Jakarta, Indonesia, 16 Maret 2017 – Indonesia termasuk dalam salah satu wakil pemerintah dari 128 negara yang telah sepakat mengadopsi perjanjian baru tentang merkuri, dinamakan Konvensi Minamata tentang Merkuri, di Kumamoto, Jepang pada 10 Oktober 2013. Saat ini 38 negara telah meratifikasi dan akan berlaku setelah 50 negara meratifikasinya.[1] Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo memimpin rapat terbatas mengenai penghapusan penggunaan merkuri pertambangan rakyat di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 9 Maret 2017. Dalam rapat terbatas tersebut, Presiden Joko Widodo menyampaikan Tujuh Instruksi Presiden terkait Penggunaan Merkuri pada Pertambangan Rakyat.[2] “Sekalipun tidak dibarengi dengan formalisasi instruksi tersebut dalam produk hukum, masyarakat sipil mengapresiasi dan menyambut baik instruksi Presiden untuk penghapusan merkuri di pertambangan emas, baik skala kecil maupun skala besar,” kata Krishna Zaki dari BaliFokus. “Kemauan politik dan koordinasi multipihak merupakan kunci untuk mengimplementasikan Rencana Aksi Nasional, terutama menegakkan hukum dan pemulihan. Antar Kementerian dan Lembaga harus mampu membuat mekanisme implementasi bersama yang terintegrasi, serta bisa memonitor dan mengevaluasi kinerja berbagai pihak yang terlibat secara terukur, termasuk kinerja Pemerintah Daerah,” kata Margaretha Quina dari ICEL. Instruksi ini diharapkan menjadi penanda bahwa eksekutif akan mempercepat realisasi tindakan-tindakan yang dibutuhkan dalam merespon permasalahan terkait penggunaan merkuri, dengan optimalisasi koordinasi antar kementerian maupun antar pusat dan daerah. “Praktek tambang emas skala kecil tersebar di seluruh Indonesia dan membutuhkan regulasi serta peraturan yang jelas agar dampak kegiatan terhadap kehidupan warga saat kegiatan berlangsung dan paska kegiatan dapat dikendalikan,” tambah Budi Susilorini dari Pure Earth/Blacksmith Institute. “Instruksi Presiden ini merupakan langkah yang baik tetapi memerlukan beberapa aksi tambahan agar dapat merespon penyebab dan dampak merkuri secara holistik agar keberlanjutan lingkungan dan pembangunan generasi mendatang diperhatikan,” kata Dwi Sawung dari WALHI. Kami menghimbau perlunya pengambilan langkah-langkah konkrit oleh Presiden RI dan jajarannya sebagai berikut: Pertama, Untuk menguatkan komitmen politik untuk merealisasikan instruksi Presiden tersebut, kami memohon anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormat untuk dapat segera menyetujui proses ratifikasi Konvensi Minamata tentang merkuri yang dikoordinasikan oleh KLHK, mengingat dampak pencemaran merkuri yang terjadi di 850 titik panas di 27 propinsi sudah cukup kritis.
Selain itu, Naskah Akademik RUU Ratifikasi Konvensi Minamata juga hendaknya disampaikan secara transparan dan partisipatif kepada masyarakat. Kedua, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral perlu memastikan penataan dan aturan yang jelas untuk kegiatan pertambangan emas rakyat, antara lain melalui formalisasi, sehingga pelaku kegiatan memiliki akses untuk mendapatkan pembinaan dari pemerintah untuk teknik yang ramah lingkungan. Selain itu penataan wilayah kegiatan disarankan agar tidak bercampur dengan wilayah pemukiman sehingga mencegah terjadinya dampak lingkungan dan gangguan kesehatan manusia. Studi menunjukkan bahwa kerugian biaya di bidang kesehatan dan sosial-ekonomi akibat merkuri bisa mencapai 12-24 milyar Rupiah per tahunnya.[3] Pemantauan secara berkala dari pemerintah serta penerapan sanksi kepada yang melanggar aturan perlu dilaksanakan dan memberikan insentif bagi yang menjalankannya sesuai peraturan perundangan. Ketiga, instansi yang bertanggungjawab di bidang sumber daya mineral beserta perdagangan baik di pusat maupun daerah juga diharapkan untuk melarang dan menghentikan produksi merkuri lokal yang memproses cinnabar dari berbagai pulau dan melarang keras perdagangan di wilayah Republik Indonesia serta mengekspor merkuri. Selain itu, potensi sumber merkuri lainnya sebagai produk samping dari sektor minyak dan gas, perlu diinventarisasi, diatur dan dipantau agar merkuri yang ditangkap atau diproses tidak diedarkan ke pasar lagi. Teknologi pengolahan emas tanpa kimiawi perlu didorong dan diperkenalkan dibarengi dengan pembinaan teknis dan dalam konteks Rencana Aksi Daerah penghapusan merkuri di tambang emas skala kecil. Keempat, terkait perlindungan lingkungan hidup sebagai warisan untuk generasi mendatang, kami memohon Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengidentifikasi lokasi-lokasi lahan terkontaminasi merkuri dan menyusun strategi pembersihannya. Kelima, perlu dipikirkan bersama-sama, di bawah arahan Kementerian Kesehatan, mekanisme identifikasi korban terduga keracunan merkuri dan penanganan penderita sejenis penyakit Minamata di daerah-daerah PESK serta strategi pencegahan keracunan merkuri lebih jauh. Selain lahan tercemar, dampak keracunan merkuri pada manusia juga merupakan warisan jangka panjang yang harus ditangani serius oleh pemerintah karena menyangkut ketahanan nasional.
Paparan merkuri dapat merusak sistem saraf, ginjal, dan sistem kardiovaskular. Sistem organ pertumbuhan, seperti sistem saraf pada janin, merupakan sistem yang paling sensitif terhadap efek racun dari merkuri, meskipun hampir semua organ tubuh juga rentan. Paparan merkuri pada manusia bisa terjadi terutama melalui konsumsi ikan yang terkontaminasi merkuri. Namun demikian beras yang tercemar merkuri dan kontak langsung dengan uap merkuri juga dapat menjadi sumber paparan merkuri. Perjanjian baru tentang merkuri ini mengatur perdagangan dan peredaran merkuri, pembatasan dan penghapusan penggunaan merkuri dalam produk dan proses industri, pengelolaan merkuri di tambang emas skala kecil (PESK), pengendalian emisi dan lepasan merkuri ke udara, air dan tanah, pengelolaan limbah merkuri dan penyimpanan stok merkuri, dan remediasi lahan tercemar merkuri. UNEP Global Mercury Assessment 2013, menyatakan bahwa tambang emas skala kecil (Artisanal and Small-scale Gold Mining/ASGM) diidentifikasi sebagai sumber emisi merkuri terbesar dari penggunaan merkuri yang disengaja. Di Indonesia, sumber emisi dan lepasan merkuri tertinggi berasal dari sektor PESK (57.5%), produksi minyak dan gas (10.8%), pembakaran batubara (9.9%), pembakaran sampah dengan insinerator dan pembakaran terbuka (9.3%), serta pembuangan limbah (8%).[4] Berdasarkan hasil studi inventarisasi merkuri di Indonesia tahun 2012, lepasan merkuri ke lingkungan sekitar 339,250 kg Hg/tahun, sekitar 59,37% dilepas ke udara, 15,5% dilepas ke air dan 14% dilepas ke tanah/sedimen. Sektor PESK Indonesia melepas total emisi sekitar 195 ton/tahun, atau sekitar 20% dari total emisi merkuri PESK global. BaliFokus adalah organisasi non-pemerintah di Indonesia yang bekerja untuk meningkatkan kapasitas masyarakat, kualitas hidup dan mengadvokasi lingkungan yang bebas-racun bersama-sama dengan semua pemangku kepentingan secara berkelanjutan. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) adalah lembaga advokasi hukum lingkungan yang berorientasi perbaikan kebijakan dan hukum, peningkatan kapasitas, serta pendampingan bagi masyarakat terdampak maupun pemerintah untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih baik. Pure Earth/Blacksmith Institute adalah lembaga nirlaba yang memiliki misi untuk mengidentifikasi dan membersihkan lahan tercemar di dunia ketiga di mana konsentrasi racun berdampak buruk pada kesehatan manusia. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) adalah organisasi lingkungan hidup yang independen, non-profit dan terbesar di Indonesia yang ada di 27 propinsi dengan total 479 organisasi anggota dan 156 anggota individu (terhitung Desember 2011) [1] Minamata Convention on mercury. Countries: signatories and ratification http://www.mercuryconvention.org/Countries/tabid/3428/language/en-US/Default.aspx [2] Tujuh Instruksi Presiden terkait Penggunaan Merkuri pada Pertambangan Rakyat https://www.setneg.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=13438&Itemid=55 [3] Kerugian Ekonomi Akibat Polusi Merkuri di Indonesia http://www.balifokus.asia/single-post/2017/03/08/Kerugian-Ekonomi-Akibat-Polusi-Merkuri-di-Indonesia [4] Kania Dewi. 2012. Inventory of mercury releases in Indonesia. BaliFokus. Untuk informasi lebih lanjut:
- Krishna Zaki; krishna@balifokus.asia; +6281230002825
- Margaretha Quina: margaretha.quina@icel.or.id; +6281287991747
- Budi Susilorini; budi@blacksmithinstitute.org; +628128008438
- Dwi Sawung: sawung@wp_walhi.local; +628156104606