Walhi Kalimantan Timur menyampaikan duka mendalam, sekaligus menyesalkan jatuhnya korban jiwa akibat tumpahan minyak dan kebakaran hebat yang diduga berasal dari instalasi pipa milik Pertamina di perairan teluk Balikpapan. Pada sisi lain, Peristiwa tragis tersebut juga menyisakan pencemaran serius di sepanjang pantai Kota Balikpapan hingga perairan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kami mendesak para pihak, khususnya Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, melalui Balai Gakkum Wilayah II Kalimantan untuk membuka temuan investigasi yang telah dan sedang dilakukan. Hal ini untuk memastikan tindakan hukum (baik perdata maupun pidana) yang akan ditempuh. Dampak pencemaran yang ditimbulkan tidak hanya merugikan masyarakat di wilayah tersebut, tetapi juga telah mengakibatkan matinya biota endemik, seperti pesut dan kerusakan serius pada ekosistem laut dan perairan di sekitar Balikpapan. Fathur Roziqin Fen (Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Timur) menyampaikan “Dalam penanganan kasus-kasus pencemaran, KLHK harus perpegang pada UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam prinsip penegakan hukumnya, strict liability atau pertanggungjawaban mutlak dialamatkan kepada pelaku.
Dalam hal ini diduga oleh Pertamina atau korporasi lainnya. Untuk itu, kami mendesak KLHK serta Pemerintah Kota Balikpapan untuk serius menindaklanjuti pencemaran yang ditimbulkan. Selain upaya pemulihan yang sedang berlangsung, tanpa mengesampingkan peristiwa hukum yang terjadi. WALHI Kaltim bersama elemen masyarakat sipil lainnya, hingga saat ini sedang melakukan upaya konsolidasi dengan para korban serta masyarakat terdampak lainnya dan sekaligus mempertimbangkan langkah hukumnya, mengingat bahwa kejadian ini bukan pertama kali terjadi di Teluk Balikpapan. Narahubung Fathur Roziqin Fen(Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kalimantan Timur) +62 811-5448-002