slot terbaikcapcut88pastigacor88slot thailandslot pulsaslot pulsaslot gacor hari inislot pulsaslot danaslot gacor hari inislot gacor gampang menangslot gacor maxwinslot gacor 2024slot gacor resmislot pulsaslot gacor 2024slot gacor hari inislot gacor terbaikslot pulsaslot gacor terbaikslot gacor hari inislot danaslot gacor terpercayaagen slot gacorslot gacorslot gacor viralslot pulsa
WALHI Riau: Aktivitas Tambang Pasir Laut Menambah Ancaman Terhadap Pulau Rupat | WALHI

WALHI Riau: Aktivitas Tambang Pasir Laut Menambah Ancaman Terhadap Pulau Rupat

Siaran Pers
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau

WALHI Riau: Aktivitas Tambang Pasir Laut Menambah Ancaman Terhadap Pulau Rupat

Pekanbaru, 15 Januari 2022— Warga Desa Suka Damai dan dua desa lainnya di Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis mengalami gangguan akibat aktivitas tambang pasir. Kegiatan ini dilakukan oleh PT Logomas Utama (PT LMU) di laut pesisir utara Pulau Rupat. PT LMU mulai menambang pasir laut di lokasi tersebut sejak 2021. Sejak saat itu, hasil tangkapan nelayan menjadi berkurang. Ekosistem laut pun rusak akibat aktivitas tambang tersebut.

Hasil investigasi WALHI Riau mempertegas informasi yang disampaikan warga. Even Sembiring, Direktur Eksekutif WALHI Riau menyampaikan keberadaan PT LMU mendapat penolakan dari para nelayan Desa Suka Damai. Mereka mengeluhkan hasil tangkapan yang berkurang sejak hadirnya perusahaan. Aktivitas penambangan pasir yang dilakukan PT LMU ini pun bukan hanya berdampak pada nelayan di Pulau Rupat saja, akan tetapi nelayan dari Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir juga kehilangan mata pencaharian.

“Aktivitas penambangan pasir PT LMU merusak biota laut. Terumbu karang dan habitat dugong turut rusak, bahkan aktivitas tambang memperparah abrasi di Pulau Beting Aceh, Pulau Babi dan seluruh Pulau Rupat Utara. Bagian utara Pulau Rupat terancam tenggelam. Hal ini kontradiktif dengan semangat mengembangkan pariwisata di Pulau Rupat dan gugus pulau kecil lain di sekitarnya. Aktivitas tambang malah merusak destinasi pariwisata tersebut,” tambah Even Sembiring.

Warga Desa Suka Damai tidak tinggal diam terhadap aktivitas tambang tersebut. Penolakan yang dilakukan mereka berhasil menghentikan aktivitas PT LMU. Sejak 24 Desember 2021, perusahaan tersebut tidak lagi melakukan aktivitas tambang di laut pesisir utara Pulau Rupat.

Aktivitas tambang pasir bukan satu-satunya ancaman terhadap Pulau Rupat. Analisis perizinan yang dilakukan WALHI Riau memperlihatkan 61,7% daratan Pulau Rupat telah dikavling untuk kepentingan korporasi. Paling tidak terdapat tujuh perusahaan perkebunan dan kehutanan yang beraktivitas di Pulau Rupat. Kondisi ini jelas tidak adil bagi 49.480 jiwa penduduk atau 14.175 kepala keluarga (KK) di Pulau Rupat.

Terhadap persoalan di Pulau Rupat, WALHI Riau mendesak Gubernur Riau untuk melakukan evaluasi legalitas perizinan PT LMU. Konsesi tambang pasir seluas 5.030 Ha di laut Pulau Rupat harus segera dicabut. Kementerian/lembaga yang bertanggung jawab untuk urusan kelautan, wilayah pesisir, dan pulau-pulau kecil juga harus turun tangan untuk menyelamatkan Pulau Rupat. Sebagai pulau kecil, keberadaan perizinan perkebunan, kehutanan hingga tambang akan mengancam Pulau Rupat tenggelam.

Melanggar UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Sejalan dengan itu, Parid Ridwanuddin, Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Eksekutif Nasional WALHI, menegaskan bahwa Pulau Rupat dengan luas 150.288 hektar atau sekitar 1500 km2 termasuk kategori pulau kecil. Berdasarkan hal tersebut, berbagai konsesi yang dibebankan di atas pulau kecil itu dilarang.

Tambang pasir yang menghancurkan ekosisten Pulau Rupat dan perairan di sekitarnya serta merugikan kehidupan nelayan melanggar UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil, khususnya pasal 35 huruf (i) yang menyatakan, “Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang: melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan Masyarakat sekitarnya.”

Lebih lanjut, kata Parid, berdasarkan pasal 73 UU No. 27 Tahun 2007 jo UU No. 1 Tahun 2014, setaip orang yang sengaja melakukan aktivitas pertambangan pasir dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Tak hanya melawan UU Pesisir, Parid menyebut bahwa tambang pasir dan berbagai perizinan di Pulau Rupat juga melawan putusan MK No. 3 tahun 2010 dan UU No. 7 Tahun. Putusan MK No. 3 tahun 2010 memberikan 4 (empat) tolak ukur frasa “sebesar-besarnya” untuk kemakmuran rakyat dalam kaitannya dengan pengelolaan sumber daya alam di kawasan pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil, sebagaimana yang tertera dalam Pasal 33 UUD 1945, yaitu:

  1. Kemanfaatan sumber daya alam bagi rakyat;
  2. Tingkat pemerataan manfaat sumber daya alam bagi rakyat;
  3. Tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam, serta;
  4. Penghormatan terhadap hak rakyat secara turun-temurun dalam memanfaatkan sumber daya alam.

Atas dasar itu, MK menyebutkan empat hak masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai berikut:

  1. hak untuk mengakses dan melintas laut
  2. hak untuk mendapatkan perairan yang bersih dan sehat
  3. hak untuk mendapatkan manfaat dari sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil.
  4. hak untuk menjalankan adat istiadat dalam mengelola sumber daya pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil.

 

Narahubung:

  • Eko Yunanda (081276552376)
  • Umi Ma’rufah (085225977379)
  • Parid Ridwanuddin (081237454623)