Tinjauan Akhir Tahun Lingkungan Hidup Orang NTT dan Resolusinya (TUAK LONTAR) 2020

Rilis WALHI NTT

WALHI NTT LUNCURKAN TINJAUAN AKHIR TAHUN LINGKUNGAN HIDUP ORANG NTT DAN RESOLUSINYA (TUAK LONTAR) 2020

HENTIKAN TAMBANG DI NTT “TERNYATA JANJI PHP SEMUA (TJPS)”.

Di penghujung tahun 2020, WALHI NTT kembali menerbitkan Tinjauan Akhir Tahun Lingkungan Hidup Orang NTT dan Resolusinya  dengan judul Hentikan Tambang di NTT “Ternyata Janji PHP Semua”. Tuak Lontar ini diluncurkan melalui pertemuan virtual yang dibuka oleh Torry Kuswardono Selaku Ketua Dewan Daerah WALHI NTT, dengan menghadirkan Direktur WALHI NTT Umbu Wulang Tanaamahu Paranggi, S.Sos selaku presenter dan tiga orang penanggap yakni; Nur Hidayati (Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia), (Florianus Nggagur) Ketua Diaspora Manggarai Peduli, Pater Simon Tukan, SVD (Koordinator JPIC SVD Ruteng).

Pertemuan virtual ini berlangsung selama kurang lebih dua jam dan dipandu oleh saudara Umbu Yulianto Behar Nggali Mara, Anggota Sahabat Alam NTT.  Beberapa isu pengrusakan lingkungan sebagi akibat dari pembangunan yang mengabaikan daya tampung dan daya dukung lingkungan selama tahun 2020 menjadi topik utama. Beberapa catatan yang disampaikan dalam presentasi Tuak Lontar 2020 adalah hasil dari advokasi dan pantauan WALHI NTT sepanjang tahun 2020.

Torry Kuswardono dalam pengantarnya menyampaikan, tahun ini kita berhadapan dengan bencana pandemik yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya. Yang menarik dari urusan pandemi adalah pada awal pandemi, dunia seperti berefleksi tentang hidup itu sebaiknya seperti apa?. Berbicara solidaritas seperti beberapa Kota di Eropa, bahkan di Indonesia semua orang menyatakan kembali tentang birunya langit Jakarta yang selama ini selalu kelabu. Meskipun ada semacam ancaman yang mengancam nyawa tetapi menjadi sebuah peringatan bagi manusia untuk berefleksi. Refleksi tersebut pun hanya bersifat sementara, manusia ternyata tidak bisa berefleksi lebih lama lagi. Dengan segera kita kembali pada Bussiness as Usual, pemerintah terlihat bingung mengahadapi pandemi dan lebih mengerikan lagi adalah semua cerita tentang eksploitasi, penindasan, perampasan tanah, perusakan, kemudian dilanjutkan pada skala yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya. Lanjutnya, Semua orang lagi bingung bagaimana caranya bertahan hidup, semua cerita tentang eksploitasi terus berlanjut. Wacana tentang pariwisata premium dinaikan lagi dengan tidak tahu siapa yang hendak diselamatkan sebelumnya, padahal menurut paparan dari para ahli kalau misalkan pariwisata itu dilanjutkan, maka tidak hanya buruk bagi orang setempat tetapi juga buruk bagi pengunjungnya.

Selanjutnya, Direktur WALHI NTT Umbu Wulang dalam pemaparannya menyampaikan 3 isu utama yang di highligh dan menyita perhatian publik begitu massif pada 2020 ini. Pertama, Rencana Pertambangan Batu Gamping dan Pabrik Semen di Manggarai Timur. Rencana yang menimbulkan kekesalan publik di awal tahun 2020 ini berakhir dengan penerbitan Izin Lingkungan dan IUP Operasi Produksi oleh pemerintah daerah NTT secara membabi buta. Hal ini secara politik, Gubernur dan Wakil Gubernur mengingkari janjinya untuk menghentikan tambang di NTT. Janji tersebut diutarakan di masa kampanye dan usai pelantikan pada media 2018 silam.

Selain itu, prosesnya pun bermasalah mulai dari ranah administrasi hingga substansi. Pemerintah juga mengabaikan bahwa kawasan yang akan ditambang di daerah Lingko Lolok merupakan Kawasan Bentang Alam Karst yang oleh UU sebenarnya merupakan kawasan yang dilindungi. Pemerintah juga mengabaikan maraknya penolakan publik akan kehadiran tambang di NTT. Penolakan itu datang dari berbagai pihak hingga para tokoh agama juga ikut menyuarakan penolakan. Tahun 2020 ini, publik mencatat bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur telah mengabaikan janjinya sendiri dan aspirasi masyarakat luas. Catatan demi catatan ini membuat WALHI NTT mengangkat tema Tuak Lontar kali ini yakni Hentikan Tambang di NTT? Ternyata Janji, PHP Semua.

Kedua, rencana investasi wisata premium di Kawasan Taman Nasional Komodo oleh pemerintah. Rencana ini kembali mendapat pertentangan dari berbagai kalangan aktivis lingkungan di daerah, nasional hingga internasional. Masyarakat setempat yang ratusan tahun hidup bersama komodo juga melakukan penolakan. Tapi lagi-lagi pemerintah tetap berupaya menjalankan programnya yang top-down.

Ketiga, konflik hutan di Pubabu, TTS. Konflik antara pemerintah provinsi dan masyarakat adat di Pubabu selama lebih dari 12 tahun, pada 2020 makin bersitegang. Ini lantaran permintaan masyarakat adat untuk adanya pengakuan hutan Kio/Larangan tidak kunjung dilakukan pemprov. Pemprov justru melakukan tindakan-tindakan represif seperti melakukan pembongkaran rumah warga. Bahkan konflik tersebut merambat menjadi konflik horizontal yang melibatkan tokoh adat lainnya. Konflik itu telah menimbulkan kekerasan fisik yang berakibat masyarakat adat Pubabu terpaksa melakukan pengungsian untuk menghindari meluasnya kekerasan. Sampai saat ini, konflik hutan adat Pubabu juga belum berakhir. Selain itu, beberapa isu lain yang dipaparkan dalam materinya Kriminalisasi, Penegakan hukum lingkungan yang lemah, Air, Tambang, Sampah dan Resolusi-resolusi untuk tahun 2021.

Mengawali tanggapannya Direktur WALHI Nasional, Nur Hidayati menyatakan bahwa bencana ekologis adalah bentuk nyata dari kebijakan pemerintah Indonesia yang masih tetap mengeksploitasi SDA. Bencana pandemi misalnya yang masih belum mampu ditangani oleh pemerintah. Ia menyatakan dengan tegas bahwa pandemi ini dipicu oleh proses eksploitasi yang menyebabkan virus-virus dan mikro organisme berpindah inang ke manusia. Menurutnya jika pandemi semacam ini ingin dihentikan, maka model pembangunan yang eksploitatif juga harus dihentikan. Namun, kenyataannya pemerintah justru mengeluarkan kebijakan pembangunan yang bernuansa eksploitatif.

Nur Hidayati kemudian mencontohkan Kawasan Taman Nasional Komodo sebagai salah satu KSPN berdasarkan Perpres 109 tahun 2020 tentang Proyek Straftegis Nasional (PSN). Untuk memuluskan PSN ini, pemerintah menyiapkan Omnibus Law yang akan menyasar pada menghilangkan sektor-sektor yang terkait dengan perlindungan lingkungan misalnya AMDAL. UU Cipta Kerja ini memiliki banyak pasal yang akan memberikan karpet merah bagi investor. Perubahan RTRW bahkan bisa dilakukan lebih dari satu kali dalam 5 kali jika ada kebijakan-kebijakan strategis nasional.

Menutup tanggapannya, Nur Hidayati menyatakan bahwa potensi tantangan ke depan adalah pandemi masih akan terus berlangsung namun di sisi lain mobilitas industri tampaknya tidak mempertimbangkan aspek-aspek pandemi.

Penanggap berikut, Florianus Nggagur menyampaikan keprihatinannya soal kondisi NTT. Ia menyatakan bahwa pemerintah tidak memiliki komitmen dan tidak menempati janji terhadap perlindungan NTT, padahal NTT termasuk provinsi dengan kondisi miskin, curah hujan rendah, kondisi hutan yang hampir punah. Pemerintah harusnya memberikan kontribusi yang serius terhadap perlindungan lingkungan hidup. Menurutnya, penolakan tambang di pulau Flores murni kepentingan untuk perlindungan pulau Flores. Dengan dibukanya izin tambang di NTT ini akan menjadi pintu masuk untuk perusahaan-perusahaan lain untuk masuk dan turut serta merusak lingkungan di Flores serta NTT pada umumnya. Beliau mengakhiri tanggapannya dengan permintaan agar aktifitas WALHI yang sifatnya preventif lebih diprioritaskan. Selain itu, WALHI NTT juga harus lebih proaktif lagi terhadap kondisi hutan di NTT, kesadaran perlindungan hutan di NTT sangat kurang.

Penanggap terakhir, Pater Simon Tukan, SVD menyampaikan beberapa catatan terkait advokasi JPIC SVD terhadap rencana penambangan Batu Gamping di Luwuk dan Lingkololok Manggarai Timur. Beliau menyampaikan ketidakpercayaan terhadap persusahaan yang akan menambang batu gamping di manggarai timur. Terkesan ada unsur manipulasi terhadap proses penambangan batu gamping. Sasaran mereka adalah tambang mangan karena tempat yang akan dieksploitasi tersebut masih banyak deposit mangan. Dari hitungan para ahli masih sekitar 10.000 metrik ton mangan yang belum diambil. Menurutnya, kebijakan pemerintah sangat longgar untuk masuknya investasi. Manipulasi dibuat pada saat perjanjian dengan masyarakat lokal. Investor membuat perjanjian-perjanjian yang tampaknya perlindungan HAM namun sebenarnya itu untuk melindungi perusahaan. Menurut Pater Simon, ada indikasi balas jasa kepada perusahaan-perusahaan yang telah memback-up kepentingan politik pejabat tertentu.

Oleh karena itu, untuk melawan model pengrusakan ini dibutuhkan adanya kerjasama yang baik di tingkat nasional provinsi dan akar rumput dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat lokal yang dihilangkan dengan kehadiran perusahaan ini. terkait Labuan Bajo, Pater Simon menyampaikan bahwa kebijakan pemerintah untuk pariwisata premium itu merupakan satu model privatisasi baru oleh Pemerintah. Privatisasi ini mengambil lahan ekonomi rakyat misalnya di Golomori untuk kepentingan Kawasan Ekonomi Khusus seluas 422 Ha. Yang kami inginkan pariwisata berbasis masyarakat. Dengan pariwisata premium tidak ada dampak positifnya bagi masyarakat. Pemerintah perlu memperhatikan juga bagaimana pertanian menjadi super premium, bagaimana peternakan menjadi peternakan super premium. Tahun 2020 nelayan dan petani lebih banyak menjadi korban dari kebijakan pemerintah.

Selain meyampaikan catatan-catatan krisis lingkungan di NTT sepanjang tahun 2020, WALHI NTT juga memberikan resolusi-resolusi yang dapat dilakukan di tahun 2021.

Berikut daftar resolusi 2021 yang disampaikan WALHI NTT ke publik luas terutama kepada para pengambil kebijakan di NTT;

Air

  1. Menghentikan swastanisasi air. Pemerintah harus mengambil alih pengelolaan air buat rakyat. Terutama distribusi untuk rakyat yang jauh dari akses dari air.
  2. Mencegah dan menghentikan aktivitas pembangunan apapun yang merusak kawasan sumber daya air. Baik di dalam maupun luar kawasan hutan.
  3. Memperkuat dan memperluas konservasi sumber daya air terutama di kawasan-kawasan rentan. Seperti di daerah tandus dan pulau pulau kecil.
  4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perlindungan, konservasi dan distribusi air untuk rakyat.
  5. Memberikan jasa lingkungan bagi masyarakat hulu yang menjaga kelestarian sumber daya air.
  6. Adanya kebijakan yang komprehensif tentang perlindungan dan pengelolaan air di setiap pulau di NTT.

Pangan

  1. Memperkuat dan memperluas desa berketahanan, berkemandirian, berkedaulatan dan berkeamanan dalam urusan pangan.
  2. Mengedepankan budidaya pangan lokal yang sesuai dengan kondisi geografis NTT untuk menghindari kerawananan pangan dan ketergantungan pangan dari daerah lain.
  3. Perlunya diversifikasi pangan berbasis komunitas dan penguatan teknologi pangan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
  4. Mencegah dan menghentikan alih fungsi kawasan penyangga pangan rakyat. Misalnya penghentian alih fungsi kawasan pertanian, peternakan untuk kepentingan lain.
  5. Adanya mekanisme kebijakan pemerintah untuk perlindungan petani dan peternak dari keterancaman kehilangan lahan, gagal tanam, gagal panen.
  6. Mengedepankan perlindungan dan penggunaan pupuk organik yang diproduksi oleh komunitas rakyat.

Wilayah Kelola Rakyat (WKR)

  1. Mencegah dan menghentikan berbagai upaya alih fungsi kawasan yang berdampak pada berkurangnya wilayah kelola masyarakat.
  2. Mencegah dan menghentikan berbagai praktek privatisasi yang mengakibatkan makin minimnya akses rakyat terhadap wilayah kelolanya.
  3. Melakukan konservasi terhadap wilayah kelola rakyat yang kritis.
  4. Pengembangan koperasi rakyat sebagai sokoguru ekonomi kerakyatan yang berkelanjutan dan berkeadilan.

Hutan

  1. Penguatan dan perluasan kawasan hutan konservasi tegakan di NTT di semua pulau terutama pulau pulau kecil. Seperti Sabu dan Rote.
  2. Penghentian ali fungsi kawasan hutan dan melakukan konservasi di kawasan-kawasan kritis.
  3. Mencegah dan menghentikan illegal logging di NTT dan mengedepankan pengelolaan dan perlindungan hutan berbasis komunitas rakyat.
  4. Pengakuan hutan-hutan adat dan pembuatan hutan-hutan desa yang pro pada konservasi tanah dan air.
  5. Memulihkan kehidupan sosial masyarakat adat di Pubabu, TTS.

Masyarakat Adat

  1. Pemerintah seluruh kabupaten kota mengeluarkan kebijakan perlindungan masyarakat adat beserta dengan hak-hak ulayatnya, pangan lokal, religi serta kekayaan intelektual lainnya. Baik masyarakat adat agraris maupun masyarakat adat bahari.

 Pariwisata

  1. Menghentikan berbagai kebijakan pariwisata yang rakus lahan, rakus energi dan model model yang melanggengkan privatisasi.
  2. Mengembangkan pariwisata berbasis komunitas yang ramah lingkungan dan berkeadilan serta berprinsip pada kesejahteraan bersama.
  3. Menghentikan kriminalisasi dan kekerasan terhadap rakyat yang menolak aktivitas pariwisata yang buruk bagi lingkungan hidup dan keadilan antar generasi.
  4. Pemerintah perlu membuat kebijakan penguatan dan perlindungan pariwisata berbasis komunitas rakyat.
  5. Menghentikan proyek investasi pariwisata skala besar di Kawasan Taman Nasional Komodo.

Pertambangan

  1. Menghentikan aktivitas pertambangan skala besar di NTT. Baik yang masih dalam tahap perizinan maupun yang sudah beroperasi.
  2. Menghentikan aktivitas pertambangan di Lengko Lolok Manggarai Timur.
  3. Melakukan audit lingkungan terhadap pertambangan pertambangan kecil dan menengah yang ada di NTT. Misalnya pertambangan pasir dan batu untuk kebutuhan infrastruktur.
  4. Pemerintah menghormati hak tolak rakyat atas pertambangan skala besar di kampung kampungnya di NTT.

Penegakan Hukum Lingkungan

  1. Menerapkan hukum lingkungan untuk setiap pelanggaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan. Misalnya menerapkan UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk menimbulkan efek jera.
  2. Melakukan pendidikan hukum lingkungan bagi rakyat secara menyeluruh hingga tingkat desa.
  3. Memperkuat dan memperluas keberadaan PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) untuk urusan lingkungan hidup di semua kabupaten/kota.
  4. Melakukan audit lingkungan di setiap kabupaten/kota untuk kepentingan perlindungan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta upaya penegakan hukum serta upaya pemulihan lingkungan.

Perlindungan Aktivis, Petani dan Nelayan

  1. Menghentikan kriminalisasi terhadap petani, nelayan, buruh yang berjuang untuk lingkungan hidup dan wilayah kelola rakyat.
  2. Menjamin kebebasan menyampaikan hak tolak warga terhadap pembangunan yang berpotensi merusak lingkungan, alih fungsi kawasan pertanian dan kawasan pesisir yang merupakan ruang hidup petani dan nelayan.
  3. Pemerintah tidak alergi kritik dan masukan dari masyarakat sipil yang mengontrol pemerintahan dan pembangunan.

 Kelautan dan Pulau-Pulau Kecil

  1. Perlindungan nelayan, perempuan nelayan dan wilayah kelolanya melalui mekanisme kebijakan yang berkeadilan.
  2. Melakukan revisi atas Perda Provinsi NTT No 4 Tahun 2017 tentang RZWP3K 2017-2037.
  3. Menghentikan privatisasi kawasan pesisir di NTT sebagaimana mandat UU.
  4. Peningkatan teknologi kelautan untuk membantu nelayan dan jasa pelayaran di NTT.
  5. Pengelolaan wilayah pesisir berbasis komunitas dan mengakui hak-hak masyarakat adat di pesisir dan laut.

Sampah dan Limbah B3

  1. Mentaati perintah UU no 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah terutama dalam aspek pengurangan produksi residu atau sampah.
  2. Adanya kebijakan dan implementasi pengelolan limbah B3 medis dan non medis di NTT berbasis pulau.
  3. Mencegah dan menghentikan pembuangan sampah anorganik dan limbah B3 di laut NTT.

Kebencanaan

  1. Mencegah adanya pembangunan yang tidak peka kebencanaan. Mengingat NTT adalah provinsi dengan tingkat kerawanan bencana tinggi terutama bencana alam. Membuat rencana pembangunan yang memasukkan aspek kebencanaan sebagai prioritas.
  2. Adanya pencegahan bencana dan dampaknya. Seperti bencana non alam seperti wabah demam berdarah, wabah flu babi, Covid-19 dan wabah belalang.
  3. Melakukan pendidikan kebencanaan secara kontinyu dan menyeluruh di NTT terutama daerah yang punya potensi sangat tinggi. Misalnya potensi tsunami, gunung berapi, banjir, kekeringan.

Perlindungan Keanekaragaman Hayati

  1. Adanya kebijakan perlindungan menyeluruh keanekaragaman hayati endemik NTT oleh Pemprov, Kabupaten/Kota. Misalnya, Komodo, Kura Kura Leher Ular, Rusa Timor, Kuda Sandlewood, Lontar, Sabana dan lain-lain.
  2. Adanya konservasi keanekaragaman hayati endemi NTT yang masih bertahan dan terancam punah. Mulai dari kebijakan, penganggaran hingga implementasi.
  3. Mencegah dan menghentikan pembangunan infrastruktur skala besar untuk kepentingan lain di kawasan konservasi keaneragaman hayati endemik.

Perubahan Iklim dan Pemanasan Global

  1. Adanya kebijakan konservasi kawasan pesisir untuk mengurangi dampak kenaikan air laut terhadap masyarakat.
  2. Adanya kebijakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim yang dapat diterap di masyarakat mulai dari tingkat provinsi hingga desa. Terutama terkait dengan urusan pangan dan air dan kelestarian keanegaragaman hayati di NTT.
  3. Menerapkan kebijakan pembangunan yang tidak memperparah dampak perubahan iklim dan pemanasan global di NTT. Misalnya menghentikan dan minimal mengurangi pembangunan infrastruktur yang rakus energi fosil, rakus lahan, rakus air.