Press Rilis
Jumat, 20 Desember 2019
Setiap harinya DKI Jakarta memproduksi 7500 ton sampah perhari dengan 14% adalah plastik sekali pakai. Menurut data dari TPST Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyatakan bahwa sampah yang masuk ke Bantargebang tiap tahun mengalami peningkatan. Tahun 2013 berjumlah 5600 ton/hari, lalu meningkat menjadi 5664 ton/hari tahun 2014, tahun 2015 menjadi 6500 ton/ hari, tahun 2017 kembali meningkat menjadi 6875 ton/hari, tahun 2018 juga meningkat menjadi 7500 ton/hari hingga pertengahan 2019 berada diangka 7800 ton/hari.
Baru baru ini, LIPI merilis hasil riset di 18 kota besar termasuk Jakarta tentang sampah plastik. Dalam temuan riset itu ditemukan bahwa 59% sampah yang setiap hari masuk ke Teluk Jakarta adalah sampah plastik dan styrofoam Sampah – sampah tersebut berasal dari 9 muara sungai yang ada di Jakarta, Tangerang dan Bekasi yang jumlahnya mencapai 8,32 ton perhari. Dari jumlah plastik yang dikumpulkan, polistirena dari Tangerang 31,69%, Jakarta 11,47% dan Bekasi 24,45%.Sstyrofoam dan merek dagang busa polistirena paling banyak digunakan untuk mengemas makanan. Selain tidak mudah terurai, kandungan bahan plastik dan styrofoam ini juga sangat berbahaya bagi kesehatan. salah satunya adalah polivinil klorida (PVC) dan polystyrenen yang digunakan pada Styrofoam. Efeknya bisa merusak kesehatan otak, mengganggu hormon estrogen pada perempuan, mengganggu sistem pertumbuhan dan merusak sistem saraf. Jika pergub masih terus ditunda, maka tidak dapat dipungkiri akan muncul jenis – jenis penyakit yang baru.
Komitmen Gubernur DKI Jakarta untuk segera mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai dinilai beulm serius. Pergub ini merupakan turunan dari Pasal 21 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan SampahSebelumnya Anis pernah berjanji bahwa Pergub tersebut akan dikeluarkan awal 2019 kemudian diundur April dan hingga Agustus tetapi sampai saat ini belum terealisasi, padahal draft Pergub sudah ada sejak Januari 2019. Alasan Anies yang menunda pergub sangat tidak melihat krisis lingkungan yang terjadi dan lebih mengutamakan produsen. Terakhir, Anies kembali berjanji bahwa Pergub tersebut akan mulai diberlakukan Januari 2020. Jakarta sudah darurat sampah dan pemerintah harus serius dalam menangani persoalan sampah terutama sampah plastik sekali pakai dan stereofoam.
Selain itu, pemerintah juga harus tegas terhadap produsen dalam pemilihan bahan kemasan dan pengelolaan sampahnya. Implementasi UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah perlu upaya tegas dari pemerintah.
Narahubung ;
Rehwinda Naibaho - 081319117808