Siaran Pers
Jakarta, 20 Oktober 2023. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. Titik api tersebut didominasi keberadaannya di dalam konsesi 194 perusahaan. Bahkan dari 194 perusahaan tersebut, setidaknya 38 perusahaan juga melakukan kebakaran hutan dan lahan di 2015 hingga 2020.
Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun Walhi Nasional mengatakan “karhutla merupakan bentuk kejahatan luar biasa, tindakan presiden Republik Indonesia beserta menteri-menterinya harusnya tidak seperti pemadam kebakaran, yang akan bekerja saat api ada. Jika tidak berani mengambil tindakan untuk melakukan penegakan hukum dengan mengevaluasi seluruh perizinan, mencabut izin perusahaan yang jahat, memberikan sanksi pidana, menjalankan putusan pengadilan, dan memberikan blacklist perusahaan yang berulang membakar lahan, maka 10 tahun kedepan kita tetap akan berhadapan dengan masalah karhutla. Tidak berlebihan jika kita bilang kalau pengurus negara ini melakukan kejahatan luar biasa bagi rakyatnya.”
Bayu Herinata, Direktur Walhi Kalimantan Tengah mengatakan "Penegakan Hukum harus dilakukan secara tegas dan maksimal kepada aktor yang paling berkontribusi dan bertanggung jawab atas kejadian dan luasan karhutla yang besar saat ini di Kalimantan Tengah, dalam hal ini aktor tersebut adalah korporasi khususnya sawit dan hutan tanaman yang berada di dalam kawasan ekosistem penting seperti kesatuan hidrologis Gambut (KHG).
Penegakan hukum tersebut dapat menjadi upaya penting yang dilakukan oleh pemerintah khususnya aparat penegak hukum sehingga berkontribusi dalam hal pencegahan dan penanggulangan karhutla. Banyak temuan lapangan dengan indikasi kuat telah terjadi karhutla berulang di dalam area izin konsesi, maka penting untuk dilakukan evaluasi perizinan dan diberikan saksi administrasi maupun tindakan tegas berupa pencabutan izin.
Selain itu, penegakan hukum yang tegas juga dapat menjadi peringatan dan pengingat kepada korporasi untuk serius melakukan upaya-upaya maksimal dalam pengelolaan areal konsesinya khususnya terkait pencegahan dan penanganan karhutla di dalam areal konsesi mereka maupun sekitar izin mereka."
“Kebakaran hutan merupakan bencana ekologis yang dirasakan oleh seluruh rakyat. Akar dari permasalahan ini adalah ketimpangan penguasaan sumber daya alam yang lebih banyak dikuasai oleh industri ekstraktif. Korporasi perusak lingkungan ini harus bertanggung jawab penuh atas bencana karhutla yang terjadi. Penindakan hukum secara tegas dan pemulihan ekologi adalah langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah dalam rangka melindungi rakyat dan lingkungan hidup”, ucap Ginda Bahari, Eksekutif Daerah Walhi Jambi.
"Upaya pemadaman sudah dilakukan juga dengan melakukan modifikasi cuaca. Kebakaran masih terjadi di konsesi perusahaan. Upaya mengatasi kebakaran belum maksimal karena kebakaran terus terjadi di konsesi perusahaan yang tidak dikelola dengan baik dan minim sarpras pencegahan. Revisi izin perusahaan bermasalah," Fandi, Eksekutif Daerah Walhi Riau.
Temuan dan analisa secara spesifik terhadap dugaan karhutla oleh korporasi di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, Jambi dan Sumatera Selatan adalah sebagai berikut:
1. Kalimantan Barat
Perusahaan pemegang izin HGU sawit: PT PN XIII Parindu 276 titik, PT Daya Landak Plantation 124 titik, PT Arvena Sepakat 167 titik, PT Sumatera Makmur Lestari 119 titik, PT Kebun Ganda Prima 118 titik, PT Sebukit Internusa 116 titik, PT Sime Agro Indo 89 titik, PT Mitra Austral Sejahtera 86 titik, PT Prana Indah Gemilang 86 titik, PT Agri Sentral Lestari 62 titik.
Perusahaan pemegang konsesi HTI: PT Finnantara Intiga 676 titik, PT Prima Bumi Sentosa 255 titik, PT Mahkota Rimba Utama 238 titik, PT Nitiyasa Idola 168 titik, PT Wana Hijau Pesaguan 135 titik, PT Boma Plantation 118 titik, PT Mayawana Persada 96 titik, PT Bumi Mekar Hijau 79 titik, PT Inhutani III Nanga Pinoh 77 titik dan PT Mitra Jaya Nusaindah 76 titik.
Perusahaan yang berulang terbakar: PT Sime Indo Agro (Terbakar di 2019 dan 2023); PT Kebun Ganda Prima (Terbakar di 2019 dan 2023); PT Hutan Ketapang Industri (Terbakar di 2019 dan 2023); PT Prima Bumi Sentosa (Terbakar dan disegel di 2019); PT Sumatera Unggul Makmur (Terbakar di 2017, 2018, 2019, 2020, 2023); PT Condong Garut (disegel tahun 2019).
2. Kalimantan Tengah
Sebanyak 3.188 titik api berada di Kalimantan Tengah dengan total luasan terbakar mencapai 7.514 hektar. Wilayah terbakar tersebut berada di wilayah 13 perusahaan, yaitu:
Perusahaan pemegang konsesi HTI: PT Rimbun Seruyan (RS), PT Kalteng Green Resources (KGR).
Perusahaan pemegang izin HGU sawit: PT Bangun Cipta Mitra Perkasa dengan luas areal gambut terbakar 6.989 hektar, PT Globalindo Agung Lestari dengan luas 5.135 hektar, PT Katingan Mujur Sejahtera dengan luas 2.902 hektar, PT Wira Usahatama Lestari dengan luas 2.658 hektar, PT Kalimantan Lestari Mandiri dengan luas 2.173 hektar, PT Rimba Sawit Utama Panindo dengan luas 1.952, PT Karya Luhur Sejati dengan luas 1.861 hektar, PT Rezeki Alam Semesta Raya dengan luas 1.694 hektar dan PT Sumber Rejeki Alam Subur dengan luas 1.551 hektar.
Perusahaan yang berulang terbakar: PT Rimbun Seruyan (RS), PT Kalteng Green Resources (KGR), PT Bangun Cipta Mitra Perkasa dengan luas areal gambut terbakar 6.989 hektar, PT Globalindo Agung Lestari dengan luas 5.135 hektar, PT Katingan Mujur Sejahtera dengan luas 2.902 hektar, PT Wira Usahatama Lestari dengan luas 2.658 hektar, PT Kalimantan Lestari Mandiri dengan luas 2.173 hektar, PT Rimba Sawit Utama Panindo dengan luas 1.952, PT Karya Luhur Sejati dengan luas 1.861 hektar, PT Rezeki Alam Semesta Raya dengan luas 1.694 hektar dan PT Sumber Rejeki Alam Subur dengan luas 1.551 hektar.
3. Sumatera Selatan
Di Sumatera Selatan sepanjang bulan September, ada 5.486 titik api yang berada di dalam konsesi perusahaan. Perusahaan-perusahaan yang menyumbang Karhutla di Sumatera Selatan pada hingga September sebanyak 41 perusahaan, yang terdiri dari 31 perusahaan sawit dan 10 perusahaan HTI.
Perusahaan pemegang izin HGU sawit: PT Patri Agung Perdana, PT Banyu Kahuripan Indonesia, PT Proteksindo Utama Mulia, PT Pinago Utama, PT Lonsum Indonesia, PT Dendy Marker Indah Lestari, PT Djuanda Sawit Lestari, PT Citraloka Bumi Begawan, PT Muara Bibit Lestari, PT Padang Bolak Jaya, PT Bumi Sawindo Permai, PT PN 7 Cinta Manis, PT Laju Perdana Indah, PT Ogan Hamparan Hijau, PT Campang Tiga, PT Rambang Agro Jaya, PT Waringin Agro Jaya, PT Mutiara Bunda Jaya, PT Telaga Hikmah I, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sawit Selatan, PT Hindoli Cargil, PT Karya Sawit Lestari, PT Sari Andal Lestari, PT Sawit Mas Sejahtera, PT Serasan Sekate Nia, PT Indralaya Agro Lestari, PT Bumi Rambang Kramajaya, PT Mitra Ogan, PT Surya Alam Permai, PT Keza Lintas Buana.
Perusahaan pemegang konsesi HTI: PT Esa Yasa Dinamika, PT Rimba Hutani Mas, PT Sentosa Bahagia Bersama, PT SBA Wood Industries, PT Tiesico Cahaya Pertiwi, PT Bumi Persada Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Bumi Andalas Permai, PT Paramita Mulia Langgeng, dan PT Musi Hutan Persada.
Perusahaan yang berulang terbakar: PT Waringin Agro Jaya (WAJ), PT Waimusi Indahagro (WI), PT Bintang Harapan Palma, PT Bumi Mekar Hijau (BMH), dan PT Rambang Agro Jaya (RAJ).
4. Jambi
Hingga September 2023 di Jambi telah terdapat 348 titik api yang berada di konsesi 22 perusahaan, baik sawit, HTI ataupun Restorasi Ekosistem. Perusahaan tersebut antara lain:
Perusahaan dengan izin Restorasi Ekosistem: PT Restorasi Ekosistem Indonesia.
Perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri dan Hutan Tanaman Energi: PT Wirakarya Sakti, PT Wanakasita Nusantara, PT Sentosa Bahagia Bersama, PT Samhutani, PT Rimba Tanaman Industri, PT Mugitriman International, PT Malaka Agro Perkasa, PT Limbah Kayu Utama, PT Lestari Asri Jaya, PT Jebus Maju, PT Hijau Artha Nusa, PT Gading Karya Makmur, PT Bumi Permata Permai, PT Arangan Hutan Lestari, PT Alam Lestari Nusantara, PT Agronusa Alam Sejahtera.
Perusahaan pemegang izin HGU sawit: PT Asiatic Persada, PT Sawit Desa Makmur, PT Inti Indosawit Subur, dan PT Bukit Kausar.
Perusahaan yang berulang terjadi karhutla: PT Wirakarya Sakti, PT Samhutani, PT Restorasi Ekosistem Indonesia, PT Limbah Kayu Utama, PT Lestari Asri Jaya, PT Malaka Agro Perkasa, PT Agronusa Alam Sejahtera, dan PT Sawit Desa Makmur (2015).
5. Riau
Hingga September 2023 sebanyak 188 titik api dan sebanyak 41 titik berada di konsesi perusahaan sawit, HTI dan logging. APP dan APRIL adalah dua grup besar yang banyak memiliki titik api di konsesinya.
Titik Api di konsesi perusahaan pemegang izin HTI dan logging: PT Riau Andalan Pulp and Paper (APRIL & Partner), PT Sumber Maswana Lestari (APRIL & Partner), PT Artelindo Wiratama (APP & Partner), PT Sumatera Riang Lestari (APRIL & Partner), PT Bina Duta Laksana (APP & Partner), PT Kuartet Putra Melayu, PT Rimba Mutiara Permai (APRIL & Partner), CV Alam Lestari (APRIL & Partner), PT Rimba Mandau Lestari (APP & Partner), PT Balai Kayang Mandiri (APP & Partner), PT Rimba Rokan Perkasa (APP & Partner). PT Ruas Utama Jaya (APP & Partner), PT Diamond Raya Timber (BARITO).
Perusahaan pemegang izin HGU sawit: PT Alamsari Lestari, PT Raja Garudamas Sejati, PT Riau Sakti United Plantations, dan PT Teguh Karsawana Lestari.
Perusahaan yang berulang terjadi karhutla: PT Riau Andalan Pulp and Paper (APRIL & Partner), PT Sumatera Riang Lestari (APRIL & Partner), PT Bina Duta Laksana (APP & Partner), dan PT Rimba Mandau Lestari (APP & Partner).
6. Kalimantan Selatan
Walhi Kalimantan Selatan mencatat telah terjadi 182 titik api berada dalam lahan konsesi monokultur sekala besar antara lain di Kabupaten Banjar terdapat 101 titik api, Kab. Barito Kuala 10 titik api, Kabupaten Tanah Laut 13 titik api, Kabupaten Hulu Sungai Selatan 36 titik api, Kabupaten Kotabaru 8 titik api, Kabupaten Tabalong 3 titik api, Kabupaten Tapin 3 titik api dan Kabupaten Tanah Bumbu satu titik api.
Berdasarkan hasil pengamatan Walhi Kalimantan Selatan telah terjadi kebakaran di salah satu izin HGU PT Palmina Utama. PT Palmina Utama juga pernah diputus bersalah karena terbukti melakukan pembakaran di lahan konsesinya, sehingga perusahaan didenda sebesar 1,5 miliar rupiah. Namun alih-alih memperbaiki tata kelola, PT Palmia Utama justru diduga terbakar kembali, sebab terdapat titik api yang berada di dalam izin konsesinya.
Selain itu terdapat juga Titik Api di Perusahaan pemegang izin HGU sawit dalam Kawasan Hidrologis Gambut :
- KHG Sungai Barito-Sungai Tapin: PT Tasnida Agro Lestari, PT Tri Buana Mas, PT Platindo Agro Subur, PT Banjarmasin Agrojaya Mandiri.
- KHG Sungai Utar-Sungai Serapat: PT Cakung Permata Nusa
- KHG Sungai Barito-Sungai Alalak; PT Subur Agro Makmur
Titik Api di Perusahaan pemegang izin HGU sawit di Luar Kawasan Hidrologis Gambut: PT Borneo Indo Tani, PT Monrad Intan Barakat, PT Sayang Heulang, PT Surya Bumi tunggal Perkasa, PT Suritani Pamuka, PT Saka Kencana Sejahtera, dan PT Mandiri Adi Jaya.
Perusahaan yang berulang terbakar: PT Tasnida Agro Lestari; PT Cakung Permata Nusa, PT Palmina Utama, PT Banjarmasin Agrojaya Mandiri, PT Platindo Agro Subur, PT Borneo Indo Tani.
Link foto dokumentasi:
https://drive.google.com/drive/u/1/folders/1OEoUPWGNAIeK9IFoyYpWBbc9EPa50TTL