkungan hidup. RUU ini akan melanggengkan kondisi krisis, memudahkan investasi, namun menaruh rakyat di bawah ancaman bencana.
Berdasarkan beberapa alasan penolakan di atas, WALHI menegaskan pembahasan materi yang terdapat pada RUU Cipta Kerja sama sekali tidak mempunyai urgensi dan tidak relevan untuk dilanjutkan.
Untuk itu, kami mendesak agar Presiden Joko Widodo menarik Surpres dan RUU Cipta Kerja dari DPR RI. Kami juga mendesak kepada DPR RI untuk menolak membahas keseluruhan Omnibus Law RUU Cipta Kerja ini.
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan.
Salam Adil dan Lestari,
Eksekutif Nasional WALHI
Nur Hidayati
Direktur Eksekutif Nasional