Siaran Pers Bersama Tim Advokasi untuk Keadilan Lingkungan Hidup dan Kemanusiaan Jakarta- Tim Advokasi untuk Keadilan Lingkungan Hidup dan Kemanusiaan yang terdiri dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Indonesian Center for Environmenta Law (ICEL) dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) pada hari ini (8 Juni 2017) mendaftarkan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai pihak terkait dalam upaya Judicial Review terhadap UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) dan UU 41/1999 tentang kehutanan. Tim Advokasi bermohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi sebagai pihak terkait langsung yang dalam permohonannya meminta Mahkamah Konstitusi untuk; (1) menolak permohonan pemohon dalam hal ini APHI dan GAPKI, (2) Mengabulkan seluruh dalil keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Advokasi untuk Keadilan Lingkungan Hidup dan Kemanusiaan, (3) Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pasal 69 ayat (2) berikut penjelasannya, pasal 88, pasal 99 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan pasal 49 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41/1999 tentang Kehutanan telah sesuai dengan Konstitusi, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Upaya permohonan sebagai pihak terkait yang diajukan oleh Tim Advokasi untuk Keadilan Lingkungan Hidup dan Kemanusiaan dilandaskan pada kepentingan perlindungan dan penyelamatan lingkungan hidup dari ancaman upaya penghancuran lingkungan hidup yang begitu massif. Tim Advokasi untuk Keadilan Lingkungan Hidup dan Kemanusiaan menilai bahwa kearifan lokal masyarakat adat merupakan bagian dari upaya penghormatan, perlindungan dan pemenuhan terhadap hak asasi manusia, serta menjadi bagian integral dalam tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. UU yang saat ini diuji ini, sesungguhnya merupakan UU yang melindungi lingkungan hidup dan kearifan lokal. Tim Advokasi untuk Keadilan Lingkungan Hidup dan Kemanusiaan berharap agar Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan WALHI – ICEL dan AMAN sebagai pihak terkait. Terlebih dalam asas strict liability yang diuji saat ini, sesungguhnya asas hukum yang sudah diakui secara universal. Pada akhirnya tentu saja kami berharap agar Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, serta menegaskan bahwa pasal 69 (2), pasal 88, pasal 99 UU 32/2009 dan pasal 49 UU 41/1999 tidak bertentangan dengan Konstitusi. Kami berharap Majelis Hakim MK dapat memutuskan ini dengan seadil-adilnya, bagi lingkungan hidup yang baik dan bersih dan hak-hak dasar warga negara sebagaimana yang termaktub dalam Konstitusi. Jika Majelis Hakim mengabulkan permohonan pemohon, akan mengakibatkan ancaman terhadap lingkungan hidup dan masyarakat adat. Jakarta, 8 Juni 2017 Tim Advokasi untuk Keadilan Lingkungan Hidup dan Kemanusiaan WALHI – ICEL – AMAN CP:
- Ronald Siahaan, SH, MH dari WALHI di 087775607994
- Isna Fatimah, SH dari ICEL di 081319230279
- Andi Muttaqien, SH by dari PILNET di 08121996984
- Nur Amalia, SH, dari PP MAN di 08119763579
- Erasmus cahyadi AMAN di 081284280645